Toad Isbani | Sabtu, 28 Agustus 2021
Dikutip dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pada bab II pasal 2 ayat 1, tersurat bahwa guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya pada ayat 2, pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Jelaslah bahwa guru sesuai dengan profesinya diakui secara resmi dengan adanya sertifikat pendidik. (RI, 2005)
Guru profesional merupakan seseorang yang pekerjaan atau kegiatan yang dilakukannya memerlukan keahlian, kemahiran serta kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi yang dibuktikan dengan adanya sertifikat pendidik yang dimiliki. Guru sesuai profesinya, yakni seorang yang mempunyai tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan formal, baik untuk pendidikan usia dini, pendidikan dasar maupun pendidikan menengah.
Sertifikat pendidik yang dimiliki oleh seorang guru merupakan bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional. Sehingga profesi guru bukanlah hal yang sembarangan dan perlu adanya kompetensi yang dimiliki meliputi seperangkat pengetahuan, keterampilan dan bahkan perilaku yang menunjukkan perannya sebagai agen pembelajaran dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional Indonesia. Guru dalam menjalankan profesinya harus benar-benar sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab.