Perempuan dan Anak Sering Jadi Korban Diskriminasi Gender (1)
Oleh : Sitti Rabiah
Kamis-Jum’at, 2-3 November 2017, Bunda Siti Rabiah atas nama blogger, datang ke Hotel The Margo Depok, Jawa Barat untuk memenuhi undangan pelatihan jurnalistik gender dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP-PA).
Pelatihan ini berlangsung 2 hari dan sangat indah hotel dan ruangannya, serta sangat menarik materinya untuk diikuti yaitu “Pelatihan Pengarusutamaan Gender (PUG), Pemberdayaan Perempuan (PP) dan Perlindungan Anak (PA) Bagi SDM Media”.
Kamis pukul 14.00 siang acara dimulai, yang sebelumnya makan siang bersama di hotel The Margo ini. Para undangan terdiri dari para awak media, blogger, mahasiswa dan dosen se-Jabodetabek. Subhanallah…kesempatan yang baik untuk menjalin silaturrohim sesama penulis, berbagai media, mahasiswa dan dosen dari berbagai kampus.
Undangan dari KPP-PA melalui sahabat kami Haji Kamsul Hasan sebagai Ketua Komisi Kompetensi PWI Pusat, disampaikan melalui WA Japri. Dan saya sendiri tidak menyangka kalau dalam acara ini, saya bersama dua orang peserta lainnya terpilih sebagai juara dalam sesi membuat perencanaan liputan perspektif gander. Saya mewakili kategori blogger dan dua teman peserta kategori media dan pers kampus. Alhamdulillah luar biasa.
PROGRAM 3 ENDS
Acara dipandu oleh moderator merangkap sebagai MC yaitu Mas Harie Nugroho, Kasubbid Fasilitasi Partisipasi Media Cetak di KPP-PA. Diawali dengan sambutan ibu Ir. Dewi Yuni Muliati, Sekertaris Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat di KPP-PA.
Dalam sambutannya Dewi mengatakan bahwa KPP-PA mempunyai 3 program unggulan yang dinamakam 3 Ends (Three Ends/akhiri yang tiga) yaitu:
- Akhiri Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
- Akhiri Perdagangan Manusia
- Akhiri Kesenjangan Akses Ekonomi bagi Perempuan.
Ibu Dewi juga mengatakan, dalam kehidupan sehari-hari masih banyak perempuan yang mengalami ketidakadilan akibat diskriminasi gender. Selain perempuan, anak juga masih sering mengalami kekerasan dan diskriminasi.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 pasal (2) tentang Perlindungan Anak, sudah dijelaskan dengan gamblang, bahkan sudah ada perubahan pasal, terkait dengan pemberatan hukuman bagi para pelaku kejahatan terhadap anak. Sekalipun demikian masih banyak anak yang mengalami kekerasan.
BACA JUGA : STOP KEKERASAN PADA PEREMPUAN DAN ANAK
Sesi kedua adalah sambutan Fatahillah, Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat di KPP-PA RI. Fatahillah mengatakan bahwa tujuan utamanya dari pelatihan bagi penggiat media, jurnalis dan juga blogger ini adalah bagaimana pihak KPP-PA membagi wawasan tentang isu-isu anak dan gander, isu-isu perempuan.
Di tengah masyarakat masih banyak kasus-kasus terjadi dimana yang menjadi korban kekerasan adalah kaum perempuan dan anak. Dengan adanya pelatihan ini diharapkan para penggiat media, jurnalis dan blogger, itu akan selalu memberikan informasi ke masyarakat betapa pentingnya isu-isu anak, betapa pentingnya kesejahteraan dan perlindungan anak.
“Sehingga dengan pemahaman akan bahaya kekerasan terhadap perempuan dan anak, bagi kalangan penggiat media, jurnalis dan blogger akan segera teratasi bahkan diakhiri melalui tulisan mereka di media masing-masing”.
Sejauh ini kasus-kasus tersebut diharapkan tidak terjadi dan tidak terulang kembali. Nah di sinilah menjadi sangat penting bahwa pola pengasuhan keluarga juga peran serta masyarakat, sangat besar artinya dalam mempersempit ruang-ruang bagi pelaku kasar dan pelaku kejahatan terhadap anak (bersambung)