Catatan Asesor Akreditasi (27)

Terbaru392 Dilihat

ASESMEN KECUKUPAN INDIKATOR COMPLIANCE

Oleh: Supyanto *)

            Dalam pelaksanaan akreditasi kita menggunakan indikator kecukupan (indikator compliance ). Indikator kecukupan ini dikelompokkan menjadi 2 jenis yaitu:

A. Indikator Compliance Mutlak (ICM)

Pada kegiatan akreditasi dengan menggunakan IASP2020, sekolah/madrasah sasaran harus memenuhi persyaratan mutlak yang ditentukan oleh BAN-S/M agar dapat divisitasi. Oleh karena itu, BAN-S/M Provinsi perlu menentukan kelayakan sekolah/madrasah untuk dapat divisitasi berdasarkan Data Isian Akreditasi (DIA) dalam Sispena-S/M yang telah dilengkapi oleh sekolah/madrasah sasaran.

Penentuan kelayakan dilakukan melalui kegiatan asesmen kecukupan DIA untuk memastikan sekolah/madrasah memenuhi persyaratan administrasi minimal dan kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan dalam IASP 2020.

Sekolah/madrasah yang akan divisitasi adalah sekolah/madrasah yang berdasarkan asesmen kecukupan DIA dinyatakan telah memenuhi persyaratan mutlak dan memiliki kelengkapan dokumen yang diperlukan. Selanjutnya BAN-S/M Provinsi akan menetapkan dan menugaskan asesor untuk melakukan visitasi ke sekolah/madrasah sasaran yang sudah memenuhi persyaratan mutlak. Secara rinci dalam pelaksanaannya dilakukan kegiatan sebagai berikut:

  1. Ketua BAN-S/M bersama anggota BAN S/M Provinsi mengelola kegiatan asesmen kecukupan dengan menugaskan asesor untuk:

(1) melakukan audit data dan informasi yang ada dalam DIA melalui Sispena-S/M; dan

(2) menampilkan dan menelaah rekap hasil audit berdasarkan urutan peringkat.

  1. BAN-S/M Provinsi menetapkan sekolah/madrasah yang akan divisitasi.
  2. BAN-S/M Provinsi menetapkan dan menugaskan asesor untuk melaksanakan visitasi dan menetapkan ketua tim asesor di masing-masing sekolah/madrasah.
  3. BAN-S/M Provinsi menyiapkan dokumen dan administrasi yang diperlukan oleh
  4. Asesor melakukan asesmen kecukupan DIA melalui Sispena- S/M.
  5. Asesor melaporkan hasil asesmen kecukupan DIA kepada Ketua BAN-S/M Provinsi.

 

Sedangkan Langkah-langkah kegiatan yang ditempuh oleh BAN S/M dan Asesor adalah:

  1. Ketua BAN-S/M Provinsi mengundang Anggota BAN-S/M Provinsi dan asesor dalam rangka melakukan asesmen kecukupan DIA melalui Sispena-S/M.
  2. BAN-S/M Provinsi menugaskan asesor untuk melakukan asesmen kecukupan DIA melalui Sispena-S/M.
  3. Asesor melakukan asesmen kecukupan DIA melalui Sispena-S/M.
  4. Asesor melaporkan hasil asesmen kecukupan DIA kepada Ketua BAN-S/M Provinsi
  5. BAN-S/M Provinsi menampilkan dan menelaah rekap hasil asesmen kecukupan DIA berdasarkan urutan peringkat
  6. BAN-S/M Provinsi menetapkan Surat Keputusan Sekolah/Madrasah yang layak dan tidak layak divisitasi dengan memperhatikan prioritas sesuai ketetapan BAN-S/M
  7. BAN-S/M Provinsi menetapkan dan menugaskan asesor untuk melaksanakan visitasi dan menetapkan ketua tim asesor di masing- masing sekolah/madrasah.
  8. BAN-S/M Provinsi menyiapkan dokumen dan administrasi yang diperlukan oleh
  9. BAN-S/M Provinsi menyampaikan pemberitahuan kepada sekolah/madrasah yang tidak layak

 

Waktu pelaksanaan kegiatan pengecekan DIA:

Kegiatan asesmen kecukupan DIA dilaksanakan secara daring selama minimal 2 (dua) hari sesuai kebutuhan dengan mempertimbangkan jumlah sasaran sekolah/madrasah yang akan diakreditasi. Sedangkan penetapan sekolah/madrasah yang akan divisitasi dilaksanakan selama 1 (satu) hari secara daring.

