Tindakan Bodoh Malaysia Berujung Penghentian Penempatan Pekerja Migran Indonesia

Ekonomi, KMAB153 Dilihat

PMI asal Lombok

 

Oleh : Erwan Mayulu, Penulis Ketenagakerjaan

 

Baru seumur jagung penempatan pekerja migran Indonesia ke Malaysia dilakukan, Indonesia menhentikan  lagi penempatan ke negara itu. Penempatan PMI ke Malaysia praktis baru dilakukan pada akhir April atau awal Mei 2022 pasca ditekennya MoU RI – Malaysia 1 April dan terbit aturan turunnya pada 18 April 2022. Selama beberapa tahun Indonesia tidak menempatkan PMI ke Malaysia karena negeri jiran itu tidak memperbarui MoU yang sudah lama ,mati.

Apa pasal Indonesia hentikan sementara ?. Rupanya   Malaysia didapati gunakan system maid online (SMO) untuk rekrut pekerja sektor rumah tangga asal Indonesia. Padahal  di dalam Memorandum of Understanding (MoU) RI-Malaysia yang diteken 1 April 2020 lalu  di Jakarta,  disepakatai perekrutan hanya  menggunakan One Chanel Systim (OCS). Melalui OCS dipastikan  perlindungan pada PMI lebih maksimal.

Perekrutan PMI menggunakan SMO sebelum ini dirasakan sangat rentan tereksploitasinya PMI. Karena itu sistem itu diganti dengan ACS.

Melalui  OCS disepakati dalam memorandum untuk menyaring majikan dan memastikan bahwa hanya mereka yang memenuhi syarat yang dapat mempekerjakan pekerja rumah tangga Indonesia dengan gaji bulanan minimal RM1.500.

Penempatan pekerja Indonesia ke Malaysia di buka setelah ke dua negara menandatangani MoU Tentang Penempatan dan perlindungan PMI ke Malaysia pada 1 April 2022.

Sejak   18  April 2020 PMI syah bisa masuk ke Malaysia dengan  terbitnya Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor 3/111/PK.02.01/IV/2022, yang mengatur daftar negara yang dapat ditempati PMI di masa adaptasi kebiasaan. Malaysia salah sartu negara dari 65 negara yang dibuka penempatannya bagi PMI.

3 bulan penempatan berjalan, KBRI di Malaysia mengendus masih digunaknnya system maid online (SMO) yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri Malaysia melalui Jabatan Imigreseen Malaysia.

Media setempat, The Star  melaporkan bahwa ada kesibukan di media sosial yang melibatkan perekrutan pekerja rumah tangga Indonesia oleh agen lepas.

Agen perekrutan pekerja lepas telah mengiklankan pekerja rumah tangga Indonesia dan mempublikasikan SMO Departemen Imigrasi, yang memungkinkan konversi visa turis warga negara dari beberapa negara, termasuk Indonesia, menjadi izin kerja.

Pada 1 Juli, Menteri Sumber Daya Manusia, Malaysia,  Saravanan menyarankan majikan untuk tidak merekrut pembantu rumah tangga asing melalui cara-cara yang meragukan.

The Star melaporkan, mengutip Menteri SDM Saravanan, pembantu rumah tangga Indonesia mulai berdatangan sejak 1 Juli. Pembantu Indonesia untuk mendapatkan gaji minimum RM1,500 sesuai MOU, kata Saravanan

Atas temuan itu, Duta Besar RI Hernowo, langsung menghentikan pelayanan.Tidak hanya layanan bagi sektor pekerja rumah tangga, juga  sektor formal pun dihentikan.

Hernono sejak awal berkomitmen mengedepankan perlindungan bagi PMI yang akan bekerja di Malaysia.

“Penempatan PMI ke Malaysia harus berbasis perlindungan”, tutur Hernowo ketika menerima pengurus asosiasi perusahaan penempatan PMI di kantornya, 8 April lalu.

Ucapannya itu  dia buktikan. Meski baru 3 bulan berjalan, Hernowo langsung hentikan layanan penerimaan job order baru, begitu didapati pihak Malaysia masih gunakan SMO.

“Namun, job order yang sudah disetujui bisa dilanjutkan,” kata Dubes Hermono saat dihubungi wartawan media Malaysia, Rabu (13/7).

Penghentian  layanan diikuti langkah Hernowo merekomondasikan pada Menteri Ketenagakerjaan di Jakarta untuk menghentikan sementara penempatan PMI  ke Malaysia hingga ada kepastian pihak Malaysia tidak menggunakan SMO. Dan konsisten menaati menjalankan isi MoU.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah  mengamini langkah Dubes Hernowo ini. “ keputusan penghentian PMI sektor domestik ke Malaysia ini telah disampaikan secara resmi oleh KBRI Kuala Lumpur kepada Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia”,kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah .

Di Jakarta, pada rilisnya melalui Biro Humas Kemnaker, Kamis (14/7/2022), Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah  mengaku telah menerima permintaan dari Dubes RI di Malaysia untuk menghentikan sementara penempatan PMI ke Malaysia. Permintaan itu diajukan setelah dipeoleh bukti Malaysia menggunakan SMO. .

“Terkait hal tersebut, KBRI di Kuala Lumpur merekomendasikan kepada Pemerintah Pusat untuk menghentikan sementara waktu penemptan PMI di Malaysia, hingga terdapat klarifikasi dari Pemerintah Malaysia termasuk komitmen untuk menutup mekanisme SMO sebagai jalur penempatan PMI,”  tutur Menaker Ida Fauziyah.

