Di tengah-tengah maraknya Pinjol, perguruan tinggi pun tak mau ketinggalan. Saat ini,setidaknya ada 83 perguruan tinggi yang menggunakan mekanisme pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) menggunakan pinjol (student loan) melalui kerja sama resmi Terkait wacana ini, Menko PMK Muhadjir Effendy menyatakan dukungannya tentang student loan atau pinjaman online (pinjol) kepada mahasiswa guna membayar (UKT).
Muhadjir bahkan menilai adopsi sistem pinjol melalui perusahaan P2P lending di lingkungan akademik adalah bentuk inovasi teknologi.
Muhajir ia menekankan bahwa pinjol tidak bisa disamakan dengan judol yang memang ada pelarangannya di atas hukum. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tambahnya, juga turut mengawasi pemanfaatan pinjaman online bagi penggunaan di ruang akademik.
UKT VS Pinjol?
Polemik UKT belum usai, utamanya berkait kenaikan. Berbagai kasus mahasiswa gagal bayar UKT tak membuat pembatalan atas kenaikannya. Beberapa PT melakukan pembatalan kenaikan UKT 2024, namun ini hanyal sementara, sembari menunggu tahun depan.
Sementara itu, menjadikan pinjol sebagai solusi pembayaran UKT sematin memastikan sikap pemerintah yang tega kepada rakyatnya. Hampir semua orang mengetahui bahwa pinjol adalah pintu gerbang jerat ribawi. Meski tidak sama, pinjol pun tidak lebih baik daripada judol.
Sebagai informasi, berdasarkan laporan OJK, nilai penyaluran pinjol di Indonesia mencapai Rp22,76 triliun per Maret 2024. Nominal tersebut tumbuh 8,89% dari bulan sebelumnya (month-on-month/mom) yang besarnya Rp20,90 triliun. Angka kucuran Maret 2024 itu juga meroket sekitar 15,35% dari periode yang sama tahun sebelumnya (year-on-year/yoy) yang besarnya Rp19,73 triliun per Maret 2023.
Penyaluran pinjol pada Maret 2024 masuk ke 9,78 juta akun penerima pinjaman. Jumlah peminjam tersebut naik 6,36% secara bulanan. Sebanyak 7,3 juta akun peminjam berasal dari Pulau Jawa atau setara 75% dari total peminjam nasional. Dari total pinjaman Maret 2024, sebanyak Rp7,65 triliun di antaranya atau 33,61% masuk ke sektor produktif.
Melihat data ini, termasuk polemik UKT yang sudah terjadi sebelumnya dan belum ada solusi tuntas, maka pelajaran apa yang bisa kita ambil? Benarkah pinjol solusi yang solutif bagi UKT?
Cara Pandang Kapitalistik
Perihal ini, patutlah kita memotret sisi lain realitas kesejahteraan hidup masyarakat. Per Maret 2024, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penduduk miskin di Indonesia sebanyak 25,22 juta orang. Jumlah tersebut turun 0,33% dibandingkan pada 2023 yang besarnya 25,9 juta orang. Dari data tersebut, penurunan tingkat kemiskinan di pedesaan lebih besar dibanding perkotaan. Meski begitu, jarak kemiskinan antara perkotaan dan pedesaan masih cukup lebar. Pada Maret 2024, tingkat kemiskinan di pedesaan mencapai 11,79%, sedangkan di perkotaan 7,09%.
Secara nasional, penurunan persentase kemiskinan terjadi di seluruh wilayah di Indonesia. Namun, apakah dengan angka kemiskinan yang menurun tipis itu lantas kita layak bangga? Sementara itu, pada saat yang sama, ada kalangan yang tidak kalah gencar memperkaya diri dan kroninya melalui jejaring oligarki. Belum lagi menguatnya cengkeraman swasta (lokal/asing) di sektor-sektor SDA strategis yang sejatinya itu milik rakyat.
Langkah pinjol utk UKT ini tak bisa dilepaskan dengan dengan cara pandang kapitalistik. Tingginya angka kemiskinan bensanding dengan komersialisasi kampus berlaku legal formal baik itu melalui UU Dikti (UU 12/2012), maupun pendahulunya yakni UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Juga Permendikbudristek 2/2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri yang pemberlakuannya menyebabkan makin banyaknya mahasiswa baru yang harus berguguran.
Pencabutan Subsidi
Perguruan tinggi negeri dengan status badan hukum (PTN-BH) yang juga bagian dari mandat sesat UU Dikti juga berkontribusi oada masalah biaya pendidikan. PTN yang sudah berbadan hukum (PTN-BH), kinerja pembiayaannya tidak mungkin semata dari subsidi.
Faktor lain adalah rendahnya anggaran pendidikan yang hanya 20% dari APBN. Dana itu masih harus dibagi ke banyak pos pendidikan, dimana PTN hanyalah salah satunya. Secara riil, jumlah itu sangat jauh dari cukup untuk membiayai 85 PTN di seluruh Nusantara. Untuk itu, upaya menaikkan UKT yang sempat muncul adalah cara paling instan bagi kampus untuk memperoleh dana segar. Ini belum termasuk biaya lain, seperti uang pangkal.
