Wajib Serah Simpan Karya Cetak, Pilihan Format Buku atau Format Digital
Sesuai UU No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam ditetapkan bahwa kepada Penerbit diwajibkan menyerahkan 2 exp Buku kepada Perpustakaan Nasional.
Terkait regulasi tersebut Yayasan Pusaka Thamrin Dahlan ( YPTD) dalam kapasitas sebagai Penerbit Buku bertanggung jawab melaksanakan Amanah UU No 13/2018.
Memasuki tahun ke 2 operasionalisasi YPTD membantu penulis menerbitkan buku ber ISBN maka kepada diberlakukan beberapa ketentuan.
Ketentuan ini khusus tentang Penerbitkan Buku Format Cetak atau Buku Format Digital.
Penulis pada saat mengajukan permohonan ISBN sudah menentukan pilihan apakah buku akan diterbitkan dalam bentuk Buku Cetak atau Buku Digital.
1. Pilihan buku diterbitkan Format Cetak di berlakukan aturan sebagai berikut
a. Penulis mengajukan Surat Permohonan ISBN kepada YPTD untuk menerbitkan buku format Cetak .
b. YPTD akan mencetak 4 exp buku dengan distribusi 2 exp diserah simpankan ke Bagian Deposit Perpusnas, 1 buku untuk Penulis dan 1 buku dokumen Penerbit.
c. Sebelum YPTD mengajukan ISBN ke Perpusnas kepada Penulis diwajibkan men transfer dana ke Bendahara YPTD untuk biaya ongkos cetak 3 exp buku. Ongkos cetak 3 exp buku Rp. 180.000, –
d. Penulis mengirim via email thamrindahlan@gmail.com naskah lengkap dan cover buku format word sesuai ketentuan Template Buku Standard YPTD ,
e. Setelah buku dicetak maka Penerbit YPTD mengirim 1 exp buku berserta softcopy buku (master buku) kepada Penulis. 2 exp Buku diserahkan Penerbit secara kolekti kepada Bagian Deposit Perpusnas. 1 buku untuk documen YPTD.
f. Melalui Master Buku, Penulis berhak memperbanyak (mencetak) buku dimana saja guna keperluan promosi penjualan atau sebagai hadiah untuk perpustakaan dan keperluan literasi lain.
2. Pilihan buku diterbitkan Format Digital di berlakukan aturan sebagai berikut
a. Penulis mengajukan Surat Permohonan ISBN kepada YPTD untuk menerbitkan buku Format Digital
b. Penerbit YPTD mengajukan permohonan ISBN pilihan format PDF (digital) ke Perpusnas.
c. Setelah Barcode ISBN disetujui Perpusnas, Penulis mengirim naskah dan cover buku format PDF (e-book) serta cover buku format Jpg via email thamrindahlan@gmail.com
ke Penerbit YPTD.
d. Admin Penerbit YPTD akan mengirim naskah digital tersebut secara online melalui aplikasi Edeposit.perpusnas.go.id
e. Penerbit YPTD dan Penulis bisa melihat buku digital di aplikasi Depbangkol.perpusnas.go.id
Demikian Regulasi Penerbit YPTD tentang Tanggung Jawab bersama melaksanakan UU No 13 Tahun 2018 terkait Kewajiban Serah Simpan Karya Cetak format buku dan format digital.
Semoga dengan ketentuan baru ini Manajemen Penerbit YPTD lebih mampu meningkatkan pelayanan kepada sobat Pengarang YPTD dan stake holders.
Peningkatan pelayanan ditujukan demi eksistensi pengabdian dalam upaya turut serta meningkatkan kualitas dan kuantitas Literasi Indonesia.
- Salam Literasi
Thamrin Dahlan
Manajemen YPTD
Terima kasih infonya pak haji
Siap pak haji