Pendidikan ditujukan untuk membentuk karakter. Apapun namanya, murid di SD, Pelajar di SMP dan Siswa di SMA serta Mahasiswa di Perguruan Tinggi adalah anak didik yang wajib diperlakukan sebagai manusia. Dilain pihak sang guru memiliki tanggung jawab penuh membina moral dengan penuh kasih sayang ibarat anak kandung sendiri.
Selain itu intitusi penyediakan fasilitas pendidikan seyogyanya menyiapkan segala sesuatu kebutuhan proses belajar mengajar dengan baik. Fasilitas pendidikan lengkap dijamin menciptakan suasana kondusif. Itulah 3 variabel penting dalam dunia pengajaran yang saling bertautan dan terintegrasi pada sistem pendidikan nasional.
Ketika terjadi seorang guru terlanjur melakukan hukuman badan terhadap muridnya maka perlu dilihat kasus perkasus. Artinya tidak menyama ratakan atau mengeneralisir satu kasus menjadi masalah nasional buruknya kualitas pendidikan di Indonesia. Perlu ditelaah secara teliti sebab akibat terjadi penamparan guna menentukan siapa yang salah dalam peristiwa tersebut.
Seorang Guru di Purwokerto menampar pipi muridnya di depan kelas. Video penamparan itu beredar luas di dunia maya. Perilaku buruk dari murid tersebut disinyalir memicu kekesalan dan dendam pada sang guru. Pak Guru boleh hukum murid dengan kekerasan?
Belum lama ini ada tindakan kekerasan siswa kepada guru sampai sang pendidikan itu meninggal dunia. Oleh karena itu perlu ditinjau kembali sistem pendidikan di negeri ini dengan melakukan perombakan secara revolusioner agar kasus kasus kekerasan tidak terjadi.
Menyiapkan tenaga didik profesional adalah tugas pemerintah berkuasa. Melalui dana 30 % dari APBN sesuai amanat UUD 45 untuk Pendidikan Indonesia dirasakan sangat cukup. Guru adalah soko guru pendidikan, ditangan merekalah bangsa ini akan dibawa kemana. Kualitas guru yang tersertifikasi wajib disediakan apakah untuk sekolah negeri atau swasta.
Hukuman dalam bahasa halus membina siswa tidak boleh dilakukan langsung ke tubuh (fisik) secara keras. Kalaupun ada hukuman atas tindakan penegakan disiplin dilakukan tidak dengan rasa benci. Boleh guru menghukum siswa dengan cara yang bersahabat seperti menjewer telinga atau memukul bagian bawah kaki dengan sapu lidi. Itupun kalau sangat terpaksa untuk menimbulkan efek jera. Kalau bisa jangan dilakukann di depan kelas.
- Salamn Literasi
- BHP 040321
- YPTD
C7, komandan. Saya juga pernah mengulasnya dalam salah satu artikel saya dengan judul: Buluh yang Patah.
Begini pernyataan saya di akhir tulisan: This I believe that we should treatment every child as he were our very own. Ini saya kutip dari buku karya Charles A. Bucher.