Menaker menekankan, MoU RI-Malaysia  merupakan bentuk iktikad baik kedua negara untuk melindungi PMI sektor domestik yang bekerja di Malaysia, mengingat MoU tersebut memuat kesepakatan bahwa penempatan PMI sektor domestik dilakukan melalui sistem satu kanal (one channel system), dan menjadi satu-satunya mekanisme resmi untuk merekrut dan menempatkan PMI sektor domestik di Malaysia.

“Kesepakatan dalam MoU tersebut tentunya didasarkan atas itikad baik oleh kedua negara,” kata Ida Fauziyah

Dikatakannya, Perwakilan RI di Malaysia menemukan bukti bahwa Malaysia masih menerapkan sistem di luar sistem yang telah disekapati bersama oleh kedua negara, yaitu system maid online (SMO) yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri Malaysia melalui Jabatan Imigreseen Malaysia.

“Hal ini tentu tidak sesuai dengan kesepakatan dan komitmen kedua negara, karena penempatan seharusnya menggunakan one channel system,” katanya.

Menurutnya, SMO tersebut membuat posisi PMI menjadi rentan tereksploitasi, karena mem-by pass UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan tidak melalui tahap pemberangkatan yang benar.

Menaker menjelaskan, keputusan penghentian PMI sektor domestik ke Malaysia ini telah disampaikan secara resmi oleh KBRI Kuala Lumpur kepada Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia.

Ditambahkan, berdasarkan hasil pemantauan KBRI Kuala Lumpur, Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia telah menerbitkan pernyataan media pada 13 Juli lalu, di mana Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia akan segera mengadakan pembahasan dengan Kementerian Dalam Negeri Malaysia, guna membahas persoalan tersebut.

Pihaknya  optimis, hasil pembahasan antara kedua kementerian tersebut akan berjalan dengan produktif dan memberi hasil yang positif. Sehingga kesepakatan sebagaimana tercantum dalam MoU dapat terimplementasi dengan baik.

KEGENTINGAN PEKERJA

Kita apresiasi tindakan tegas Dubes Hernowo dan Menaker Ida Fauziyah terhadap masalah ini. Lewat tindakan  tegas ini  sekaligus memperlihatkan komitmen pemerintah  selalu hadir dalam melindungi pekerja migran. Disisi lain juga mempertegas posisi tawar Indonesia dalam penempatan pekerja migran ke negara itu.

Pada pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi kita memang perlu devisa  termasuk dari pekerja migran dari luar negeri. Kita juga perlu  tersalurnya pencari kerja.

Malaysia membuka puluhan ribu lowongan kerja bagi pekerja asal Indonesia. Sektor perkebunan dan industri sangat agresif  memburu pekerja asal Indonesia. Agency Malaysia menebar puluhan ribu job order pada perusahasan penempatan PMI (P3MI) .

Kebanjiran job order,  sebuah  perusahan  melalui asosiasi P3MI, membagi job orger pada P3MI lainnya yang berminat agar terpenuhinya permintaan itu.

 

Bekerja di Malaysia menjadi  solusi dalam mengatasi pengangguran dalam negeri sekaligus mendatangkan mafaat lain berupa remetance bagi pemerinrah.

Namun karena usaha ini menyangkut manusia, maka penempatan berbasis perlindungan harus menjadi pertimbangan utama. Kita memang perlu cuan, tetapi keselamatan, harkat dan martabat PMI di atas segala-galanya.

Tindakan Malaysia masih menggunakan SMO, kita nilai sebagai  tindakan bodoh dan “bunuh diri” yang berdampak besar bagi industri  negara itu.

Bisa dikarakan sebagai tindakan bodoh, karena industri Malaysia  terutama sektor perkebunan  dan manufaktur saat ini bisa dikatakan mengalami kegentingan pekerja. Ratusan ribu hektar perkebunan sawit terancam mengalami fuso atau kerusakan permanen akibat tidak tergarapnya kebun secara teratur. Pandemi, telah memutus alur masuknya pekerja dari Indonesia yang dikenal piawai bekerja di perkebunan. Jika pekerja asal Indonesia tidak  segera masuk, Malaysia di kabarkan akan mdengalami kerugian sangat dahsyat. Kebun sawitnya tidak akan produktif secara permanen dan harus membuka lahan baru lagi dari mula. Betapa besar kerugiaan ekonomi yang bakal mereka alami. Bisa dibayangkan kerugian ekonomi yang bakal merekas alami. Butuh waktu lama kebun sawitnya produktif lagi.

Sangat butuhnya Malaysia akan  pekerja asal Indonesia menggarap kebun sawit, perusahaan Sime Darby Plantation Berhad sampe mendatangkan pesawat carteran  khusus menjemput 150 PMI di Lombok, Nusa Tenggara Barat pada 24 Juni 2022 lalu.

 

Memang, kebutuhan akan pekerja domestic worker juga dirasakan mendesak bagi keluarga – keluarga negara itu. Tetapi perekrutan PMI dengan menggunakan SMO telah mengorbankan ekonomi nasionalnya. Penggunaan pekerja rumah tangga merupakan kepentingan individu. Dengan merekrut gunakan SMO, Malaysia telah mengambil risiko dengan mengorbankan kepentingannya yang lebih besar yaitu penyelamatan perkebunannya yang berarti penyelamatan ekonomi nasionalnya.

Malaysia salah perhitungan. Dikiranya, jika ketahuan gunakan MSO  yang akan  di protes Indonesia hanya soal domestic worker. Ternyata,  sektor formal pun di hentikan meski untuk sementara waktu.***

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan