Sering dijumpai seorang telah melakukan pekerjaan dalam waktu yang cukup lama. Sebagai contoh seseorang menjadi pelatih atau fasilitator dalam pembelajaran orang dewasa yang sudah berpengalaman bertahun-tahun. Orang menyebutnya sebagai seorang profesional karena memiliki pengetahuan, sikap dan keterampilan di bidang pekerjaannya sebagai pelatih yang handal. Dengan kata lain orang itu disebut kompeten atau memiliki kompetensi dalam bidang metodologi pelatihan.
Banyak pengertian tentang pelatihan, namun secara sederhana dapat dikatakan bahwa pelatihan adalah proses melatih untuk merubah pegetahuan, sikap dan keterampilan seseorang agar meningkat dan dapat menerapkan kemampuannya dalam melaksanakan pekerjaannya di tempat bekerja secara efektif. Pada dasarnya pelatihan itu merupakan proses yang berlanjut dan bukan proses sesaat saja. Pelatihan membantu seseorang dalam memahami suatu pengetahuan yang diperlukan oleh organisasi dalam suatu usaha mencapai tujuannya karena adanya dorongan kondisi-kondisi baru dalam peran sosial seseorang atau sekelomok orang. Melalui pelatihan kemampuan seseorang dapat diperbaiki agar dapat melakukan tugas dan pekerjaannya dengan lebih baik. Perubahan ini dilalukan dengan bantuan seorang pelatih atau ada juga yang menamakannya fasilitator. Istilah fasilitator diambil dari kata “Fasile” (Bahasa Perancis) yang artinya mempermudah. Dengan demikian Fasilitator dapat diartikan sebagai pemudah cara untuk mencapai suatu tujuan belajar.
Jika seseorang dikatakan sebagai pelatih yang kompeten maka pertanyaannya siapakah yang mengakui bahwa ia benar-benar kompeten di bidang pekerjaannya? Apa ciri-cirinya ia kompeten? Bagaimana membuktikan bahwa dirinya kompeten? Siapa yang dapat menelusuri bukti-bukti bahwa ia kompeten?
Untuk membuktikan pertanyaan itu semua ada satu sistem yang disebut sistem sertifikasi kompetensi kerja. Sertifikasi kompetensi kerja merupakan suatu proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada suatu standar kompetensi kerja. Sistem ini diterapkan oleh badan yang diberi kewenangan oleh negara melalui Peraturan Perundang-undangan. Sekurang-kurangnya ada dua regulasi yang digunakan sebagai acuan yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerajaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
BNSP merupakan Lembaga yang bertanggung jawab kepada presiden. Tugasnya menyelenggarakan sertifikasi kompetensi kerja. Dalam melaksanakan tugasnya BNSP memberikan lisensi kepada suatu Lembaga sertifikasi yang dinamakan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
Sertifikasi kompetensi adalah suatu penetapan yang diberikan oleh suatu organisasi profesional terhadap seseorang untuk menunjukkan bahwa orang tersebut mampu untuk melakukan suatu pekerjaan atau tugas spesifik.Proses pembuktiannya melalui asesmen yaitu penelusuran bukti-bukti yang relevan dengan bidang tugas dan pekerjaannya oleh seorang asesor. Meskipun digunakan kata uji kompetensi namun dalam proses penelusuran bukti ini tugas seorang asesor membantu asesi atau peserta sertifikasi agar dapat mengekspresikan seluruh potensi atau kemampuan yang dimilikinya agar meyakinkan seorang asesor untuk memberikan rekomendasi bahwa orang tersebut memang kompeten. Jadi dalam hal asesmen tidak digunakan istilah lulus atau tidak lulus tetapi kompeten dan belum kompeten. Dalam hal ini digunakan suatu standar yang dapat bersifat nasional, internasional atau standar khusus.
