Terbaru25 Dilihat

Sila 1 butir ke 3

Mengembangkan sikap saling hormat dan saling menghormati dan mampu bekerjasama sela pemeluk agama dengan penganut dan kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Sebagai Negara yang berlandaskan pancasila yang mengakui keragaman, maka pemerintah berkewajiban dalam hal ini untuk menjamin terciptannya kebebasan beragama, sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945. Konstitusi mengamatkan kebebasan beragama itu dijamin penuh oleh Negara sebagai bagian dari prinsip.
Negara kita yang mengakui perbedaan. Pelarangan penggunaan jilbab bagi anggota Polwan tidak hanya ditinjau dari segi kewajiban berjilbab itu sendiri juga harus dipandang sebagai kebebasan bagi setiap warga negara untuk menjalankan apa yang diyakininya tanpa mengabaikan kewajibannya sebagai seorang abdi negara yang sejatinnya melaksanakan tugas dengan profesional, bermoral, dan bersahaja.
Dasar hukum yang menjamin kebebasan beragama di Indonesia ada pada konstitusi kita, yaitu Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (“UUD 1945”):
“Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.” Namun dalam Surat Keputusan (SK) Kapolri No Pol: Skep/702/IX/2005 tentang sebutan, penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri, Jilbab hanya diperuntukkan bagi Polwan yang berdinas di Polda Nanggroe Aceh Darussalam. Namun tidak dijelaskan pula apakah di Polda lain dapat menggunakan jilbab atau tidak. Mengingat penggunaan jilbab adalah kewajiban untuk seluruh wanita muslim tanpa terkecuali, artinya penggunaan jilbab bagi seorang anggota Polwan tidak hanya berfokus pada salah satu Polda saja melainkan juga dapat diberlakukan bagi anggota Polwan yang beragama muslim di Polda-Polda lain.
Pasal yang disebutkan diatas untuk menjamin terciptannya kebebasan beragama, sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945. dalam Peraturan Kapolri No.19/2015 tentang pakaian Dinas Polri yang salah satu poinnya mengatur tentang seragam Polwan berjilbab. Namun jilbab yang dikenakan Polwan tidak boleh sembarangan dan ada aturan yang harus dipatuhi.
Seluruh umat beragama harus memberikan konstribusi yang nyata bagi pembangunan nasional yang dilaksanakan bangsa Indonesia. Nilai-nilai religius harus dapat memberikan motivasi positif dan menjadi arah tujuan dalam seluruh kegiatan pembangunan di Indonesia.
Peraturan dan kerjasama antar umat beragama mutlak diperlakukan. Namun adalah soal hubungan antar umat beragama adalah soal yang sangat peka. Banyak kejadian yang kadang- kadang mengarah kepada permusuhan dan penghancuran aset nasional disebabkan isu yang dikaitkan dengan hubungan antar agama (disamping unsur lain yang sering disebut SARA, suku, golongan). Walaupun sebenarnya setiap umat agama mengajarkan kerukunan antar manusia dan antar umat beragama.
Kerukunan antara umat beragama dengan pemerintah sangat diperlukan bagi terciptannya stabilitas nasional dalam rangaka pembangunan bangsa. Kerukunan ini harus didukung oleh kerukunan antar umat beragama dan kerukunan intern umat beragama. Tugas mewujudkan kerukunan hidup antar umat beragama di Indonesia adalah tugas bersama seluruh umat beragama di Indonesia dan pemerintah. Setiap individu dan kelompok umat beragama dalam kesehariannya selalu terlihat dan berhubungan satu sama lain dan berbagai kepentingan, perlu memahami secara benar dan tepat akan arti kerukunan hidup umat beragama, bagi kepentingan mereka.

 

Tinggalkan Balasan