Sejak awal Juni 2021 jumlah kasus baru harian yang dilaporkan terus meroket dengan puncak hari ini, 30 Juni 2021, yaitu sebanyak 21.807.
Sejak awal Juni 2021 jumlah kasus baru harian yang dilaporkan terus meroket dengan puncak hari ini, 30 Juni 2021, yaitu sebanyak 21.807 (Twitter Kemenkes @KemenkesRI).
Kasus-kasus infeksi Covid-19 terjadi terutama karena banyak warga yang mengabaikan ‘vaksin sosial’ yaitu protokol kesehatan (Prokes) yang dikenal sebagai 3M (selalu memakai masker, sering mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir serta menjaga jarak fisik di ranah privat dan ranah publik).
Dengan tambahan 21.807 jumlah kumulatif kasus positif Covid-19 di Indonesia mencapai 2.178.272. Jumlah ini menempatkan Indonesia pada peringkat ke-17 dunia dari 220 negara dan teritori yang melaporkan kasus Covid-19.
Grafik kasus baru harian Covid-19 di Indonesia (Foto: worldometer)
Sedangkan di Asia dengan jumah kasus 21.807 Indonesia ada di peringkat ke-4 di belakang Iran, Turki dan India. Di ASEAN Indonesia bertengger di puncak pandemi.
Kematian tanggal 30 Juni 2021 dilaporkan sebanyak 467 sehingga jumlah kematian sebanyak 58.491.
Program apa pun yang dijalankan pemerintah tidak akan pernah berhasil jika warga tidak mengikuti arahan yang dikeluarkan pemerintah, seperti dulu PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang ternyata banyak warga mencari celah untuk menghindari PSBB.
Baca juga: Pemerintah Tidak Bisa Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19
Selanjutnya PSBB diganti dengan PPKM (Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dengan skala mikro di tingkat lingkungan, RT atau RW. Tapi, ini pun hasilnya nol besar kalau warga tetap tidak menerapkan Prokes.
Baca juga: Hanya Masyarakat Bisa Putus Rantai Penularan Corona
Adalah hal yang mustahil pemerintah bisa mengawasi semua warga. Jangankan di ranah privat (rumah, kantor, apartemen, dan lain-lain) di ranah publik pun pemerintah tidak akan bisa mengawasi perilaku berisiko orang per orang.
Maka, yang bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19 hanya masyarakat, dalam hal orang per orang dengan menerapkan Prokes secara konsekuen (tidak menyimpang dari aturan) dan konsisten (taat asas) (tagar.id, 30 juni 2021). *