Kurikulum Merdeka: Struktur Kurikulum SMA/MA (3)

Terbaru344 Dilihat

Struktur Kurikulum SMA/MA Kelas XII

Alokasi waktu mata pelajaran SMA/MA/bentuk lain yang sederajat kelas XII (Asumsi 1 tahun = 32 minggu dan 1 JP = 45 menit)

Struktur Kurikulum SMA/MA Kelas XII

Keterangan:

* Diikuti oleh peserta didik sesuai dengan agama masing-masing.

** Pembelajaran reguler kelas XII tidak penuh 32 (tiga puluh dua) minggu, untuk memenuhi alokasi projek (24 (dua puluh empat) minggu untuk Pendidikan Pancasila, Bahasa Inggris, Seni, dan Sejarah).

*** Satuan pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni dan budaya (Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, dan/atau Seni Tari). Peserta didik memilih 1 (satu) jenis seni dan budaya (Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, atau Seni Tari). **** Alokasi masing-masing mata pelajaran pilihan (selain mata pelajaran Prakarya dan Kewirausahaan) yaitu 5 (lima) JP per minggu atau 180 (seratus delapan puluh) JP per tahun.

***** Pengaturan mata pelajaran lainnya yang dikembangkan sesuai sumber daya yang tersedia diatur lebih lanjut oleh pemimpin unit utama yang membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan.

****** Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 64 (enam puluh empat) JP per tahun.

******* Total JP tidak termasuk mata pelajaran Muatan Lokal dan/atau mata pelajaran tambahan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Penjelasan Tambahan

Berikut merupakan penjelasan dari struktur kurikulum SMA/MA/bentuk lain yang sederajat secara umum:

  1. Satuan pendidikan wajib membuka kelompok mata pelajaran umum serta sekurang-kurangnya 7 (tujuh) mata pelajaran pilihan.
  2. Setiap peserta didik wajib mengikuti: 1) seluruh mata pelajaran dalam kelompok mata pelajaran umum; 2) memilih 4 (empat) sampai dengan 5 (lima) mata pelajaran dari kelompok mata pelajaran pilihan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan, disesuaikan dengan minat, bakat, dan kemampuan peserta didik kelas X.
  3. Peserta didik diperbolehkan mengganti mata pelajaran pilihan pada kelas XI semester 2 (dua) berdasarkan penilaian ulang satuan pendidikan terhadap minat, bakat, dan kemampuan peserta didik.
  4. Muatan pelajaran kepercayaan untuk penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai layanan pendidikan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  5. Satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif di SMA/MA/bentuk lain yang sederajat menyediakan layanan program kebutuhan khusus sesuai kondisi peserta didik.
  6. fBeban belajar bagi penyelenggara pendidikan dengan SKS dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai SKS.
  7. Proses mengidentifikasi dan menumbuhkembangkan minat, bakat, dan kemampuan peserta didik dilakukan oleh guru yang dikoordinasikan oleh guru BK. Jika ketersediaan guru BK belum mencukupi, maka koordinasi dilakukan oleh guru lain.

Tinggalkan Balasan