Selamat pagi sobat,
Di pagi hari yang cerah ini saya mengangkat topik di rubrik NGETEH MORNING tentang memahami konsep dan pemikiran Bung Hatta dalam memajukan Koperasi di Indonesia.
Dalam sebuah pidato menyambut Hari Koperasi 12 Juli 1953, Bung Hatta menyampaikan pemikirannya bagaimana memajukan Koperasi di Indonesia.
Beliau berkata : “Kemauan menyimpan itu adalah gambaran dari keadaan koperasi dan keyakinan berkoperasi. Jiwa pendorong koperasi ialah self-help. Dan self-help inilah, yaitu prinsip “tolong diri sendiri” yang harus dipupuk senantiasa, harus diperbesar. Gerakan koperasi yang berjiwa self-help, yang berani bertanggungjawab dan mengatasi kesulitan sendiri lebih dahulu, akan menemui zaman emasnya di masa datang”.
Apa yang disampaikan oleh Bung Hatta menunjukkan bahwa Koperasi dibangun atas dasar keyakinan disertai kemauan untuk menyimpan.
Ketika sekelompok orang secara sukarela berhimpun dalam wadah yang dinamakan Koperasi berkemauan untuk menyimpan maka melalui kerjasama inilah akan tergalang potensi yang akan menjadi suatu kekuatan yang mampu memenuhi kebutuhan
kebutuhan ekonomi dan kebutuhan lainnya.
Inilah yang oleh Bung Hata disebut Self Help yang menjadi jiwa pendorong Koperasi.
Dengan prinsip tolong diri sendiri (Self Help) maka adanya masalah tidak mungkin dipecahkan secara sendiri sendiri, melainkan dipecahkan secara bersama melalui kerjasama.
Karena itu Koperasi diartikan juga sebagai upaya menolong diri sendiri melalui kerjasama atau upaya memperbaiki nasib secara bersama.
Prinsip tolong diri sendiri melalui kerjasama dapat diwujudkan dengan adanya kemauan untuk menyimpan melalui simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela. Kemauan untuk menyimpan ini harus dilakukan secara aktif oleh seluruh Anggota Koperasi.
Potensi yang terhimpun inilah merupakan kekuatan Koperasi untuk dapat memenuhi kebutuhan ekonomi Anggota seperti yang diungkapkan oleh Bung Hatta yaitu berani bertanggung jawab dan mengatasi kesulitan sendiri lebih dahulu.
Jiwa Self Help ini merupakan roh dari jati diri Koperasi yaitu dari, oleh dan untuk Anggota. Dengan demikian Anggota dalam Koperasi mempunyai posisi sentral dan dominan dalam tiga fungsi sebagai pemilik, pengendali dan pengguna.
Dengan demikian aktualisasi jati diri Koperasi menyangkut keserasian dan keselarasan pelaksanaan tri fungsi Anggota sebagai pemilik, pengendali dan
pengguna merupakan prinsip yang sangat penting dalam upaya memajukan sebuah Koperasi.
Oleh karena itu, Anggota dalam Koperasi bukanlah sebagai pemilik yang pasif, melainkan ikut bertanggungjawab terhadap jalannya kehidupan Koperasi dengan secara aktif berpartisipasi dan terlibat dalam pengendalian jalannya kegiatan Koperasi.
Partisipasi aktif dari Anggota dalam kehidupan Koperasi ini oleh Bung Hatta disebut sebagai dasar demokrasi kooperatif.
Menurut Bung Hatta, demokrasu kooperatif adalah dasar kekeluargaan yang merupakan dasar hubungan istimewa pada Koperasi. Di sini tak ada majikan dan buruh, melainkan usaha bersama antara mereka yang sama kepentingan dan tujuannya.
Pada Koperasi yang terutama ialah menyelenggarakan keperluan hidup bersama dengan sebaik-baiknya, bukan mengejar keuntungan seperti halnya pada perseroan terbatas (PT).
Sungguhpun Koperasi memperoleh keuntungan juga, namun keuntungan itu bukanlah tujuan daripada Koperasi.
Yang menjadi tujuan pokok Koperasi ialah memelihara kepentingan bersama, menyelenggarakan keperluan hidup bersama.
Saya tutup tulisan ini dengan sebuah pantun :
Sebelum Pergi Janganlah Lupa Menanak Nasi
Agar Yang Tinggal Di Rumah Bisa Makan
Mari Bangun Dan Majukan Sebuah Koperasi
Sebagai Usaha Bersama Dengan Prinsip Kekeluargaan
Sobat, saatnya saya undur diri dan mari kita nikmati secangkir teh hangat di pagi hari ini ..
Selamat beraktivitas ..
Salam sehat ..
NH
Depok, 16 September 2021