SKB 4 Menteri Tentang PTM 100% Jadi Celah Penyebaran Covid-19

Edukasi105 Dilihat

PTM 100% di Masa Pandemi Covid-19 merupakan celah untuk penyebaran virus corona (Covid-19) terutama varian Omicron yang sangat mudah menular

Ketika dunia bergegas menghadapi penyebaran virus corona (Covid-19) varian Omicron dengan berbagai langkah yang konkret, tapi di Indonesia justru dibuka celah untuk penyebaran Covid-19 varian Omicron yaitu pembelajaran tatap muka (PTM) 100%.

Paling tidak di Jakarta saja sudah terdeteksi Covid-19 di 90 sekolah yang menyelenggarakan PTM 100%, hal yang sama terjadi juga di daerah juga terdeteksi kasus Covid-19 di sekolah yang menjalankan PTM 100%.

PTM 100% dijalankan dengan pijakan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 21 Desember 2021. Ketika itu penyebaran Covid-19 diwarnai dengan varian Delta dengan kasus harian baru yang landai di Indonesia.

SKB 4 menteri tentang PTM ini ditandatangani oleh Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, dan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas.

Tapi, ketika PTM 100% dijalankan penyebaran Covid-19 di dunia dan Indonesia meroket karena didorong oleh varian Omicron yang jauh lebih (mudah) menular dibanding varian lain. Celakanya, SKB 4 Menteri itu tidak direvisi dengan kondisi penyebaran varian Omicron yang sangat cepat, tapi terus diterapkan berdasarkan kondisi pendemi varian Delta.

Baca juga: Mudarat Bagi Siswa Jika Sekolah Tatap Muka di Masa Pandemi Covid-19

Laporan situs independen, worldometers, menunjukkan pada dari akhir Oktober sampai Desember 2021 kasus harian baru Covid-19 tiga digit dengan kondisi landai. Tapi, sejak Januari 2022 kasus hari baru mulai menanjak yang didorong oleh varian Omicron. Jumlah kumulatif kasus Covid-19 di Indonesia mencapai 4.343.185 dengan 144.303 kematian.

Indikator yang dijadikan untuk penetapan level PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) yaitu level transmisi di suatu wilayah dibagi dengan tingkat kapasitas respons yang dimiliki.

Persoalannya adalah: Apakah semua daerah melaporkan kasus Covid-19 dengan jujur dan transparan?

Bisa jadi ada daerah yang pasif yaitu hanya menunggu warga yang sakit laku dilakukan tes Covid-19.

Lalu, apakah daerah tersebut melakukan tracing dan tes terkait dengan kasus yang ditemukan? Kalau tidak dilakukan tracing itu artinya pandemi bagaikan fenomena gunung es. Kasus yang ditemukan karena sakit hanya sebagian kecil dari kasus yang ada sehingga penyebaran akan terus terjadi.

Tracing hanya efektif jika dibarengi dengan lockdown dan tes Covid-19 massal, seperti yang dilakukan China. Jika tidak ada lockdown, maka biar pun hasil tes negatif ada risiko tertular karena mobilitas warga yang memungkinkan terjadi close contact dengan orang-orang tanpa gejala di daerah tersebut dan di luar wilayah.

Di awal pandemi beberapa daerah sesumbar sebagai wilayah hijau, ketika kondisi Covid-19 ditandai dengan warna, karena kasus sedikit dan merencanakan PTM 100%, tapi rencana itu layu sebelum berkembang karena terjadi lonjakan penyebaran Covid-19 secara nasional.

Baca juga: Zona Hijau Sebagai Daerah Semu Pandemi Virus Corona

Daerah yang menetapkan diri sebagai wilayah hijau ternyata hanya pasif menangani pandemi Covid-19 yaitu menunggu warga yang sakit. Tidak dilakukan tracing dan tes Covid-19 sehingga kasus kecil karena hanya yang berobat karena sakit lalu dites Covid-19.

Korea Selatan (Korsel) pada April 2020 melakukan PTM dengan Prokes (protokol kesehatan) yang ketat dengan kondisi kasus harian baru nol. Apa yang terjadi? Kasus demi kasus terdeteksi di kalangan pengajar dan murid.

Mengapa hal itu bisa terjadi? Prokes berjalan di ruang kelas, tapi di luar sekolah tidak ada yang bisa menjamin murid dan keluarganya menerapkan Prokes. Belakangan Korsel kelabakan menghadapi penyebaran Covid-19. Jumlah kasus Covid di Korsel sampai tanggal 30 Januari 2022 mencapai 828.637 dengan 6.732 kematian.

Maka, seharusnya dalam SKB 4 Menteri tentang PTM 100% di masa pandemi dilakukan tidak hanya berdasarkan level yang bisa saja semu, tapi juga dengan melihat tingkat tracing dan tes di wilayah tersebut.

Selain itu perlu juga ada syarat: semua guru dan pegawai/karyawan sekolah sudah divaksinasi Covid-19 dengan dua suntikan.

Hal yang sama juga berlaku bagi siswa: orang tua dan keluarga yang ada di rumah semuanya sudah harus divaksinasi Covid-19 dengan dua suntikan.

Sikap pemerintah yang menyebut kalau terdeteksi kasus Covid-19 di sekolah yang menjalankan PTM 100% lalu PTM dihentikan perlu disimak: Apakah penularan Covid-19 terjadi di sekolah?

Kalau penularan Covid-19 terhadap murid atau guru/karyawan terjadi di lingkungan sekolah, maka langkah pemerintah itu tidak etis karena sudah ada korban akibat PTM 100%.

Apakah dengan menutup sekolah persoalan murid atau guru/karyawan yang tertular Covid-19 itu selesai?

Tentu saja tidak karena mereka menghadapi risiko kematian dan menularkan ke orang lain ketika belum terdeteksi dengan kondisi tanpa gejala. Situasinya kian runyam karena ketaatan menerapkan Prokes dan penolakan vaksinasi Covid-19 dikhawatirkan terjadi di lingkungan guru, pegawai/karyawan dan keluarga murid (tagar.id, 31 Januari 2022). *

Tinggalkan Balasan