Menyibak Kiprah Perda AIDS Jatim

Edukasi0 Dilihat

Pemerintah Provinsi Jawa Timur menelurkan Perda No 5/2004 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di Jawa Timur.

Bagaimana sepak terjang perda itu dalam menanggulangi penyebaran HIV di Jawa Timur? Sampai 30 Juni 2008, Depkes melaporkan 1.225 kasus AIDS di Jawa Timur, 619 di antaranya terdeteksi di kalangan pengguna narkoba, dan 323 kematian.

Kasus-kasus HIV positif yang terdeteksi merupakan infeksi baru setelah perda atau kasus infeksi sebelum perda.

Sedangkan kasus AIDS merupakan penularan HIV yang terjadi sebelum perda disahkan. Setelah kasus AIDS terdeteksi kali pertama di Bali (1987), beberapa tahun kemudian Surabaya heboh karena seorang pekerja seks komersial (PSK) di Dolly terdeteksi HIV positif. Ada dua kemungkinan terkait dengan HIV di kalangan PSK.

Muspika Menyamar

Pertama, PSK yang terdeteksi HIV positif di Dolly tertular HIV dari laki-laki pelanggannya, penduduk lokal di Surabaya atau pendatang dari luar kota dan luar negeri. Jika itu yang terjadi, sudah ada laki-laki yang HIV positif di Surabaya.

Pengidap HIV tersebut tidak terdeteksi karena tidak ada tanda, gejala, atau ciri-ciri yang khas AIDS pada fisiknya sebelum masa AIDS (antara lima hingga sepuluh tahun setelah tertular HIV).

Tapi, pada kurun waktu itu, dia sudah bisa menularkan HIV kepada orang lain melalui hubungan seks tanpa kondom di dalam atau di luar nikah.

Laki-laki yang menularkan HIV kepada PSK dalam kehidupan sehari-hari bisa sebagai suami, pacar, atau selingkuhan yang bekerja sebagai pegawai, karyawan, pelajar, mahasiswa, pengusaha, pedagang, sopir, nelayan, pengasong, rampok, dan lain-lain. Mereka itulah yang menjadi mata rantai penyebaran HIV antar penduduk.

Berikutnya, laki-laki yang berhubungan seks tanpa kondom dengan PSK yang sudah tertular HIV berisiko tertular HIV. Jika tertular HIV, mereka pun akan jadi mata rantai penyebaran HIV pula di masyarakat.

Kedua, PSK yang terdeteksi HIV positif di Dolly sudah mengidap HIV sebelum praktik di Dolly. Kalau itu yang terjadi, laki-laki yang berhubungan seks tanpa kondom dengan PSK di Dolly akan berisiko tinggi tertular HIV.

Laki-laki yang tertular HIV dari PSK akan menjadi mata rantai penyebaran HIV antar penduduk. Misalnya, yang beristri akan menularkan HIV kepada istrinya atau kepada pasangan seks lainnya serta PSK lain (horizontal).

Kalau istrinya tertular, ada risiko penularan kepada bayi yang dikandungnya kelak (vertikal). Kasus HIV di kalangan PSK di Dolly itu membuat aparat bak kebakaran jenggot. Ada aparat muspika setempat yang menyamar di malam hari mencari PSK yang terdeteksi HIV positif.

Untuk apa mereka mencari-cari PSK tersebut dengan menyamar? Ya, bisa jadi mereka ingin memastikan siapa PSK yang terdeteksi HIV positif itu.

Karena HIV baru bisa terdeteksi setelah tiga bulan terjadi penularan, sebelum PSK itu terdeteksi, sudah banyak laki-laki yang tertular HIV. Itulah yang sering tidak disadari orang-orang.

 Selama ini ada kesan bahwa seorang PSK yang terdeteksi HIV positif diamankan atau dipulangkan ke daerah asalnya, persoalan pun selesai. Itu naif karena sebelum diamankan, dia sudah berhubungan seks dengan banyak laki-laki.

Jadi, seandainya setiap bulan PSK itu bekerja 20 hari, setiap malam melayani tiga laki-laki hidung belang, selama tiga bulan sudah ada 180 (20x3x3) laki-laki yang berisiko tertular HIV.

Laki-laki itulah yang menjadi mata rantai penyebaran HIV di masyarakat. Itu terjadi kalau di Dolly hanya satu PSK yang HIV positif.

Jika yang HIV positif lebih dari satu, jumlah laki-laki yang berisiko tertular HIV pun makin banyak.

Wajib Kondom

Penularan HIV terjadi tanpa disadari karena banyak orang tidak menyadari dirinya sudah tertular HIV. Kapan sih seseorang berisiko tinggi tertular HIV? Setiap orang -laki-laki dan perempuan- yang pernah atau sering berhubungan seks tanpa kondom di dalam atau di luar nikah dengan pasangan yang berganti-ganti atau dengan seseorang yang sering berganti-ganti pasangan seperti PSK adalah orang yang berisiko tinggi tertular HIV.

Jika sebuah perda diharapkan bisa mengatasi penyebaran HIV, yang perlu diperhatikan adalah perilaku berisiko.

Tapi, karena semua perda AIDS yang ada di Indonesia mengedepankan norma, moral, dan agama, upaya-upaya pencegahan yang ditawarkan pun tidak realistis.

Dalam Perda AIDS Jatim itu pun tidak disebutkan cara-cara yang akurat dan realistis untuk mencegah penularan HIV.

Padahal, perda itu dibuat justru untuk mencegah dan menanggulangi (penyebaran) HIV/AIDS. Yang ada hanya ditujukan kepada orang-orang yang sudah mengetahui dirinya HIV positif, mereka dilarang menularkan HIV kepada orang lain (pasal 6).Fakta menunjukkan, lebih dari 90 persen Odha (orang dengan HIV/AIDS) tidak menyadari dirinya sudah tertular HIV.

Karena itu, banyak penularan terjadi tanpa disadari oleh yang menularkan dan yang tertular (Dimuat di Opini, Harian “Jawa Pos”, 1 Desember 2008). *

Tinggalkan Balasan