Upskirting Kegilaan Pria Memotret dari Bawah Rok untuk Kenikmatan Seks

Humaniora68 Dilihat

Beberapa negara menetapkan upskirting (memotret celana dalam dari bawah diam-diam) sebagai tindakan pidana, bagaimana dengan Indonesia?

Seorang pria asal Kolombia berumur 53 tahun ditangkap polisi (21/8) di Madrid, Spanyol, karena dicurigai mengambil video celana dalam dari lebih dari 550 perempuan. Sebagian di antara video yaitu 283 video diunggah pelaku ke situs pornografi.

Polisi memantau pelaku ketika beraksi di Metro (kereta api bahwa tanah) di Spanyol dan menangkap pelaku. Upskirting adalah perbuatan yang melawan hukum di Spanyol sehingga pelaku ditahan polisi. Pelaku sudah melakukan upskirting setiap hari sejak tahun 2018.

Sedangkan di Inggris dan Wales upskirting jadi kriminal setelah kampanye yang dilancarkan oleh penulis Gita Martin (awal tahun 2019). Pelaku upskirting diancam dua tahun penjara karena mengambil gambar atau video melalui bahwa rok untuk melihat pakaian dalam atau alat kelamin. Ketika itu PM Inggris, Theresa May, menggambarkan upskirting sebagai “merendahkan dan mempermalukan” dan mengatakan pelanggar harus “merasakan kekuatan hukum penuh.”

Di Inggris dan Wales laki-laki juga pakai rok sehingga ancaman hukuman itu juga melindungi mereka dari risiko jadi korban upskirting. Di Skotlandia larangan yang mengacu ke peralatan yang memotret dan mengambil video di bawah pakaian warga sudah diberlakukan sejak tahun 2009.

Di Korea Selatan upskirting yang dikenal sebagai molka dilaporkan sudah jadi endemis (tersebar di kalangan tertentu). Bahkan, Presiden Korsel menyebutnya sebagai “bagian dari kehidupan sehari-hari”. Pelaku diancam dengan denda besar dan penjara lima tahun.

Tapi, polisi jarang menanggapi pengaduan perempuan yang jadi korban dan tidak menegakkan aturan. Setiap tahun dikabarkan ribuan pelaku upskiring ditangkap. Tahun lalu, lebih dari 20.000 perempuan turun ke jalan-jalan di Seoul untuk menuntut tindakan keras terhadap pelaku upskirting.

Bagaimana dengan Indonesia?

Mei 2019, Singapura menetapkan upskirting sebagai pelanggaran hukum dan mengkriminalisasi pengiriman gambar intim yang tidak diminta (cyber flashing) sebagai bagian dari pelecehan seksual secara online. Parlemen “Negara Kota” itu menyetujui reformasi hukum pidana, yang juga mencakup berbagi atau mengancam dengan gambar seksual, yang disebut “porno balas dendam.”

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hanya ada pasal perbuatan cabul yaitu di Pasal 289 – 296 tentang Kejahatan Kesusilaan. Pasal 289 KUHP, ” Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama-selamanya sembilan tahun.”

Celakanya,  perbuatan cabul harus dengan melakukan gerakan fisik, sedangkan upskirting sama sekali tidak ada kontak fisik. Maka, pelaku upskirting bisa saja lolos dari jerat hukum. Mumpung belum disahkan, ada baiknya pasal upskirting masuk dalam revisi KUHP.

Ulah pria itu dikenal sebagai upskirting yaitu mengambil foto atau video rok perempuan dari bawah secara sembunyi-sembunyi yang untuk mendapat gambar area selangkangan, celana dalam atau alat kelamin.

Pria tadi memakai ponsel yang dia sembunyikan di tas punggung untuk melakukan upskirting. Dia terutama beroperasi di kereta bawah tanah (Metro) di Madrid. Tapi, dia juga beroperasi di mal bahkan memperkenalkan diri kepada calon korban agar lebih leluasa melakukan upskirting.

Polisi mengatakan sudah mengidentifikasi 555 korban, sebagian korban perempuan di bawah umur. Polisi juga sudah mengidentifikasi 29 korban yang jadi korban upskirting selama lima hari.

Ketika polisi menggerebek rumah pelaku sebagai tersangka ditemukan laptop dan hard drive berisi ratusan video. Situs web pribadinya memiliki 3.519 pelanggan.

Unggahan pria itu disebut polisi setempat menarik perhatian jutaan penonton di Internet. Ini sangat beralasan karena upskirting merupakan perilaku parafilia yaitu orang-orang yang menyalurkan dorongan seksual dengan cara lain. Dalam hal ini mereka memuaskan fantasi dan dorongan seksual dengan melihat foto atau video selangkangan dan celana dalam.

Secara spesifik upskirting dikenal sebagai voyeurisme yaitu orang-orang yang gairah dan faktasi seksualnya bisa dicapai, di luar norma, jika mengintip celana dalam, yang sedang telanjang atau yang sedang melakukan hubungan seksual. Mereka juga memotret atau merekam celana dalam yang sedang dipakai untuk dinikmati di waktu lain.

Voyeurisme dikenal sebagai “Peeping Toms” yaitu orang-orang yang memakai teropong, cermin, atau kamera rekaman dengan mengintip dari lubang angin atau jendela.

Veyorisme baru dianggap gangguan parafilia jika perilaku mereka menimbulkan persoalan bagi orang lain atau membahayakan diri mereka sendiri, terutama jika hal itu tidak dilakukan secara konsensual atau kesepakatan bersama (Bahan: bbc.com, theguardian.com, dan sumber-sumber lain). (Sumber: tagar.id, 25/1-2023). *

Tinggalkan Balasan