- Nama : Alysa Nimpuni
NIM : 21004
Tingkat 1A
Topik Sila Pertama Butir Keempat
Judul
“Membina Kerukunan Sesama Umat Beragama”
Kerukunan umat beragama adalah suatu bentuk sosialisasi yang damai dan tercipta berkat adanya toleransi dalam kehidupan beragama. Toleransi adalah sikap saling pengertian dan menghargai tanpa adanya diskriminasi dalam hal apapun, khususnya dalam masalah kehidupan beragama.
Kerukunan umat beragama adalah hal yang sangat penting untuk mencapai sebuah kesejahteraan hidup di negeri ini. Seperti yang kita ketahui, Bangsa Indonesia memiliki keragaman yang begitu banyak. Tak hanya masalah adat istiadat atau budaya seni, tapi juga termasuk agama.
Sebagaimana dalam konsep hidup beragama mencakup tiga kerukunan, yakni: Kerukunan intern umat beragama, Kerukunan antar umat beragama dan Kerukunan antara umat beragama dengan Pemerintah.
Menyadari akan realitas multikultural yang ada dan belajar dari pengalaman sejarah masa lalu serta berbagai kejadian di beberapa daerah, maka wadah kerjasama yang kemudian dikukuhkan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat, menjadi sangat penting untuk direalisasikan di daerah.
Dalam kehidupan sosial keagamaan di masyarakat Kelurahan Bangsal adalah suatau hal yang sangat diperlukan untuk menyangkut tentang nilai atau keyakinan yang tertanam dalam diri setiap individu.
Kerukunan umat beragama merupakan bagian penting dari kerukunan nasional, sehingga akan menjadi faktor-faktor pendukung apabila kerukunan umat beragama maupun kerukunan nasional terus untuk ditingkatkan, dan akan menjadi faktor-faktor penghambat apabila kerukunan umat beragama maupun kerukunan nasional tidak dapat ditingkatkan dengan baik dan benar.
Bangsa Indonesia dikenal sebagai bangsa yang besar, bangsa yang menghargai perbedaan dan menjunjung tinggi toleransi antar umat beragama. Selain itu Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang plural memiliki beragam suku, etnik, budaya dan bahasa serta mempunyai enam agama yang resmi diakui oleh negara yaitu Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu.