Ilustrasi: infokomputer.grid.id
Seharian kemarin saya mengikuti webinar dari pagi hingga sorenya. Ia diselenggarakan oleh Kemendikbud selama dua hari. Mulai Rabu, 3 Maret 2021 dan Jumat, 5 Maret 2021. Webinar ini hanya diikuti oleh mereka yang diundang. Mereka yang sudah tercantum namanya di dalam daftar. Kebetulan nama saya ada, walau tercantum di nomor terakhir, 397.
Ini adalah lanjutan kegiatan yang pernah dilakukan pada tahun 2020 yang lalu. Dengan penyelenggara yang sama yaitu Diklat Pengajar Calon Kepala Sekolah (CKS). Setelah kami menanti kurang lebih satu tahun, akhirnya datang juga pengumuman itu. Ia sekaligus juga sebagai undangan untuk webinar dimaksud.
Mereka menyebut webinar kemarin dan nanti Jumat nanti dengan istilah Sosialisasi Penyelarasan Substansi Materi Diklat CKS. Materi yang disosialisasikan tidak baru. Materi lama yang dibarukan. Sehingga dalam kegiatan itu ada beberapa hal yang ditambahkan ke dalam materi yang sudah ada.
Saya beruntung karena diberi kesempatan menjadi salah satu peserta. Saya mewakili kampus tempat saya mengabdi untuk berbagi pengetahuan. Berbagi dengan mereka yang berpotensi menjadi pemimpin muda di sekolah-sekolah di seluruh Indonesia. Jadi mereka harus mengikuti diklat ini sebelum menjadi seorang kepala sekolah.
Yang menjadi moderator di webinar kemarin adalah Ibu Anissa. Sedangkan pematerinya ada dua. Mereka adalah Ibu Dian dan Ibu Fety. Kemarin Ibu Dian telah menuntaskan materinya. Sedangkan Ibu Fety masih akan melanjutkan apa yang terttunda di hari Jumat ini.
Dari banyak hal yang disampaikan itu, saya tertarik pada salah satu penyampaian. Yaitu tentang supervisi. Beliau mengatakan bahwa supervisi itu bukan ajang penilaian yang menyebabkan guru ketakutan. Ia harus menjadi wahana pembinaan agar guru semakin terampil. Supervisi seharusnya membuat guru semakin percaya diri.
Secara pribadi saya sangat menyetujui pemaparan itu. Sebab masih ada di banyak sekolah kenayataan itu. Bahwa sesudah kepala sekolah melakukan supervisi kepada para gurunya akan ada penghakiman. Penilaian yang dilakukannya menjadi penentu berlanjut atau kandas di situ karir sang guru. Khususnya di sekolah-sekolah swasta.
Semoga banyak kepala sekolah (swasta) yang mendengarnya dan berubah sikap. Bahwa supervisi adalah untuk membuat para guru berkembang pesat. Bukan sebagai meja pengadilan membuat mereka lingsut kusut.
Tabe, Pareng, Punten!
Tilong – Kupang, NTT
Kamis, 4 Maret 2021 (10.28 wita)