Tanggung Jawab Saya Sebagai Warga Negara Indonesia
(Saya Cinta Indonesia)
A. PengertianTanggung Jawab
Tanggung jawab menurut kamus bahasa indonesia adalah, keadaan wajib menaggung segala sesuatunya. Sehingga bertanggung jawab menurut kamus umum bahasa indonesia adalah berkewajiban menaggung, memikul, menanggung segala sesuatunya, dan menanggung akibatnya.
Tanggung jawab adalah kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatannya yang di sengaja maupun yang tidak di sengaja.tanggung jawab juga berarti berbuat sebagai perwujudan kesadaran akan kewajiban. Tanggung jawab itu bersifat kodrati, artinya sudah menjadi bagian hidup manusia, bahwa setiap manusia di bebani dengan tangung jawab. Apabila di kaji tanggung jawab itu adalah kewajiban yang harus di pikul sebagai akibat dari perbuatan pihak yang berbuat.
Tanggung jawab adalah ciri manusia beradab (berbudaya). Manusia merasa bertanggung jawab karena ia menyadari akibat baik atau buruk perbuatannyaitu, dan menyadari pula bahwa pihak lain memerlukan pengabdian atau pengorbanannya. Untuk memperoleh atau meningkatkan kesadaran bertanggung jawab perlu ditempuh usaha melalui pendidikan, penyuluhan, keteladanan dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Berdasarkan pengertian tanggungjawab sebagaimana dikemukakan di atas, dapat disimpulkan bahwa tangungjawab itu erat kaitannya dengan baik hak dan kewajiban serta kekuasaan.
B. Pengertian Warga Negara
Warga Negara adalah orang-orang yang secara resmi ikut menjadi bagian dari penduduk yang dimana mereka menjadi salah satu unsur negara. Warga Negara ini merupakan salah satu unsur pokok suatu negara yang dimana masing-masing warga negara memiliki suatu hak dan kewajiban yang tentu perlu dilindungi dan dijamin pelaksanaannya. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebaliknya, negara juga memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada setiap warga negaranya.
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh undang-undang (UU) sebagai warga negara Republik Indonesia. Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Setiap warga negara indonesia memiliki tanggung jawab nya masing masing.
•Menjaga persatuan dan kesatuan Indonesia
•Menjaga dan mencintai tanah air Indonesia
•Melaksanakan Pancasila dan patuh menaati uu
•Saling tolong-menolong
•Wajib ikut dalam keamanan dan pertahanan negara
•Melaksanakan tata tertib lalu lintas.
Dengan melaksanakan tanggungjawab tersebut dengan penuh tanggungjawab dan konsisten maka diyakini kehidupan masyarakat akan berjalan secara tertib, aman, damai, serta penuh dinamika.
Saya sebagai pemuda indonesia saya bangga terhadap negeri kita tercinta yaitu Indonesia. Keindahan alamnya, keramahtamahan penduduknya, hasil buminya yg kaya dan beragam dan sebagainya patut kita banggakan kepada negara lain. Walaupun korupsi masih merajalela dimana2,masih bnyk warganya yg kekurangan dan blm mendapat pekerjaan, tingkat kriminalitas yang masih cukup tinggi, perekonomiannya yg tidak menentu tidak lantas membuat kita melupakan tanah air kita tercinta ini
Kita sebagai pemuda pemudi indonesia mempunyai peranan yg cukup tinggi untk kemajuan negara indonesia, maka dari itu marilah kita mulai dari sekarang memikirkan bagaimana indonesia bisa lebih maju lagi dari sekarang dan sebagai pemudi-pemuda Indonesia kita harus tanamkan dalam jiwa kita bahwa “ AKU BANGGA INDONESIA!!”