Tulisan ini ter inspirasi dari Catatan Harian Dahlan Iskan di portal disway.id. Jumat 5 April pak DI menulis tentang kisah seorang pengejar keadilan yang gemar menggunakan gojek,
https://disway.id/read/774963/boyamin-gojek
Selamat Siang Pak Mario dan sobat perusuh. Boyamin Gojek mewakili penduduk kota besar dalam kondisi transportasi mecet. Pilihan berkendara gojek adalah pilihan cerdas dengan 2 alasan bisa diterima akal.
Pertama bebas sebebasnya macet kedua murah meriah, Hanya saja yang tampaknya perlu diperjuangkan Mas Boyamin dalam kapasitas sebagai ahli hukum ( pantang menyerah) perihal kesejahteraan pengemudi gojek. Tolonglah memperjuangkan melalui jalur hukum terutama realisasi wacana pemberian hadiah lebaran dari manajemen gojek.
Usulan ini sangat manusiawi bersebab Manajemen tidak bisa apa apa seandainya seluruh gojek mogok. Anda sudah tahu modal manajemen gojek cuma aplikasi (doang). Mereka tidak memiliki armada kendaraan sebanyak itu baik roda duamaupun roda 4. Ujung tombak pencari duit di jalanan itu dialah yang setia mem bonceng kan Bang Boyamin kapan pun.
Deal ya Bang Boyamin, lebaran masih H-5. bantulah Bang Gojek mendapatkan haknya. Kalau dihtung hitung dari persentase setiap membawa penumpang sungguhlah angat banyak sekali bagian mereka . Bukti Tajir Manajemen Gojek sampai berani dan mampu mem sponsori pertandingan liga bola sepak.
Banyak ya duitnya. Bersebab itu berbagilah wahai Boss Gojek. jangan sampai di somasi Bang Boyamin dan Bang Ojek. Ngak banyak koq cuma sekian persen anda tetap eksis kaya raya dan bonusnya pasti dicintai rakyat anti macet.karena tergolong kelompok hartawan dermawan gemar berbagi.
Kemenaker Sebut Ojol dan Kurir Berhak Dapat THR (kompas.com)
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berhak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan. Hal tersebut ditegaskan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, hal ini lantaran pengemudi ojol dan kurir logistik termasuk ke dalam pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
“Ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan. Walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan tapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu PKWT. Jadi ikut dalam coverage SE THR ini,” ujarnya saat konferensi pers di Gedung Kemenaker, Jakarta, Senin (18/3/2024).
- Salamsalaman
- BHP, 5 April 2024
- TD