Kebebasan memeluk agama atau kepercayaan adalah hak setiap warga negara

Terbaru77 Dilihat

Tidak Memaksakan Suatu Agama dan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Kepada Orang Lain

Assalamualaikum Wr Wb. Perkenalkan Nama Saya Silvi Safitri , saya ingin membahas tentang kebebasan beragama dan berkeyakinan di indonesia. Kalian pasti tau kan agama dan keyakinan di Indonesia itu sangat beragam,Kebebasan beragama diindonesia juga sangat dijunjung tinggi, dan masyarakat Indonesia bebas memilih agama jika sudah dewasa atau 18 tahun keatas.

Seperti yang tercantum dalam pasal 28E ayat 1 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah Negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali”. Selain itu dalam pasal 28I ayat 1 UUD 1945 juga diakui bahwa hak untuk beragama merupakan hak asasi manusia.

Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain karena agama dan kepercayaan adalah hal yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa sebagai Khaliqnya.
Undang-undang Dasar Negara kita menjamin kebebasan beragama dalam Bab XI Agama Pasal 29 UUD 45 menyatakan,
1. Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Pasal ini merupakan jaminan negara atas kebebasan beragama di Negara Kesatuan Republik Indonesia . Setiap penduduk berhak dan bebas memeluk serta beribadah dan beramal sesuai dengan agama, keyakinan dan kepercayaannya. Hal ini dikuatkan lagi dalam pasal 18 Kovenan Internasional tentang hak-hak Sipil dan Publik sebagai alat perlindungan secara universal . Kebebasan memeluk suatu keyakinan agama bukanlah termasuk kejahatan, melainkan bagian dari pemenuhan kebutuhan spiritual setiap orang yang mempercayai suatu agama.

Akan tetapi mayoritas di indonesia lebih banyak memilih atau mengikuti agama yang dibawanya dari lahir atau dari orang tuanya, dan sedikit dari itu yang memilih agamanya sendiri, apabila mereka yang memiliki agama bawaan dari orang tua atau dari lahir dan mereka yang ingin pindah agama bisa, karna di indonesia membebaskan rakyatnya dalam memilih agama tetapi hukum atau dosa yang ada di masing masing agama akan menjadi konsekuensi mereka sendiri. Jadi jangan lupa untuk menjujung tinggi toleransi yaa.

Terakhir yang dapat saya sampaikan
”Sebaik-baiknya Manusia adalah Manusia yang Dalam Hidupnya Berguna Bagi Orang Lain dan Alangkah Indahnya Hidup ini Apabila Kita Dapat Berbuat Baik Demi Untuk Kebahagiaan Orang Lain.”

Tinggalkan Balasan