Selamat pagi sobat,
Di pagi hari yang cerah ini saya mengulas topik di rubrik NGETEH MORNING tentang manfaat SHU (Sisa Hasil Usaha) bagi Anggota Koperasi.
Kalau bicara tentang Koperasi, saya mempunyai kenangan yang indah karena saya pernah terpilih dengan suara terbanyak sebagai Ketua Koperasi dan memimpin kepengurusan selama tiga tahun yaitu 2010 s/d 2013.
Selama menjadi Ketua Koperasi, saya membentuk tiga unit usaha yaitu unit usaha simpan pinjam, unit usaha toko dan unit usaha Jasa.
Dalam periode kepengurusan saya telah melakukan tiga kali Rapat Anggota Tahunan (RAT). Di RAT yang kedua, saya melaksanakan amanat UU Perkoperasian No : 25/1992 yaitu melakukan pembagian Sisa Hasil Usaha atau disingkat SHU.
Pembagian SHU tersebut dapat terlaksana karena Koperasi yang saya pimpin telah memperoleh laba atau keuntungan yang lumayan besar.
SHU ini sangat bermanfaat bagi Anggota Koperasi. Adapun SHU yang saya bagikan ke Anggota Koperasi adalah berupa kupon belanja yang bisa di tukar di Unit Usaha Toko dengan barang kebutuhan pokok rumah tangga dari para Anggota Koperasi tersebut.
Oleh karena itu di kesempatan pagi hari ini saya mengulas tentang SHU atau Sisa Hasil Usaha. Istilah ini dikenal dalam Koperasi di Indonesia sesuai dengan ketentuan dalam Undang Undang Perkoperasian Nomor : 25/1992 Bab IX Pasal 45 yang menyebutkan bahwa Sisa Hasil Usaha (SHU) sebuah Koperasi adalah pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Sisa Hasil Usaha (SHU) setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada Anggota Koperasi sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing masing Anggota kepada Koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan Koperasi lainnya sesuai dengan Anggaran Dasar serta keputusan Rapat Anggota dari Koperasi yang bersangkutan.
Pengertian sederhananya, seseorang yang menjadi Anggota Koperasi akan mendapatkan bagi hasil dari partisipasinya mengembangkan Koperasi untuk mendapatkan profit yang maksimal. Tentu saja, bagi hasil dari setiap Anggota Koperasi berbeda beda besarnya tergantung dari tingkat partisipasinya.
Misalnya, ada Anggota Koperasi yang aktif berbelanja di Unit Usaha Toko dan aktif dalam Simpan Pinjam di Unit Usaha Simpan Pinjam tentu akan mendapatkan bagi hasil lebih besar dari pada Anggota Koperasi yang kurang aktif atau pasif.
Oleh karena itu, SHU diharapkan dapat menjadi pemacu semangat Anggota Koperasi untuk giat dan aktif dalam berkoperasi. Semakin tinggi tingkat partisipasi Anggota Koperasi tentu saja berdampak akan naiknya nilai SHU Koperasi yang akan dibagikan dan Anggota tersebut akan mendapatkan SHU yang cukup besar.
Disamping itu, yang tak kalah pentingnya adalah kemampuan manajerial dari Pengurus Koperasi juga ikut berperan untuk mendapatkan hasil usaha yang maksimal.
Sangat dibutuhkan kesungguhan dan kejelian Pengurus Koperasi untuk melakukan kegiatan kegiatan yang dapat menarik minat partisipasi Anggotanya.
SHU dalam perkembangan sebuah Koperasi dapat menjadi tolok ukur maju tidaknya sebuah Koperasi.
Bagaimana sebuah Koperasi mampu membagikan Sisa Hasil Usahanya kalau Unit Usahanya tidak menghasilkan profit yang cukup untuk dibagikan bahkan malah merugi ?
Bagaimana sebuah Koperasi mampu membagikan Sisa Hasil Usahanya kalau tingkat partisipasi Anggotanya sangat rendah sehingga Koperasi tersebut tidak memperoleh profit yang signifikan untuk dibagikan ?
SHU sejatinya adalah hasil jernih payah secara bersama sama dari Anggota Koperasi sebagai perwujudan dari jati diri Koperasi yaitu “DARI OLEH DAN UNTUK ANGGOTA” ..
Saya sudahi tulisan ini dengan sebuah pantun :
Pergi Diam Diam Jadi Detektif
Melihat Orang Lagi Tidur Nyenyak
Jadilah Anggota Koperasi Yang Aktif
Saat Pembagian SHU Dapetnya Banyak
Sobat, saatnya saya undur diri dan mari kita nikmati secangkir teh hangat di pagi hari ini ..
Selamat beraktivitas ..
Salam sehat ..
NH
Depok, 29 Maret 2021