CATATAN HARI KE 21 : Akreditasi Bermutu Pendidikan Bermutu (1)

Terbaru86 Dilihat

AKREDITASI BERMUTU PENDIIKAN BERMUTU

Oleh : Supyanto

Berbicara masalah pendidikan tidak akan habis-habisnya. Karena disitu ada kehidupan disitu pula terjadi proses pendidikan. Banyak hal yang bisa dibahas dan dibicarakan. Hari ini dan beberapa hari ke depan saya akan mengupas salah satu penjaminan kualitas pendidikan.

Karena pendidikan yang berkualitas telah menjadi tuntutan dan kebutuhan yang harus dipenuhi oleh setiap lembaga pendidikan. Dari mulai dari jenjang pendidikan dasar sampai dengan jenjang pendidikan tinggi.

Realisasi dari tuntutan dan kebutuhan pendidikan yang berkualitas tersebut harus mengacu kepada standar mutu yang telah disepakati. Dengan acuan standar tersebut, kualitas pendidikan akan dapat diukur dan ditentukan.

Setiap lembaga pendidikan harus terus berupaya untuk memberikan jaminan kualitas kepada pihak-pihak yang berkepentingan atau masyarakat. Jaminan bahwa penyelenggaraan pendidikan di sekolah dan madrasah sesuai dengan apa yang seharusnya terjadi dan sesuai pula dengan harapan masyarakat.

Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan nasional adalah dengan akreditasi. Akreditasi adalah kegiatan menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

Pemerintah melakukan akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan. Akreditasi sekolah dan madrasah sebagai proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan Sekolah/Madrasah. Hasil akreditasi diwujudkan dalam bentuk pengakuan kelayakan yang dilakukan oleh suatu lembaga yang mandiri dan profesional.

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) mewajibkan akreditasi bagi seluruh sekolah dan madrasah sebagai bagian dari keseluruhan upaya penjaminan mutu Pendidikan. Karena itu, proses evaluasi terhadap berbagai aspek penyelenggaraan pendidikan diarahkan pada upaya untuk menjamin terselenggaranya layanan pendidikan bermutu dan memberdayakan sekolah sehingga dapat menghasilkan lulusan pendidikan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Proses akreditasi dilakukan secara terbuka dengan tujuan untuk membantu dan memberdayakan program dan satuan pendidikan agar mampu mengembangkan sumber dayanya dalam mencapai tujuan pendidikan nasional. Mengingat pentingnya akreditasi sebagai salah satu upaya untuk menjamin dan mengendalikan kualitas pendidikan, Pemerintah membentuk Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M). .

Kelayakan program dan/atau satuan pendidikan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP). SNP adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu, SNP harus dijadikan acuan guna memetakan secara utuh profil kualitas sekolah/madrasah.

Kegiatan akreditasi diharapkan menjadi pendorong dan dapat menciptakan suasana kondusif bagi perkembangan pendidikan dan memberikan arahan untuk melakukan penjaminan mutu sekolah/madrasah yang berkelanjutan, serta terus berusaha mencapai mutu yang diharapkan.

Adapun tujuan dari pelaksanaan Akreditasi sekolah/madrasah untuk:

1.   memberikan informasi tentang kelayakan sekolah/madrasah atauprogram yang dilaksanakannya berdasarkan SNP;

  1. memberikan pengakuan peringkat kelayakan;
  2. memetakan mutu pendidikan berdasarkan SNP; dan
  3. memberikan pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan (stakeholder) sebagai bentuk akuntabilitas publik.

Sedangkan Hasil akreditasi sekolah/madrasah bermanfaat sebagai:

  1. acuan dalam upaya peningkatan mutu dan rencana pengembangan 
sekolah/madrasah;
  2. umpan balik dalam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga sekolah/madrasah dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program sekolah/madrasah;
  3. motivasi agar sekolah/madrasah terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap, terencana, dan kompetitif baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional bahkan regional dan internasional;
  4. bahan informasi bagi sekolah/madrasah untuk mendapatkan dukungan dari pemerintah, masyarakat, maupun sektor swasta dalam hal profesionalisme, moral, tenaga, dan dana; serta
  5. acuan bagi lembaga terkait dalam mempertimbangkan kewenangan sekolah/ madrasah sebagai penyelenggara ujian nasional.

Selain itu akreditasi juga berguna untuk;

Bagi kepala sekolah/madrasah, hasil akreditasi diharapkan dapat dijadikan bahan informasi untuk pemetaan indikator kelayakan sekolah/madrasah, kinerja warga sekolah/madrasah, termasuk kinerja kepala sekolah/madrasah selama periode kepemimpinannya. Di samping itu, hasil akreditasi juga diperlukan kepala sekolah/madrasah sebagai bahan masukan untuk penyusunan program serta anggaran pendapatan dan belanja sekolah/madrasah.

Bagi guru, hasil akreditasi merupakan dorongan untuk selalu meningkatkan diri dan bekerja keras dalam memberikan layanan terbaik bagi peserta didik guna mempertahankan dan meningkatkan mutu sekolah/madrasah. Secara moral, guru senang bekerja di sekolah/madrasah yang diakui sebagai sekolah/madrasah bermutu.

Bagi masyarakat dan khususnya orangtua peserta didik, hasil akreditasi diharapkan menjadi informasi yang akurat tentang layanan pendidikan yang diberikan oleh setiap sekolah/madrasah, sehingga secara sadar dan bertanggung jawab masyarakat dan khususnya orangtua dapat membuat keputusan dan pilihan yang tepat terkait pendidikan anaknya sesuai kebutuhan dan kemampuannya.

Bagi peserta didik, hasil akreditasi mampu menumbuhkan rasa percaya diri bahwa mereka memperoleh pendidikan yang bermutu, dan sertifikat akreditasi merupakan bukti bahwa mereka mengikuti pendidikan di sekolah/madrasah yang bermutu.

Bagi pemerintah hasil akreditasi dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun kebijakan peningkatan mutu pendidikan nasional.

Akreditasi memiliki fungsi sebagai berikut:

Akreditasi sekolah/madrasah yang komprehensif dapat memetakan secara utuh profil sekolah/madrasah, memiliki fungsi sebagai berikut.

  1. Pengetahuan

Yaitu sebagai informasi bagi semua pihak tentang kelayakan sekolah/ madrasah dilihat dari berbagai unsur terkait yang mengacu pada standar nasional pendidikan beserta indikator-indikatornya.

  1. Akuntabilitas

Yaitu sebagai bentuk pertanggungjawaban sekolah/madrasah kepada publik, apakah layanan yang dilakukan dan diberikan oleh sekolah/madrasah telah memenuhi harapan atau keinginan masyarakat.

  1. Pembinaan dan pengembangan

Yaitu sebagai dasar bagi sekolah/madrasah, pemerintah, dan masyarakat dalam upaya peningkatan atau pengembangan mutu sekolah/madrasah.

Demikian pembeahasan singkat tentang arti, tujuan, manfaat dan fungsi akreditasi. Selamat berjumpa pada bahasan hari-hari berikutnya.

 

“ Akreditasi bermutu akan melahirkan pendidikan yang bermutu”

 

Bekasi, 21 Februari 2021

Salam Blogger

 

 

Supyanto

Tinggalkan Balasan