Struktur Kurikulum SMA/MA Kelas XII
Alokasi waktu mata pelajaran SMA/MA/bentuk lain yang sederajat kelas XII (Asumsi 1 tahun = 32 minggu dan 1 JP = 45 menit)
Keterangan:
* Diikuti oleh peserta didik sesuai dengan agama masing-masing.
** Pembelajaran reguler kelas XII tidak penuh 32 (tiga puluh dua) minggu, untuk memenuhi alokasi projek (24 (dua puluh empat) minggu untuk Pendidikan Pancasila, Bahasa Inggris, Seni, dan Sejarah).
*** Satuan pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni dan budaya (Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, dan/atau Seni Tari). Peserta didik memilih 1 (satu) jenis seni dan budaya (Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, atau Seni Tari). **** Alokasi masing-masing mata pelajaran pilihan (selain mata pelajaran Prakarya dan Kewirausahaan) yaitu 5 (lima) JP per minggu atau 180 (seratus delapan puluh) JP per tahun.
***** Pengaturan mata pelajaran lainnya yang dikembangkan sesuai sumber daya yang tersedia diatur lebih lanjut oleh pemimpin unit utama yang membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan.
****** Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 64 (enam puluh empat) JP per tahun.
******* Total JP tidak termasuk mata pelajaran Muatan Lokal dan/atau mata pelajaran tambahan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
Penjelasan Tambahan
Berikut merupakan penjelasan dari struktur kurikulum SMA/MA/bentuk lain yang sederajat secara umum:
- Satuan pendidikan wajib membuka kelompok mata pelajaran umum serta sekurang-kurangnya 7 (tujuh) mata pelajaran pilihan.
- Setiap peserta didik wajib mengikuti: 1) seluruh mata pelajaran dalam kelompok mata pelajaran umum; 2) memilih 4 (empat) sampai dengan 5 (lima) mata pelajaran dari kelompok mata pelajaran pilihan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan, disesuaikan dengan minat, bakat, dan kemampuan peserta didik kelas X.
- Peserta didik diperbolehkan mengganti mata pelajaran pilihan pada kelas XI semester 2 (dua) berdasarkan penilaian ulang satuan pendidikan terhadap minat, bakat, dan kemampuan peserta didik.
- Muatan pelajaran kepercayaan untuk penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai layanan pendidikan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif di SMA/MA/bentuk lain yang sederajat menyediakan layanan program kebutuhan khusus sesuai kondisi peserta didik.
- fBeban belajar bagi penyelenggara pendidikan dengan SKS dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai SKS.
- Proses mengidentifikasi dan menumbuhkembangkan minat, bakat, dan kemampuan peserta didik dilakukan oleh guru yang dikoordinasikan oleh guru BK. Jika ketersediaan guru BK belum mencukupi, maka koordinasi dilakukan oleh guru lain.