Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.

Terbaru141 Dilihat

                     Mengetahui hak dan kewajiban sebagai warga negara sendiri sebenarnya penting bagi setiap masyarakat. Dalam hal ini demi menghindari terjadinya berbagai kesalah pahaman maupun kekeliruan ketika hidup bermasyarakat pengertian warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu. Hak warga negara bisa diartikan sebagai semua hal yang diperoleh ataupun didapatkan oleh seorang warga negara baik dalam bentuk kewenangan maupun kekuasaan terhadap suatu hal.

          Hak dan Kewajiban ini sudah diatur dalam Undang Undang Dasar 1945. Pasal 26, ayat 1 mengatakan bahwa yang menjadi warga negara adalah bangsa Indonesia asli. Selain itu, warga negara juga bisa berasal dari bangsa lain yang telah disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Syarat-syarat kewarganegaraan sendiri telah ditetapkan pada pasal 26 ayat 2.

          Hak dan kewajiban juga diatur pada pasal 27 ayat 2, yang menyatakan bahwa segala warga negara dengan kedudukannya dalam hukum dan pemerintah, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan tersebut. Sedangkan pada ayat selanjutnya mengatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Hak dan kewajiban warga negara Indonesia juga diperjelas dalam pasal 28, yang mengatakan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan sebagainya, ditetapkan berdasarkan undang-undang yang berlaku.

         Menurut saya sebagai warga negara, setiap masing-masing dari kita memiliki hak atas banyak hal, sebagai contoh memeluk dan menjalankan agama yang kita percayai, menyuarakan pendapat, menerima pendidikan, mendapatkan penghidupan yang layak dan sebagainya. Sedangkan kewajiban kita sebagai warga negara salah satunya adalah membayarpajak, berperan serta dalam pembangunan, tunduk pada hukum, dan lain-lain.

          Selain itu juga seperti kita sebagai mahasiswa tentunya tidak lepas dari hak dan kewajiban. seperti hak untuk mendapatkan pengajaran, dan kewajiban untuk belajar. kita pantas dan berhak menuntut atau menegor jika kita tidak mendapatkan hak kita sebagai mahasiswa. begitupun sebaliknya, dosen atau guru juga berhak memberikan sanski atau hukuman jika kita sebagai mahasiswa tidak melaksanakan tugasnya.

         Kita sebagai makhluk individu dan sosial pasti akan selalu membutuhkan orang lain. sebagai makhluk individu, segala sesuatu yang menyangkut dengan pribadinya itu sangat ditentukan oleh diri sendiri. orang lain hanya sebagai pendukung. jika perilaku tidak baik maka individu tersebut juga harus mempertanggung jawabkannya.

          Itu sebabnya kita sebagai warga negara mempunyai keduduka, hak, dan kewajiban yang sama. Hak dicintai, mencintai misalnya. Setiap orang atau individu berhak mempunyai rasa dicintai dan mencintai agar seseorang lebih merasa dihargai. Layaknya anak dan orang tua, mereka saling membutuhkan, saling keterkaitan. jika tidak ada salah satu dari mereka pasti akan merasa kesepian, bosan, jenuh.

         Sekian yang dapat saya tulis dari apa yang ada di pikiran saya, kurang lebih-nya mohon maaf.

.

Tinggalkan Balasan