Stop Gratifikasi

Stop Gratifikasi

 

Penulis : Rizki Bustomi

 

Komitmen DDPKP Dalam Membangun Integritas Instansi

Perpustakaan Nasional RI melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP).

 

Mendukung terwujudnya Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, khususnya DDPKP.

 

Dalam upaya merealisasikan keinginan tersebut, DDPKP menempuh langkah-langkah preventif dalam pencegahan terjadinya tindak korupsi seperti gratifikasi, salah satunya yaitu dengan meluncurkan pin stop gratifikasi yang akan dilaksanakan pada hari Senin, 9 Januari 2023 di Ruang Direktur DDPKP.

Secara umum, pin stop gratifikasi berbentuk perisai dan bertuliskan “stop gratifikasi” di dalamnya. Adapun filosofi dari pin tersebut, yaitu:

 

  1. Tepi Perisai Emas : melambangkan cita-cita kejayaan perpustakaan nasional di masa mendatang yang berkomitmen untuk mencerdaskan bangsa melalui pelayanan ke semua lapisan masyarakat umum.

 

  1. Backgroud Putih : warna yang melambangkan netralitas dalam melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat.

 

  1. Tangan Berwarna Hijau dan Biru : melambangkan identitas instansi yang berkomitmen dalam mencegah tindak gratifikasi serta kedalaman ilmu pengetahuan yang dimiliki sebagai landasan dalam pengabdian kepada masyarakat, nusa dan bangsa.

 

  1. Kata stop dengan warna merah : melambangkan larangan keras atas segala tindakan yang melawan hukum serta mencegah agar tindakan ini tidak terjadi lagi.

 

  1. Kata gratifikasi berwarna hitam : melambangkan penghalang dari tindakan tercela dan sisi negatif yang tidak patut untuk diikuti.

 

Peluncuran pin stop gratifikasi diharapkan dapat mencegah terjadinya tindak gratifikasi baik yang secara langsung maupun tidak langsung sehingga dapat menciptakan kondisi good government yang mendukung WBK dan WBBM.

 

 

Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Perpustakaan Nasional RI

Jalan Salemba Raya No. 28A Jakarta Pusat 10430

Telephone : 0813-1723-1823

 

 

 

Tinggalkan Balasan