RKUHP memasukkan pasal santet, pasal itu lebih melindungi dukun santet sehingga mengabaikan derita korban santet yang merana sepanjang hidup. Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sedang dibahas di DPR Selengkapnya
Penderitaan Korban Santet
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.