Cougar istilah untuk perempuan dewasa atau perempuan yang beranjak tua cari fantasi sensasi romantisme seks dengan anak-anak praremaja dan remaja
Dua hari sejak Jumat, 3 Februari 2023, sampai Sabtu, 4 Februari 2023, media online dan stasiun TV melansir berita tentang seorang perempuan muda di Kota Jambi, Provinsi Jambi, melakukan pelecehan seksual kepada 11 anak-anak berumur 8-15 tahun yang terdiri atas 9 anak laki-laki dan 2 anak perempuan.
Dikabarkan bahwa pelaku, NT, 25 tahun, memiliki rental PlayStation di rumahnya di kawasan Rawasari, Kota Jambi dan di tempat tersebutlah NT melancarkan aksi pelecehan seksual.
Orang tua korban melaporkan NT ke PPA Ditreskrimun Polda Jambi karena NT justru mengatakan sebagai korban. Disebutkan NT memaksa anak laki-laki memegang payudara dan vaginanya, sementara NT mengelus penis anak laki-laki.
Sedangkan anak perempuan diajak nonton video seks dan mengintip ketika NT dan suaminya melakukan hubungan seksual.
Perilaku Paraphilia
Jika dilihat dari aspek seksualitas perilaku NT itu merupakan bentuk paraphilia yaitu deviasi seksual dengan menyalurkan dorongan seksual melalui cara-cara yang lain. Mengacu ke perilaku NT dia termasuk sebagai seorang cougar (arti sebenarnya sejenis singa gunung di Benua Amerika) yaitu perempuan dewasa atau perempuan yang beranjak tua cari fantasi berupa sensasi romantisme seks dengan anak-anak praremaja dan remaja.
Kejadian di Kota Jambi itu bukan yang pertama di Indonesia karena pada pertengahan tahun 2013 seorang perempuan, berinisal M, ketika itu berumur 38 tahun, istri seorang Ketua RT, di Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, ditangkap polisi karena ada orang tua salah satu remaja yang diajak M melakukan hubungan seksual dengannya.
Pemeriksaan polisi kemudian menunjukkan M melakukan hubungan seksual dengan delapan remaja. Hakim kemudian memvonis M dengan 8 tahun kurungan penjara. Hakim menyebutkan M bersalah sesuai dengan pasal 81 ayat 2 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Lama tak terdengar kasus yang melibatkan cougar, tapi tiba-tiba muncul berita tentang seorang nenek, Rohaya, 71 tahun, yang menikah dengan Selamat, remaja berumur 16 tahun, di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, di awal bulan Juli tahun 2017.
Bagi masyarakat hal itu tentu saja lumrah dan biasa saja karena hanya beda umur dan dilakukan secara sah menurut agama dan hukum negara. Tapi, dari aspek seksualitas hal ini merupakan perilaku paraphilia, dalam hal ini cougar.
Sebaliknya, yang terjadi di Palembang, Sumatera Selatan, ini lain karena sampai ke polisi. Seorang nenek, Jw, 80 tahun, melakukan hubungan seksual dengan seorang “ABG”, AR, yang baru berumur 13 tahun. Orang tua AR curiga karena anaknya ketakutan ketika pulang ke rumah di malam hari pada tanggal 6 Juli 2017. Setelah ditanya AR mengaku kalau dia baru melakukan hubungan seksual dengan Jw. Ibu AR pun segera melaporkan hal itu ke polisi (tribunnews.com, 16 Juli 2017).
Kasus-kasus kejahatan seksual dan parafilia erat kaitannya dengan fenomena gunung es. Kasus yang terungkap hanya sebagian kecil dari kasus yang terjadi di masyarakat. Banyak faktor yang membuat kasus-kasus kejahatan seksual dan parafilia tidak muncul ke permukaan, misalnya karena malu dan bisa juga karena tekanan dari salah satu pihak sehingga terjadi perdamaian di bawah tangan.
Cougar Bak Memutar Bayangan Romantisme Masa Muda
Bagi perempuan yang beranjak tua dan Lansia melakukan hubungan seksual dengan remaja bari mereka merupakan fantasi seks dalam kondisi romantisme remaja. Tidak selamanya harus dengan hubungan seksual penetrasi, tapi kegiatan yang merangsang imajinasi seks, seperti yang dilakukan NT di Kota Jambi.
Perilaku cougar disebut juga sebagai heteroromantic asexual yaitu ketertarikan secara seksual yang romantis dengan lawan jenis beda umur. Tapi, romantisme atau gairah seksual cougar dengan ABG tidak selalu dilakukan melalui hubungan seksual penetrasi vaginal.
Perempuan-perempuan dewasa dan tua itu tertarik dengan romantisme remaja seperti yang pernah mereka bayangkan di masa muda, tapi sering terjadi tanpa dorongan seksual sehingga bisa saja terjadi tanpa seks penetrasi. Romantisme mereka lakukan dengan kegiatan-kegiatan yang terkait dengan dengan dorongan nafsu birahi.
Maka, tidak otomatis yang mereka lakukan karena mereka pernah mengalaminya. Lagi pula kalau ada cougar yang mengatakan dia pernah jadi korban, maka polisi harus mencari bukti yang bisa digolongkan sebagai visum et repertum agar tidak semata sebagai pembenaran.
Perilaku cougar itu bisa dimaklumi karena setelah usia tertentu ada perempuan yang sudah mengalami menopause yaitu siklus menstruasi yang terhenti seiring dengan umur. Ini terjadi secara alamiah dan bukan penyakit. Dorongan seksual pun menurun, tapi fantasi seks tetap menggebu-gebu. Hal yang sama juga terjadi pada laki-laki yaitu andropause.
Fantasi seks romantisme remaja jadi daya tarik perempuan dewasa yang beranjak tua dan Lansia. Perempuan yang disebut cougar itu menyalurkan dorongan seksual dengan anak-anak dan remaja laki-laki dan peremuan sebagai bagian dari fantasi seks mereka yang mengharapkan romantisme bercinta dengan remaja.
Sedangkan pada laki-laki dikenal sebagai pedofilia yaitu laki-laki dewasa yang menyalurkan dorongan seksual dengan anak-anak, laki-laki dan perempuan, praremaja umur 7-12 tahun. Tapi, pedofilia memakai cara-cara yang ‘beradab,’ seperti menjadikan anak-anak itu sebagai anak angkat, anak asuh, bahkan sebagai istri.
Cougar akan jadi masalah jika dilakukan di luar nikah karena merupakan perbuatan yang melawan norma, moral, agama dan hukum. Selain itu juga bertentangan dengan UU Perlindungan Anak, seperti yang dilakukan NT di Kota Jambi.
Sebaliknya, jika dilakukan dengan remaja putra di bawah umur melalui pernikahan juga muncul masalah karena ada ketentuan yang mengharuskan pernikahan dilakukan oleh orang-orang yang sudah dewasa. Batasan dewasa memang bisa bervariasi, tapi secara umum umur 17 atau 18 tahun. Ini sudah termasuk dewasa yang bagi cougar tiak lagi sebagai romantisme seksual remaja (dari berbagai sumber). (Sumber: Tagar.id, 4/2-2023). *