Perlu Juklak Baru Vaksinasi

Kesehatan14 Dilihat

Presiden RI Joko Widodo telah memutuskan untuk mempercepat satu minggu awal vaksinasi Covid-19 di Indonesia. Bahkan sudah terdengar rumor bagi yang menentang vaksinasi akan dikenakan denda yang cukup besar nilainya.

Namun di masyarakat sendiri masih berkembang pro dan kontra. Demi keamanan nasional, sebaiknya Pemerintah melalui Kemenkes harus segera menjawab semua keraguan yang muncul di masyarakat. Harus dijelaskan sejelas mungkin mana berita yang benar dan mana yang hoaks. Harus diterbitkan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang baku dan terpercaya.

Beberapa issue yang harus diselesaikan:

  1. Apakah ada batasan usia penerima vaksin?

Pernah ada issue bahwa penerima vaksin adalah rentang usia 18-60 tahun. Lalu bagaimana nasib bayi, balita, anak usia sekolah dan warga lansia?

  1. Adakah larangan bagi penderita penyakit tertentu?

Ada issue yang mengatakan bahwa setelah menerima panggilan melalui Peduli Covid perlu ada klarifikasi atau validasi. Kabarnya hanya warga yang sehat saja yang boleh menerima vaksinasi. Beberapa jenis penyakit yang dilarang adalah hipertensi atau darah tinggi, penyakit kencing manis, tumor, saluran darah otak ada masalah, jantung yang sudah mengalami bypass atau memasang ring,  penyakit hepatitis B, wanita hamil  dan menyusui, atau yang sedang mengkonsumsi obat antibiotik, atau habis minum arak, minuman yang mengandung alkohol semua tak boleh mengikuti vaksinasi. Karena dapat membahayakan penerima vaksin. Benarkah issue ini?

  1. Vaksin mana yang efektif?

Di indonesia ada enam jenis vaksin yang mendapat izin edar, yakni Sinovac, Moderna, Sinopharm, Pfizer, Astra Zeneca serta produk BioFarma. Apa kelebihan dan kekurangan masing-masing?

  1. Berapa lama seseorang akan mendapat giliran? Harus ada pengawasan yang ketat, agar vaksin tidak bocor dan diperjual belikan di pasar gelap.
  1. Bila nakes mendapat prioritas, bagaimana dengan keluarganya?

Apakah di dalam keluarga boleh berinteraksi antara yang sudah mendapatkan vaksinasi dan yang belum?

  1. Mengapa ada hukuman denda bagi yang menolak vaksinasi?

Pemerintah sebaiknya memberikan sosialisasi yang transparan guna mencegah berkembangnya pro dan kontra yang berakibat ketegangan secara nasional. Tidak sekedar mengeluarkan peraturan dan denda. Terbukti hasil survei masih cukup banyak warga yang meragukan efektifitas vaksinasi.

  1. Benarkah setelah menerima vaksinasi tidak boleh langsung pulang?

Ada issue yang mengabarkan bahwa setelah menerima vaksinasi warga harus menunggu hingga 30 menit untuk diawasi.

  1. Setelah mendapatkan vaksinasi apakah warga boleh bebas atau tetap mematuhi protokol kesehatan?

Jangan sampai terjadi euforia, warga langsung berpesta dan mudik, yang mungkin berakibat memuncaknya korban virus.

Agar program vaksinasi ini sukses, sebaiknya ada juklak yang jelas dan transparan. Semoga dengan vaksin datang, sirnalah virus.

Tinggalkan Balasan