Tanggung Jawab Saya sebagai Warga Negara Indonesia (Saya Cinta Indonesia)

Terbaru0 Dilihat

Tanggung jawab (responsibility) menurut KBBI adalah keadaan wajib menanggung segala sesuatunya (kalau terjadi apa-apa boleh dituntut, dipersalahkan, diperkarakan, dan sebagainya). Secara umum tanggung jawab  merupakan  kesadaran/ respon manusia untuk menerima konsekuensi terhadap apa saja yang telah dia lakukan baik itu di sengaja maupun tidak di sengaja.

Kebanyakan orang sering mengartikan bahwa warga negara memiliki makna yang sama dengan penduduk atau rakyat. Padahal ketiga hal tersebut merupakan hal yang berbeda satu sama lainnya.

Penduduk merupakan orang-orang yang bertempat tinggal di suatu tempat (desa, kota, daerah, pulau atau negara), sedangkan pengertian rakyat lebih cenderung kepada konsep politik sebagai orang-orang yang berada di bawah pemerintahan (negara) yang sama. Penduduk sendiri dapat dibagi menjadi dua yaitu warga negara Indonesia dan orang asing.

Orang asing merupakan orang-orang yang tinggal sementara dikarenakan suatu keperluan (contohnya turis) atau orang yang bertempat tinggal secara permanen di suatu negara tetapi tidak sebagai warga negara tersebut melainkan warga negara asing dengan persetujuan pemerintah (imigran). Walaupun berstatus warga negara asing, mereka tetap harus menghormati dan mentaati peraturan-peraturan yang berlaku di daerah tersebut sebagai bentuk toleransi mereka, seperti peribahasa “Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung”.

Warga negara adalah orang-orang yang menurut hukum merupakan anggota dari suatu negara tertentu. Warga negara Indonesia  dibagi menjadi dua yaitu yang berasal dari penduduk Indonesia asli dan yang berasal dari naturalisasi orang asing. Orang asing dapat menjadi warga negara Indonesia apabila telah memenuhi persyaratan-persyaratan dan mengajukan permohonan pewarganegaraan Indonesia ke Departemen Hukum dan HAM ataupun kedutaan RI di luar negeri.

Setiap warga negara Indonesia  memiliki hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Hak dan kewajiban warga negara Indonesia terdapat dalam Pancasila dan UUD 1945. Sebelum menerima hak, kita perlu melaksanakan kewajiban terlebih dahulu.

Kewajiban warga negara Indonesia antara lain :

  1. Mentaati hukum dan pemerintahan
  2. Ikut serta dalam upaya bela negara
  3. Menghormati HAM orang lain
  4. Tunduk terhadap pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang
  5. Ikut serta dalam upaya pertahanan dan keamanan negara

Seorang warga negara yang baik tidak hanya sekedar tahu tentang kewajibannya, tetapi juga harus menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Kewajiban tersebut dapat diterapkan sesuai dengan bidang dan profesinya masing-masing. Sebagai contoh, seorang pelajar memiliki kewajiban untuk menuntut ilmu dan menaati peraturan yang berlaku, sedangkan hak pelajar tersebut berupa mendapat pelayanan dan fasilitas pendidikan yang layak.

Membayar pajak juga termasuk salah satu kewajiban warga negara karena sebagian besar pendapatan negara berasal dari sektor pajak. Pendapatan tersebut digunakan pemerintah untuk membangun fasilitas-fasilitas pendukung  proses kehidupan rakyat Indonesia. Fasilitas yang dapat kita nikmati saat ini merupakan salah satu bentuk penerapan hak warga negara hasil dari pelaksanaan kewajibannya. Dengan membayar pajak, kita ikut serta dalam membangun negara.

Tinggalkan Balasan