Suaka Margakata-Rasam

Literasi30 Dilihat

Suaka Margakata

Rasam

Oleh: Erry Yulia Siahaan

Sumber: https://hipwallpaper.com/

Istilah hukum sudah lazim kita dengar. Kata-kata terkait yang sering muncul antara lain penjara, narapidana, hakim, jaksa, pengacara, adat, asas, penjahat, dasar, kaidah, kekuasaan, keputusan, ketentuan, ketetapan, lembaga, pengadilan, norma, patokan, peraturan, perintah, prinsip, takdir, dan undang-undang. Sementara bui, hotel prodeo, lokap, sengkeran, tangsi, terungku, rantaian, beskal, peguam, kanun, rasam, syairat, tiorem, yura, dan kada jarang kita temukan.

Hukum, menurut definisi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), adalah “peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah”. Hukum juga berarti undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu”; serta “keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan); vonis”

Tulisan ini mencoba melihat beberapa contoh kata yang termasuk kosakata pasif dan kata arkais dalam konteks hukum. Sumber yang dipakai adalah beberapa situs online, termasuk sinonimkata.com dan KBBI.

Sumber: https://all-free-download.com/free-vector/law.html

Hukum

Kata adat berpadanan dengan kata budaya, istiadat, dan lain-lain. Kosakata pasif untuk adat adalah rasam yang berarti kebiasaan, aturan, sifat. Ada pepatah yang cukup dikenal tentang ini yakni “adat minyak ke minyak, adat air ke air” yang bermakna orang akan mencari atau kembali kepada akarnya (golongannya) masing-masing. Sementara kata “serasam” mengandung arti “sesuai atau selaras dengan”. Selain itu ada juga kata “yura”, “kanun”, dan “kada” untuk sinonim hukum. Yura bisa berarti ilmu hukum atau hukum. Kanun berarti undang-undang, peraturan, kaidah, atau kitab undang-undang. Kada bisa berarti peraturan, hukum, ketentuan (Allah). “Mengada” berarti membayar kewajiban ibadat di luar waktu yg telah ditentukan.

Kata asas berpadanan dengan banyak istilah, rata-rata masih kosakata akti seperti akar, alas, basis, dasar, fondasi, fundamen.

Undang-undang berpadanan dengan kosakata pasif kanon dan qanun. Kanon adalah ajaran, dekrit, atau dogma. Bisa juga dengan kata statute, yang berarti anggaran dasar suatu organisasi. Qanun berarti kaidah, hukum, atau peraturan.

 Sumber: https://imgbin.com/png/

Penjara

Penjara merupakan bangunan yang digunakan sebagai tempat untuk mengurung orang hukuman. Istilah lainnya adalah bui dan lembaga pemasyarakatan. Ada sinonim lain untuk penjara yaitu hotel prodeo, , kamp, kerangkeng, kurungan, lembaga pemasyarakatan, lokap, pengasingan, rumah pasung, rumah tahanan, sel, sengkeran, tangsi, terungku. Yang termasuk pasif, bahkan arkais, adalah lokap. Lokap merupakan bilik tempat tahanan (di kantor polisi). “Melokap” berarti menahan (di kantor polisi). Sengkeran merupakan tempat untuk mengurung (memingit) atau sengker. Sedangkan tangsi berarti kerangkeng atau kurungan, sama halnya dengan terungku. Namun tangsi bisa berarti asrama, barak, balai, mes, rumah panjang.

Penjara dihuni oleh narapidana. Narapidana berarti orang hukuman atau orang yang sedang menjalani hukuman karena tindak pidana. Bisa juga sebut terhukum. Istilah lain untuk narapidana adalah benduan, interniran, orang hukuman, pesakitan, residivis, tawanan, terhukum, terpidana, tahanan. Yang lumayan jarang kita dengar adalah benduan dan interniran.

Mereka yang bertugas menyampaikan dakwaan atau tuduhan dalam proses pengadilan terhadap orang yang diduga melanggar hukum disebut sebagai jaksa. Dalam istilah lain, jaksa bisa disebut sebagai beskal, pendakwa, penuntut umum. Kosakata pasif di sini adalah beskal.

Sebaliknya, mereka yang membela perkara di pengadilan dikenal sebagai pengacara. Dalam istilah lain disebut advokat, peguam, pembela perkara, penasihat, pendamping, pokrol. Yang lumayan jarang muncul adalah peguam dan pokrol. Sedangkan kata “pengadilan” berpadanan dengan meja hijau dan terdakwa berpadanan dengan pesakitan, terduga, tergugat, tersangka, tertuding, tertuduh, semuanya masih lazim terdengar. Namun, ada kosakata pasif untuk terdakwa yakni tercema (sama dengan tercemar).

Untuk kata “penjahat” cukup banyak sinonimnya. Antara lain bajing loncat, bajul, bangkah, bicokok, bramacorah, jaharu, samseng. Bajul dan bicokok berarti “buaya”, namun bicokok bisa berarti “buaya kecil”. Bangkah (bangkeh) merupakan istilah untuk penjahat terkenal. Jaharu adalah istilah untuk orang hina atau kurang ajar; penjahat. Sedangkan samseng adalah kosakata untuk mereka yang sering disebut sebagai jagoan, jawara, pendekar, atau cempiang. ***

#Lomba Blog PGRI Bulan Februari 2021

#Hari ke-12, Jumat 12 Februari 2021

Tinggalkan Balasan