Pemilu Penerapan Demokrasi Berdaulat

Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdaulat.  Makna Berdaulat mempunyai kekuasaan tertinggi atas suatu pemerintahan negara.  Terbebas dari penjajahan tahun 1945 otomatis negara ini berdaulat.

Negara Berdaulat Memiliki kekuasaan tertinggi dalam mengatur pemerintahan dari semua aspek kehidupan. Aspek itu meliputi  Ideologie, Politik, Ekonomi, Sosial Budaya dan Pertahanan Keamanan. Presiden baik dalam kapasitas Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara diberi kewenangan memegang kekuasaan tertinggi.

Kedaulatan negara tergambar bagaiman pola kepemimpian seorang Presiden.  Apakah mampu membuktikan ke berdaulatan NKRI diseluruh wilayah nusantara. Masalah berdaulat tampaknya di bidang Hukum wajib mendapat perhatian serius.

Terkait dengan kedaulatan tersebut maka tahun 2024 akan diselenggarakan Pemilihan Umum. Inilah puncak kegiatan demokrasi dalam memilih Presiden untuk tahun 2024- 2029.  Oleh karena itu ada baiknya kita ulang kaji terkait penatalaksanaan Pemilu.

Tahun 2024 akan menjadi tahun politik besar-besaran di Indonesia. Pada tahun tersebut, pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) bakal digelar serentak. Pemilu digelar pada 14 Februari 2024 untuk memilih :

  1. Presiden dan Wakil Presiden,
  2. Aggota Dewan Perwakilan Pakyat (DPR) RI,
  3. Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI,
  4. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi
  5. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota.

Sementara, Pilkada bakal digelar 27 November 2024. Melalui gelaran pilkada, akan dipilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh Indonesia. Ini akan menjadi pemilihan pertama yang terbesar di Indonesia. Sebab, sebelumnya, pemilu dan pilkada belum pernah dilaksanakan di tahun yang sama.

Pemilihan umum yang disingkat pemilu menjadi sangat dekat hubungannya dengan masalah politik dan pergantian pemimpin. Sebuah negara demokrasi, pemilu merupakan salah satu pilar utama dari proses akumulasi kehendak masyarakat.

Pemilu sekaligus merupakan proses demokrasi untuk memilih pemimpin.  Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pengertian pemilihan umum diuraikan secara detail.

Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Dengan kata lain, pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk menjalankan kedaulatan dan merupakan lembaga demokrasi.

Secara teoritis pemilihan umum dianggap merupakan tahap paling awal dari berbagai rangkaian kehidupan tata negara yang demokratis. Sehingga pemilu merupakan motor penggerak mekanisme sistem politik Indonesia.

Sampai sekarang pemilu masih dianggap sebagai suatu peristiwa kenegaraan yang penting. Hal ini karena pemilu melibatkan seluruh rakyat secara langsung. Melalui pemilu, rakyat juga bisa menyampaikan keinginan dalam politik atau sistem kenegaraan.

Alasan dan fungsi pemilu Pemilu sebagai wujud demokrasi dan salah satu aspek yang penting untuk dilaksanakan secara demokratis. Semua demokrasi modern melaksanakan pemilihan. Namun tidak semua pemilihan adalah demokratis.

Karena pemilihan secara demokratis bukan sekedar lambang, melainkan pemilihan yang harus kompetitif, berkala, inklusif (luas), dan definitif untuk menentukan pemerintah.

Terdapat dua alasan mengapa pemilu menjadi variabel penting suatu negara,

  1. Pemilu merupakan suatu mekanisme transfer kekuasaan politik secara damai. Legitimasi kekuasaan seseorang atau partai politik tertentu tidak diperoleh dengan cara kekerasan. Namun kemenangan terjadi karena suara mayoritas rakyat didapat melalui pemilu yang fair.
  2. Demokrasi memberikan ruang kebebasan bagi individu. Pemilu dalam konteks ini, artinya konflik yang terjadi selama proses pemilu diselesaikan melalui lembaga-lembaga demokrasi.

Fungsi Pemilu

Pembentukan legitimasi penguasa dan pemerintah

Pembentukan perwakilan politik rakyat

Sirkulasi elite penguasa

Pendidikan politik

 

Tujuan Pemilu  

 

  1. Pemilu sebagai implementasi kedaulatan rakyat Kedaulatan terletak di tangan rakyat. Hal ini karena rakyat yang berdaulat tidak bisa memerintah secara langsung. Dengan pemilu, rakyat dapat menentukan wakil-wakilnya. Para wakil terpilih juga akan menentukan siapa yang akan memegang tampuk pemerintahan.

 

  1. Pemilu sebagai sarana membentuk perwakilan politik Melalui pemilu, rakyat dapat memilih wakil-wakil yang dipercaya untuk menyalurkan aspirasi dan kepentingannya. Semakin tinggi kualitas pemilu, semakin baik pula kualitas para wakil rakyat yang bisa terpilih dalam lembaga perwakilan rakyat.

 

  1. Pemilu sebagai sarana penggantian pemimpin secara konstitusional Pemilu bisa mengukuhkan pemerintahan yang sedang berjalan atau untuk mewujudkan reformasi pemerintahan. Baca juga: Komisioner KPU Dipecat karena Pelanggaran Pemilu, Ketua KPU Karawang Lega Penggantinya Dilantik Melalui pemilu, pemerintahan yang aspiratif akan dipercaya rakyat untuk memimpin kembali. Sebaliknya, jika rakyat tidak percaya maka pemerintahan tersebut harus berakhir dan berganti.

 

  1. Pemilu sebagai sarana pemimpin politik memperoleh legitimasi Pemberian suara para pemilih dalam pemilu pada dasarnya merupakan pemberian mandat rakyat kepada pemimpin yang dipilih untuk menjalankan roda pemerintahan. Pemimpin politik terpilih mendapatkan legitimasi politik rakyat.

 

  1. Pemilu sebagai sarana partisipasi politik masyarakat Melalui pemilu rakyat secara langsung dapat menetapkan kebijakan publik melalui dukungannya kepada kontestan yang memiliki program aspiratif. Kontestan yang menang karena didukung rakyat harus merealisasikan janji-janji ketika memegang tampuk pemerintahan.

 

Secara singkat, tujuan pemilu adalah untuk menyeleksi para pemimpin pemerintahan baik eskekutif maupun legislatif. Serta untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional sesuai UUD 1945.

Asas-asas Pemilu

Umum Pemilu berlaku untuk semua warga negara yang memenuhi syarat. Pemilu tidak membedakan agama, suku, ras, jenis kelamin, golongan, pekerjaan, dan lain-lain.

Langsung Masyarakat sebagai pemilih memiliki hak untuk memilih secara langsung dalam pemilihan umum sesuai keinginan sendiri tanpa perantara.

Bebas Seluruh warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih pada pemilu bebas menentukan siapa saja yanh akan dipilih untuk membawa aspirasinya tanpa tekanan.

Jujur Semua pihak yang terkait dengan pemilu harus bertindak dan juga bersikap jujur sesuai peraturan yang berlaku.

Adil Pelaksanaan pemilu baik pemilih dan peserta pemilu mendapatkan perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan dari pihak mana pun.

Rahasia Dalam menentukan pilihannya, pemilih dijamin kerahasiaan atas pilihannya. Pemilih memberikan suara pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapa pun.

 

  • Salam Literasi
  • BHP. 26 Oktober 2022
  • YPTD

Tinggalkan Balasan