Implementasi Kurikulum Merdeka dan Tunjangan Profesi Guru

Ilustrasi Tunjangan Profesi Guru di Era Kurikulum Merdeka. Sumber Gambar: pixabay.com dan pxhere.com

Tunjangan Profesi Guru (TPG) selalu menjadi isu hangat setiap waktu secara khusus di kalangan guru. TPG pun populer di era kurikulum merdeka. Nah, seperti apa nasih TPG di era kurikulum merdeka? Apakah masih ada atau menghilang. Mari simak penjelasan berikut ini.

Beban Kerja Guru

Beban kerja guru pada satuan pendidikan pelaksana Kurikulum Merdeka mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemenuhan beban kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah. Berdasarkan ketentuan dalam peraturan tersebut, beban kerja guru mencakup kegiatan pokok sebagai berikut:

  1. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
  2. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
  3. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
  4. membimbing dan melatih peserta didik; dan
  5. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru.

Kegiatan pokok melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan harus memenuhi beban kerja guru paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per-minggu dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka perminggu. Penghitungan kegiatan pokok melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan dihitung dengan cara jam tatap muka dalam 1 (satu) tahun dibagi per-minggu yang menghasilkan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka.

Pemenuhan beban kerja guru melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan dilakukan dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Struktur Kurikulum Merdeka merupakan pengorganisasian atas capaian pembelajaran, muatan pembelajaran, dan beban belajar.

Pemerintah mengatur muatan pembelajaran wajib beserta beban belajarnya. Satuan pendidikan dan/atau pemerintah daerah dapat menambahkan muatan lokal dan muatan tambahan sesuai kebutuhan dan karakteristik satuan pendidikan dan/atau daerah. Pembelajaran dibagi menjadi 2 (dua) kegiatan utama, yaitu pembelajaran intrakurikuler dan projek penguatan profil pelajar Pancasila. Projek penguatan profil pelajar Pancasila merupakan kegiatan kokurikuler pada Kurikulum Merdeka.

Pemenuhan Beban Kerja Guru pada Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum Merdeka

Pemenuhan beban kerja guru pada satuan pendidikan pelaksana Kurikulum Merdeka dapat tercapai apabila jumlah guru pada satuan pendidikan pelaksana kurikulum merdeka sesuai dengan kebutuhan. Kepala satuan pendidikan menghitung kebutuhan guru berdasarkan pemenuhan beban kerja dalam struktur Kurikulum Merdeka. Dalam hal guru tidak dapat memenuhi ketentuan dalam melaksanakan pembelajaran dan pembimbingan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per-minggu berdasarkan struktur Kurikulum Merdeka, guru dapat diberikan:

  1. tugas tambahan; dan/atau
  2. tugas tambahan lain yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada angka 2 ditambah dengan tugas sebagai koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila. Tugas tambahan lain sebagai koordinator projek diprioritaskan bagi guru yang masih kekurangan jam pelajaran akibat perubahan struktur kurikulum. Tugas koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila adalah:

  1. mengembangkan kemampuan, kepemimpinan, dalam mengelola projek penguatan profil pelajar Pancasila di satuan pendidikan;
  2. mengelola sistem yang dibutuhkan oleh pendidik sebagai fasilitator projek penguatan profil pelajar Pancasila dan peserta didik untuk menyelesaikan projek penguatan profil pelajar Pancasila dengan sukses, dengan dukungan dan kolaborasi dari koordinator dan pimpinan satuan pendidikan;
  3. memastikan kolaborasi pembelajaran terjadi di antara para pendidik dari berbagai mata pelajaran; dan
  4. memastikan tujuan dan asesmen pembelajaran yang diberikan sesuai dengan capaian profil pelajar Pancasila dan kriteria kesuksesan yang sudah ditetapkan.

Tugas sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 4 di atas dibuktikan dengan:

  1. surat tugas sebagai koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila dari kepala satuan pendidikan;
  2. program dan jadwal kegiatan koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila yang ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan; dan
  3. laporan hasil kegiatan koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila yang ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan.

Beban kerja tugas tambahan sebagai koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila dapat diekuivalensikan dengan 2 (dua) jam tatap muka per 1 (satu) rombongan belajar setiap tahun untuk pemenuhan jam tatap muka paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per-minggu dan paling banyak mengampu 3 (tiga) rombongan belajar. Dalam hal peserta didik untuk mata pelajaran pilihan lebih dari 36 (tiga puluh enam) peserta didik di SMA/MA/bentuk lain yang sederajat dan SMK/MAK, satuan pendidikan dapat membuka rombongan belajar baru. Untuk mata pelajaran pilihan kelas XI dan XII, tidak ada syarat jumlah minimum peserta didik untuk membuka/menawarkan mata pelajaran tersebut. Dalam hal masih terdapat guru:

  1. mata pelajaran Seni dan Prakarya di SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat;
  2. mata pelajaran dari kelompok pilihan di SMA/MA/bentuk lain yang sederajat; atau
  3. mata pelajaran pilihan di SMK/MAK.

Setelah diberikan tugas tambahan lain sebagai koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila masih tidak dapat memenuhi ketentuan beban kerja paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu karena perubahan struktur kurikulum, guru tersebut dapat diakui memenuhi beban kerja 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per-minggu jika pada pelaksanaan pembelajaran dengan menggunakan Kurikulum 2013 telah memenuhi beban kerja paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per-minggu. 

Jadi, bapak/ibu guru di mana pun berada, penerapan Kurikulum Merdeka memberi jaminan bahwa TPG tetap terbayarkan sesuai dengan ketentuan yang telah disebutkan di atas.

Sumber: Kepmendikbudristek Nomor 262/M/2022

 

Tinggalkan Balasan