Kepala Daerah Berusia Muda

Birokrasi, Terbaru, YPTD161 Dilihat

Baik atau Tidak?

Topik pilihan  kali ini adalah mengenai Putusan MA  bahwa warga Indonesia yang sudah berusia 30 tahun boleh jadi Kepala Daerah
Seperti biasanya setiap keputusan selalu ada pro dan kontra .

Agar tidak keliru mengambil kesimpulan, izinkanlah saya kutib sebagai berikut:

“Apa tanggapanmu tentang putusan Mahkamah Agung yang memperbolehkan kepala daerah dijabat oleh seorang berusia 30 tahun? Selain itu, menurut saja kelebihan dan kekurangan jika kepala daerah dipimpin anak muda? ”

Saya mencoba menulis menurut sudut pandang pribadi

Menjadi Pemimpin tentu saja dibutuhkan sosok yang memiliki jiwa kepemimpinan dan sudah matang dalam cara berpikir. Dikalangan  siswa sma juga sudah mulai diberikan kesempatan untuk memupuk jiwa kepemimpinan. Contoh ada Ketua Kelas dan ada juga pemolihan Ketua OSIS

Saya masih ingat ditahun 60 an sewaktu masih duduk di SMA Don Bosco di Padang,diadakan pemilihan untuk Ketua ISDB – ikatan Siswa Don Bosco.Jadi bukan tergantung pada usianya.

Begitu juga dalam ruang limgkup yang lebih besar,proses pemilihan Pimpinan Juga tidak berdasarkan siapa yang paling tua melainkan siapa yang dianggap pantas untuk memimpin .

Sebagai contoh. Sewaktu Putra pertama kami lulus sebagai Master of Science dibidang Computer, usianya baru 21 tahun

Keterangan foto: Putra kami diwisuda di California state University pada usianya 21 tahun/ dokumentasi pribadi
Sewaktu diundang dalam pertemuan Nasional para ahli Computer di Jakarta, sewaktu putra kami akan memasukki ruangan meeting,dicegat oleh Panitia. Dikira putra kami adalah mahasiswa yang keliru masuk ke ruang pertemuan Nasional para ahli Computer.
Tetapi setelah Putra kami memperlihatkan kartu identias, Panitia minta maaf dan mempersilakan masuk ke ruang pertemuan

Begitu juga sewaktu putra kami mengajar disalah satu perguruan tinggi, dikira mahasiswa yang baru masuk kuliah. Jadi dalam usia 21 tahun Putra kami sudah mengajar di Sekolah Tinggi jurusan Computer. Bayangkan sebagai seorang dosen yang berusia 21 tahun, mengajar mahasiswa yang lebih tua dari dirinya.

Untuk memimpin tidak tergantung usia, melainkan tergantung akan kemampuan diri,kematangan sikap mental dan memiliki jiwa leadership Mungkin saja dia sudah berusia 50 tahun tetapi sifat kepemimpinan tidak ada pada dirinya,maka dia  tidak layak jadi seorang pemimpin.

Seorang pemimpin akan berbuat sesuai dengan tugas dan kewajiban yang menjadi tanggung jawabannya.,dimana dia dihormati bawahannya serta jadi panutan.Maka usia bukanlah suatu yang menentukan layak tidaknya seseorang untuk dipilih menjadi Pimpinan. Dalam arti kata sudah cukup dewasa. Nah  semua orang sudah tahu bahwa usia yang secara hukum sudah dianggap dewasa di Indonesia adalah usia 21 tahun., sehingga pada usia 30 tahun, sudah matang untuk menjadi Pimpinan

Kesimpulan:

Memilih pemimpin tentu saja tidak semata mata dipatok berdasarkan usia berapa dia,melainkan kemampuan dan kematangan pribadi..Apakah dia layak untuk memimpin atau tidak.Semua terpulang pada sikap mentalnya. serua prilaku dan tutur katanya

Hal ini agaknya berlaku secara universal. Walaupun dalam menentukan usia minimal untuk dapat menduduki Kursi kepemimpinan boleh jadi berbeda dengan usia minimal di negeri kita.

Tulisan ini sama sekali tidak ada kaitan dengan hal yang berhubungan dengan politik . Hanya semata mata merupakan sudut pandang pribadi sebagai orang awam dalam hal politik

24 Juli 2023.

Salam saya,

Roselina.

Tinggalkan Balasan