Ada beberapa manfaat sertifikasi kompetensi diantaranya adalah:
- Bagi lembaga pendidikan dan pelatihan (Lemdiklat)
- membantu memastikan link and match antara kompetensi lulusan dengan tuntutan kompetensi organisasi layanan publik
- membantu memastikan tercapainya efisiensi dalam pengembangan program pendidikan dan latihan (diklat).
- Membantu memastikan pencapaian hasil diklat yang tinggi
- Membantu Lemdiklat dalam sistem asesmen baik formatif, sumatif maupun holistik yang dapat memastikan dan memelihara kompetensi peserta didik selama proses diklat.
- Bagi Pemerintah
- Membantu memastikan pencapaian program pengembangan SDM pada sektornya
- Membantu memastikan kesesuaian system pembinaan dan pengendalian mutu SDM dalam sektornya
- Membantu memastikan pencapaian target-target perencanaan program pembangunan pada sektornya
- Bagi Individu
- Merupakan pengakuan terhadap profesinya yang diikuti dengan penghargaan yang memadai (gaji, upah atau insentif lain) sesuai dengan renumerasi yang berlaku bagi seorang tenaga professional dan tingkat pengalaman yang dimiliki.
Bagi seorang pelatih memang harus menguasai metode pelatihan. Hal ini perlu dibuktikan melalui uji kompetensi atau asesmen dengan mengacu pada suatu standar (benchmark). Salah satunya adalah Standar Kompetensi Nasional Indonesia (SKKNI). Untuk kepelatihan dapat digunakan SKKNI nomor 161 tahun 2015 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia kategori Pendidikan Golongan Pokok Jasa Pendidikan Bidang
Standardisasi, Pelatihan dan Sertifikasi, yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Asesmen dapat dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang memegang lisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) atau yang lain seperti Komite Akreditasi Nasional (KAN). Setiap LSP memiliki skema sertifikasi yaitu persyaratan spesifik berkaitan dengan kategori profesi yang ditetapkan dengan menggunakan standar dan aturan khusus yang sama. Jenis-jenis skema sertifikasi antara lain:
- Skema sertifikasi kualifikasi kerja nasional Indonesia (SKKNI)
- Skema Sertifikasi Kualifikasi Okupasi Nasional
- Skema Sertifikasi berdasar paket kompetensi (Cluster)
- Skema Sertifikasi Unit Kompetensi
- Skema Sertifikasi Profisiensi
Untuk menelusur kompetensi pelatih dalam bidang metodologi pelatihan misalnya dapat menggunakan skema sertifikasi cluster yaitu sekumpulan unit kompetensi yang harus ditempuh. Sebagai contoh untuk metodologi pelatihan dapat mengacu pada skema yang terdiri dari unit-unit kompetensi dalam SKKNI nomor 161 tahun 2015 yaitu:
- 854900.011.01: Menyusun Program Pelatihan
- 854900.013.01: Mendesain Media Pembelajaran
- 854900.016.01: Menrencanakan Penyajian Materi Pelatihan
- 854900.017.01: Melaksanakan Pelatihan tatap Muka
untuk menelusur bukti-bukti yang relevan sebagaimana disebutkan diatas, seorang Asesor dapat menggunakan beberapa metode antara lain:
- Tes tertulis
- Praktik (Micro Teaching)
- Wawancara
Hasil asesmen merupakan dasar seorang asesor untuk memberikan rekomendasi bahwa peserta asesmen (Asesi) telah Kompeten atau Belum Kompeten terhadap unit-unit kompetensi yang digunakan sebagai acuan. Hasil ini kemudian diserahkan kepada LSP untuk diverifikasi oleh Team Teknis sebelum diajukan ke BNSP untuk dicatat dan mendapatkan nomor registrasi yang termuat dalam sertifikat kompetensi yang berlaku selama 3 tahun. Setelah habis masa berlaku, pemegang sertifikat wajib untuk mengajukan perpanjangan jika masih melakukan kegiatan sebagai pelatih. Perpanjangan sertifikat kompetensi ini dilakukan melalui Recognation of Current Competensi (RCC).