Bagaimanakah “Merdeka Belajar” Yang Sesungguhnya…?

Sosbud, YPTD0 Dilihat

Sejak Pandemi Covid 19 melanda dunia semua kebiasaan manusia menjadi berubah. Proses pembelajaran yang biasa dilakukan secara langsung atau tatap muka berubah menjadi pembelajaran yang dilakukan secara tidak langsung (daring).

Sebelum terjadinya Covid – 19 di Indonesia pada tanggal 2 Maret 2020. Pemerintah melalui Menteri Pendidikan Bapak Nadiem Makarim dalam berbagai kesempatan menyampaikan keinginanya untuk memberikan kebebasan dan kemerdekaan kepada guru dalam proses pembelajaran. Hal ini dimaksudkan untuk membuat terobosan baru dalam sistem pendidikan nasional.

Untuk merealisasikan keinginan tersebut Menteri Nadiem membuat istilah ”Merdeka Belajar” bagi pendidikan dasar dan menengah. ‘Kampus Merdeka” bagi perguruan tinggi.

Lebih lanjut Nadiem menyampaikan bahwa dari hasil riset yang dilakukan oleh tim kementerian pendidikan selama 6 bulan dengan melakukan wawancara kepada para pakar pendidikan, guru, kepala sekolah, mahasiswa dan berbagai pihak bahwa Merdeka Belajar adalah Call to Action bagi masyarakat, guru, sekolah, orang tua agar bisa meredefinisi bagaimana kultur itu berkembang dengan sangat cepat karena untuk memerdekakan pendidikan semuanya harus terlibat.

Sebagai tindak lanjut dari kebijakan tersebut Kemendikbud mengeluarkan Surat Edaran (SE)  Nomor 1 Tahun 2020 tentang Merdeka Belajar  yang rencananya  akan diberlakukan pada tahun ajaran 2020/2021.

Adapun beberapa ketentuan yang dimuat dalam surat edaran tersebut adalah : 1) Kelulusan peserta didik ditentukan melalui ujian sekolah yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan berdasarkan penilaian hasil belajar yang dilakukan oleh guru. Dalam hal ini Dinas Pendidikan di daerah maupun Kemendikbud tidak lagi menetapkan standar nilai kelulusan bagi siswa. 2) Penetapan wilayah zonasi sesuai wilayah kerjanya dari LPMP dimasing masing daerah. 3) Pembayaran SPP dapat dilakukan dengan GoPay melalui aplikasi GoBills. 4) Menjadikan sistem Merdeka Belajar sebagai solusi untuk reformasi sistem pendidikan di Indonesia dengan menghapus Ujian Nasional mulai 2021.

Namun jauh dari perkiraan dan kemampuan manusia, alam berkata lain, terjadinya wabah virus corona secara global (Pandemi Covid 19) di seluruh negara mengakibatkan semua sisi kehidupan manusia berubah secara drastis, termasuk sistem pembelajaran yang dilaksanakan di setiap sekolah. Peristiwa ini seakan akan mempercepat proses pemberlakuan kebijakan Merdeka Belajar di Indoensia yang seharusnya berlaku pada tahun ajaran 2021/2022.

Kebijakan Social Distancing dan Physical Distancing mengharuskan guru mengadakan pembelajaran dari rumah masing masing (Learn From Home). Pemanfaatkan teknologi informasi sebagai salah satu media pembelajaran mau tidak mau harus digunakan dalam proses pembelajaran.

Merdeka Belajar yang dicanangkan oleh Menteri Pendidikan di Era Industri 4.0 memberikan kebebasan kepada guru menggunakan teknologi dalam merancang pembelajaran yang efektif dan efisien.

Pemanfaatan teknologi sebagai media pembelajaran harus digunakan secara maksimal sesuai dengan kebutuhan siswa dalam satuan tingkat pendidikan berdasarkan materi pembelajaran sehingga tujuan pembelajaran dapat dicapai.

Ketersediaan sarana prasaran pendukung yang belum merata di setiap daerah di Indonesia merupakan kendala yang harus segera diselesaikan oleh pemerintah.

Tidak menjadikan teknologi sebagai satu satunya yang dapat meningkatkan kualitas pembelajaran. Melainkan teknologi hanya sebuah alat untuk mempercepat tercapainya tujuan pembelajaran, karena kualitas pembelajaran dapat dilihat dari interaksi langsung antara guru dan siswa.

Oleh karena itu, Merdeka Belajar yang dimaksudkan disini adalah guru diberikan kebebasan untuk memberikan yang terbaik untuk siswa dengan memanfaat teknologi sebaik mungkin sebagai media pembelajaran. Karena yang terpenting bagi guru adalah bagaimana seorang guru bisa mengarahkan dan membimbing siswa dengan hatinya agar menjadi anak yang terpelajar, terarah, terdidik, bernilai dan berakhlak mulia.

Tinggalkan Balasan