 

Dokumen yang diperlukan dan yang dihasilkan:

  1. Hasil asesmen kecukupan sekolah/madrasah oleh asesor dan informasi kelengkapan dokumen pendukung yang diperoleh dari DIA melalui Sispena-S/M.
  2. SK Penetapan sekolah/madrasah yang akan divisitasi.
  3. Surat penugasan asesor untuk melakukan visitasi.
  4. Hasil Asesmen Kecukupan DIA dalam Sispena-S/M per sekolah
  5. Rekapitulasi hasil Asesmen Kecukupan DIA
  6. Surat Keputusan tentang sekolah/madrasah yang akan divisitasi
  7. Surat Tugas Asesor

 

Format 2.1. Hasil Asesmen Kecukupan DIA dalam Sispena-S/M

Hasil Asesmen Kecukupan Data Isian Akreditasi Sekolah/Madrasah BAN-S/M Provinsi ……………………..

Nama S/M                : ………………………………………….

NPSN                      : ………………………………………….

Alamat                      : ………………………………………….

 

Indikator Compliance Mutlak (Harus Terpenuhi)

 

NO BUTIR PERNYATAAN

(Berlaku untuk semua Jenjang)

KETERPENUHAN
YA TIDAK
1 Sekolah/madrasah telah memiliki izin operasional yang dibuktikan dengan telah mengupload dalam Dapodik.
2 Kepala sekolah/madrasah memiliki surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah.
3 Sekolah/madrasah pernah meluluskan siswa.
4 Sekolah/madrasah menyelenggarakan alokasi waktu proses pembelajaran sesuai kurikulum nasional.
5 Sekolah/madrasah menyelenggarakan seluruh mata pelajaran yang diwajibkan sesuai kurikulum nasional di seluruh kelas.
Keterpenuhan

 

B. Indikator Compliance Relatif (ICR)

Indikator ini menjadi bagian dari sistim skoring seperti indikator performance, tetapi didasarkan data sekunder. Skor ICR akan berkontribusi terhadap skor akhir dalam penentuan hasil akreditasi SM. Skoring ICR dilakukan secara sistem berdasarkan data sekunder/dokumen. Skala pengukurannya: Likert (1,2,3 dan 4)

Indikator Compliance Relatif (ICR) berisi tentang :

  1. Jumlah guru yang memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S1) atau diploma empat (D4) Pemendiknas No.16 2007
  2. Jumlah guru yang memiliki sertifikat pendidik PP No. 19 2005
  3. Jumlah guru yang mengajar sesuai latar belakang pendidikannya Permendikbud No.15 2018
  4. Sekolah/madrasah memiliki Tenaga Administrasi (SD/MI)/ Kepala Tenaga Administrasi (SMP/MTs/SMA/MA/SMK/SLB) 
yang memenuhi syarat sesuai ketentuan Permendiknas No. 24 2008
  5. Sekolah/madrasah memiliki kepala laboratorium (SMA/MA), kepala laboratorium/bengkel/workshop (SMK), atau Guru 
Keterampilan (SLB) dengan kualifikasi akademik sesuai ketentuan standar yang berlaku Permendiknas No. 26 2008
  6. Sekolah/madrasah (SMP/MTs/SMA/MA/SMK/SLB) memiliki kepala perpustakaan yang memenuhi syarat sesuai 
ketentuan Permendiknas No. 25 2008
  7. Jumlah siswa per rombel Permendikbud No. 22 2016
  8. Bangunan sekolah/madrasah/madrasah memiliki instalasi listrik dengan daya yang mencukupi kebutuhanPermendiknas 
 24 2007 (SD/SMP/SMA), Permendikbud No. 34 2018 Lampiran 6
  9. Memiliki ruangan penunjang yang cukup. Permendiknas No. 24 2007 (SD/SMP/SMA), Permendikbud No. 34 2018 
Lampiran 6
  10. Sekolah/madrasah memiliki WC/jamban yang cukup Permendiknas No. 24 2007 (SD/SMP/SMA), Permendikbud No. 34 
2018 Lampiran 6 .

Indikator ini tidak bisa menggugurkan atau menganolir sekolah yang akan di akreditasi. Beda dengan ICM yang apabila salah satu indikator tidak terpenuhi sekolah tersebut tidak bisa divisitasi. ICR hanya berpengaruh kepada nilai akhir dari penilaian akreditasi. Semakin banyak indikator yang terpenuhi, maka nilai akreditasi sekolah tersebut semakin baik.

” Akreditasi Bermutu Untuk Pendidikan Bermutu”

Bekasi, 27 Februari 2021

Salam Blogger

 

 

Supyanto

*) Asesor Akreditasi

 

 

Tinggalkan Balasan