Makin Lepas Tangan
Skema pendanaan UKT lewat pinjol untuk pendidikan menunjukkan bahwa rakyat disuruh membiayai sendiri dana pendidikan tinggi. Meski pemerintah memberukan sejumlah alasan.
Naiknya UKT dengan solusi pinjol menegaskan kapitalisasi dan komersialisasi pendidikan. pemerintah bukannya berusaha mengembalikan subsidi, namun malah menawarkan solusi pragmatis yang menambah masalah baru karena pinjol tidak mungkin lepas dari sistem riba.
Solusi pinjol justru menunjukkan pemerintah berlepas tangan dalam menunaikan pendidikan sebagai hak rakyat. Sektor publik yang semestinya rakyat menerima pelayanan telah dikomersialkan. Sementara itu, sumber utama pemasukan negara malah berasal dari pajak yang dipungut dari rakyat.
Investasi Peradaban
Pendidikan merupakan investasi peradaban masa depan. Menjadi beruntung jika saat ini pemerintah menganggarkan dana besar untuk pendidikan demi menghasilkan generasi terdidik, para calon pemimpin, dan SDM unggul pembangun peradaban.
Sayangnya, pemerintah berlepas tangan seraya menambah msalah dengan membuat skema pembiayaannya melalui pinjol. Ini semua tidak hanya makin menghancurkan muruah pendidikan, tetapi juga langkah nyata merusak masyarakat dan mengundang azab Allah. Na’użu billāh.
Allah Taala berfirman, “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. -.”(QS Al-Baqarah [2]: 275).
Juga terdapat sabda Rasulullah saw., “Jika zina dan riba tersebar luas di suatu kampung, sungguh mereka telah menghalalkan atas diri mereka sendiri azab Allah.” (HR Al-Hakim, Al-Baihaqi dan Ath-Thabrani).
Dengan ini, keberadaan pinjol untuk pendidikan juga menegaskan bahwa sistem pendidikan di negara kita memang sekuler. Pendidikan yang memiliki visi mulia dan penghasi generasi terpelajar, seharusnya dibiayai dengan benar yang tidak melanggar syariat agama.
Riba serupa judi, yakni cara haram dalam mengembangkan harta, keduanya jelas haram untuk kita ambil juga sama-sama merusak masyarakat. Oleh sebab itu, pernyataan yang membandingkan riba dan judi seperti ini tidak pantas dinyatakan oleh seorang penguasa muslim.
Pendidikan Tanggung Jawab Negara
Langkah pemerintah yg memisahkan agama dari kehidupan membuat negara makin lepas tangan dalam pembiayaan pendidikan termasuk kezaliman.
Cara pandang kapitalistik berbeda secara diametral dengan pandangan Islam terhadap penyelenggaraan dan pembiayaan pendidikan. Hal ini berawal dari sabda Rasulullah saw., “Menuntut ilmu itu wajib atas setiap muslim.” (HR Ibnu Majah).
Juga sebagaimana firman Allah Taala dalam ayat, “
… niscaya Allah akan mengangkat (derajat) orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat. Dan Allah Maha Teliti dengan apa yang kamu kerjakan.” (QS Al-Mujadalah [58]: 11).
Serta hadis, “Imam/Khalifah adalah pengurus dan ia bertanggung jawab terhadap rakyat diurusnya.”(HR Muslim dan Ahmad).
Atas dasar ini, Islam menjadikan pendidikan sebagai salah satu kebutuhan pokok rakyat yang disediakan oleh negara dan diberikan kepada rakyat dengan biaya murah, bahkan sangat mungkin gratis.
Di dalam Islam, sumber pembiayaan pendidikan bisa berasal dari sejumlah pihak, yakni dari individu warga secara mandiri, donasi stau wakaf dari umat untuk keperluan pendidikan, serta pembiayaan dari negara. Bagian pembiayaan dari negara inilah yang porsinya terbesar.
Negara dengan sistem ekonomi Islam memiliki banyak mekanisme sehingga harta yang masuk ke baitulmal adalah harta yang halal dan berkah.
Islam juga menetapkan sejumlah pos pemasukan negara di baitulmal untuk memenuhi anggaran pendidikan. Di antaranya dari pendapatan kepemilikan umum seperti tambang minerba dan migas. Juga fai, kharaj, jizyah, dan dharibah (pajak. Pajak khusus untuk diambil dari rakyat pada saat kas baitulmal kosong dan dikenakan hanya pada orang laki laki yang kaya.
Selain pembiayaan, negara Islam juga menjamin keberlangsungan sistem pendidikan dalam bentuk jaminan dan realisasi pembangunan infrastruktur pendidikan, sarana dan prasarana, anggaran yang menyejahterakan untuk gaji pegawai dan tenaga pengajar, serta asrama dan kebutuhan hidup para pelajar, bahkqn sampai uang saku bagi sisqa atqu mahasiswa.