PANCASILA SILA KE-5 BUTIR KE 8 “tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum”

Terbaru334 Dilihat

NAMA : MUHAMMAD RAFIQ

NIM : 21087

KELAS : 1B

Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Butir Ke 8

Pancasila merupakan rumusan dan pedoman dalam kehidupan berbangsa serta bernegara bagi rakyat seluruh Indonesia. Seperti disebutkan sebelumnya, Pancasila mempunyai dua fungsi pokok, yakni sebagai pandangan hidup dan dasar negara.

Hari lahir Pancasila jatuh pada tanggal 1 Juni yang ditandai oleh pidato yang dilakukan oleh Presiden pertama Indonesia, Soekarno pada 1 Juni 1945 dalam sidang Dokuritsu Junbi Cosakai (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan). Pidatonya pertama kali mengemukakan konsep awal Pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia.

Nilai yang terkandung dalam sila kelima Pancasila adalah nilai keadilan. Sikap positif terhadap nilai-nilai Pancasila yang sesuai dengan sila kelima yaitu menjunjung tinggi keadilan sosial, semangat gotong royong, dan saling menghargai serta menghormati hak dan kewajiban serta upaya keja keras satu sama lain.

Pada sila keliam melambangkan padi dan kapas karena padi dan kapas terletak di bagian kiri bawah perisai. Padi dalam simbol Pancasila sila kelima melambangkan pangan dan sandang, syarat pokok kemakmuran. Padi dan kapas merupakan kebutuhan dasar setiap manusia, yakni pangan dan papan.

Kenapa harus terpadat di butir-butir setiap sila-sila pancasila ? karena butir butir tersebut untuk menggambarkan sila-sila dari pancasila , supaya setiap orang dapat mengamalkan atau menerapkan dikehidupan sehari-hari sila-sila yang terkandung dari pancasila tersebut.

Butir-butir pengalaman pancasila pertama kali diatur melalui ketetapan MPR nomor II/MPR/1978. Setelah era reformasi butir-butir pengamalan pancasila disesuaikan berdasarkan ketetepan MPR nomor I/MPR/2003. Pada awalnya terdapat 36 butir, pada tahun2003 butir tersebut diubah menjadi 45 butir.

Pada butir ke 8 yang berisi “tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum” dalam arti hal ini kita semua harus saling menghargai setiap pilihan dari masing-masing hak pilih yang sudah di tentukan .

Dalam contoh dari isi tersebut ialah dalam pemilihan umum calon presiden dan wakil presiden , setiap warga negara berhak menentukan hak pilihannya tanpa ada paksaaan atau dorongan sehingga tidak merugikan pihak tertentu

Pada butir ke 8 menurut pendapat saya sendiri masih banyak orang yang tidak mengamalkan isi makna butir ke 8 , karena banyak orang yang masih suka mengintimidasi perorang sehingga kurangnya dalam mengamalkan butir ke 8 tersebut.

Tinggalkan Balasan