SOSIALISASI POSYANDU PRIMA DAN PERAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA

Terbaru297 Dilihat

Abraham Raubun, B Sc, S Ikom

Jakarta, Kamis 30 Juni 2022. Kemenkes melakukan webinar sosialisasi Posyandu Prima dalam rangka transformasi Kesehatan. Selain narasumber Kemenkes juga melibatkan narasumber dari Direktorat Kelembagaan dan Kerjasama Desa Ditjen Bina Pemerintahan Desa.

Kegiatan ini merupakan sosialisasi salah satu bagian dari 6 Pilar transformasi Kesehatan yaitu yang bertujuan meningkatkan kualitas Pelayanan primer melalui Posyandu Prima.

Posyandu menjadi ujung tombak di Desa dalam kedudukannya sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD). Kegiatannya diperluas dengan Pelayanan Kesehatan berkolaborasi dengan Puskesmas Pembantu (Pustu) dan Puskesmas.

Pengaturan Posyandu sendiri sebagai LKD telah dimuat dalam pasal 94 Undang-Undang tentang desa yang lebih jauh diatur dalam Permendagri nomor 18 tahun 2018.

Fokus posyandu prima mencakup tiga hal. Pertama
Integrasi pelayanannya pada siklus hidup. Cakupan sasarannya mulai dari janin di dalam kandungan, ibu hamil, ibu menusui, bayi, Balita, anak usia sekolah, remaja, wanita usia subur, pasangan usia subur, serta lansia. Dengan demikian tidak dikenal lagi istilah posyandu Balita, Posbindu dan sebagainya seperti yang ada selama ini. Kegiatan Posyandu bukan lagi sebagai Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM) tetapi sudah menjadi LKD.
Ini sekaligus sebagai penguatan upaya promosi dan pencegahan.

Paket layanan Kesehatan primer untuk memenuhi kebutuhan tiap kluster siklus hidup telah disusun secara menyeluruh.

Kedua, mendekatkan layanan Kesehatan melalui jejaring hingga tingkat dusun dan desa. Peran LKD menjadi signifikan dalam mobilisasi dan penggerakkan sasaran untuk datang ke unit Pelayanan Kesehatan primer yaitu Posyandu prima.

Ketiga, melalui Posyandu prima Pemantauan Wilayah Setempat (PWS) diperkuat dengan pemanfaatan “dashboard” situasi Kesehatan di setiap desa.
.
Dari aspek dukungan pendanaan serta pembinaan dan pengawasan, sebagaimana dikemukan oleh Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Desa Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, TB. Haerul Dwisapta,
Pelayanan Kesehatan yang termasuk dalam Pelayanan dasar, merupakan urusan konkuren wajib yang diserahkan kepada daerah. Karenanya Posyandu prima yang fungsinya memberikan Pelayanan Kesehatan pendukungannya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan pusat.

Sumber pendanaan yang menjadi hak desa seperti halnya Dana transfer (Dana Desa) yang bersumber dari APBN, sejauh diperlukan dapat digunakan untuk mendukung dengan tetap memperhatikan dan melalui mekanisme perencanaan sesuai ketentuan perundang-undangan, utamanya melalui forum Musyawarah Desa (Musdes) dan Musyawarah Pembangunan Desa (Musrenbangdes). Sebagaimana juga diatur dalam Undang-Undang Desa Kegiatan oelayan Posyandu ini merupakan kewenangan lokal berskala desa (subsidiaritas).

Sembilan daerah telah ditetapkan sebagai daerah pilot (uji coba) yang akan dipantau secara intensif. Dalam waktu dekat pelatihan bagi pelatih yang pada gilirannya akan melatih tenaga operasional Posyandu Prima akan diselenggarakan.

Posyandu Prima yang dilengkapi tambahan tenaga Kesehatan seperti bidan Dan oerawat, akan melaksanakan kegiatan Pelayanan Kesehatan setiap hari. Diharapkan juga menjadi tempat rujukan posyandu-posyandu yang ada di tingkat dusun/Rw/Rt.

Dukungan dalam persiapan dan pelaksanaan uji coba pendampingan dan evaluasi juga disampaikan oleh Ketua Tim Pelayanan Kesehatan primer dan Kepala Pusat Kebijakan upaya Kesehatan (tim BKPK).

 

Tinggalkan Balasan