Halo, saya Amanda. Kali ini saya akan menuliskan artikel tentang tanggung jawab saya sebagai warga negara Indonesia. Apa sih tanggung jawab itu? Apa pentingnya kita untuk melaksanakan tanggung jawab sebagai warga negara? Pertama-tama, di sini saya akan membahas pengertian tanggung jawab. Jadi, tanggung jawab dalam Kamus Umum Bahasa Besar Indonesia adalah keadaan di mana wajib menanggung segala sesuatu, sehingga berkewajiban menanggung, memikul jawab, menanggung segala sesuatunya atau memberikan jawab dan menanggung akibatnya.
Adapun tanggung jawab secara definisi merupakan kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatan baik yang disengaja maupun yang tidak di sengaja. Tanggung jawab juga berarti berbuat sebagai perwujudan kesadaran akan kewajiban. Tanggung jawab bersifat kodrati, yang artinya tanggung jawab itu sudah menjadi bagian kehidupan manusia bahwa setiap manusia dan yang pasti masing-masing orang akan memikul suatu tanggung jawabnya sendiri-sendiri. Apabila seseorang tidak mau bertanggung jawab, maka pastinya akan ada pihak lain yang memaksa untuk tindakan tanggung jawab tersebut. Tanggung jawab sendiri dapat dilihat dari dua sisi, yaitu:
- Dari sisi yang berbuat
- Dari sisi yang kepentingan pihak lain.
Tanggung jawab adalah ciri manusia beradab (berbudaya). Manusia merasa bertanggung jawab karena ia menyadari akibat baik atau buruk perbuatannyaitu, dan menyadari pula bahwa pihak lain memerlukan pengabdian atau pengorbanannya. . Lalu, setelah di sini saya telah membahas arti tanggung jawab. Yang jadi pertanyaannya adalah apa sih arti sebenernya dari tanggung jawab kita sebagagi warga negara? Apa saja yang menjadi bagian dalam tanggung jawab kita sebagai warga negara? Baik, saya akan membahasnya sebagai berikut.
Jadi, arti tanggung jawab sebagai warga negara yang sebenarnya adalah kesadaran yang mana kita dipaksa dalam berpikir, berbuat, bertindak, bertingkah laku manusia tidak dapat berbuat semaunya sendiri. Bila perbuatan itu salah, maka ia harus bertanggung jawab kepada Negara dan menerima sanksi yang ada. Dengan pengertian tersebut, kita dapat menyimpulkan bahwa tanggung jawab kita sebagai warga negara Indonesia itu wajib dilaksanakan. Suka taupun tidak suka, tetap harus kita lakukan atau kita akan mendapatkan sanksi bila melanggar. Dikutip dalam situs Mahkamah Konstitusi (MK), setiap warga negara Indonesia mempunyai tugas dan kewajiban yang sama yang terdapat pada UUD 1945. Berikut hak warga negara Indonesia:
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan. “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”(pasal 28A).
- Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
- Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
- Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhakmendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1).
- Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
- Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak. Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. (pasal 28I ayat 1).
- Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
- Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Di mana tertuang dalam Pasal 28J ayat 1 yang berbunyi,” Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain”.
- Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Tertuang dalam Pasal 28J ayat 2 yang berbunyi menyatakan, “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”.
- Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Tertuan dalam Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 y7ang menyatakan, “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.
Sebagai makhluk sosial, manusia merupakan anggota masyarakat yang memiliki tanggung jawab kepada anggota masyarakat lainnya untuk melangsungkan kehidupannya di dalam masyarakat. Tanggung jawab sebagai masyarakat tersebut harus diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat. Dilansir dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, berikut jenis-jenis tanggung jawab sebagai warga negara :
- Memelihara rasa persatuan dan kesatuan masyarakat
Masyarakat terbentuk dari kumpulan individu yang memiliki latar belakang kehidupan yang berbeda-beda, namun dengan tujuan yang sama. Karena terdiri dari berbagai individu, tentu banyak perbedaan di dalamnya. Sebagai anggota masyarakat yang bertanggung jawab, tidak menjadikan perbedaan tersebut menjadi suatu perpecahan. Kita harus tetap memelihara serta menjaga persatuan dan kesatuan di masyarakat. Prinsip-prinsip dasar untuk menjaga persatuan dan kesatuan masyarakat adalah:
- Menciptakan lingkungan hidup yang seimbang dan selaras.
- Saling mengasihi dan membina antarindividu
- Tidak membuat perbedaan menjadi perpecahan, tetapi fokus pada tujuan yang sama
Contoh perilaku memelihara rasa persatuan dak kesatuan masyarakat, yaitu:
- Rukun antar tetangga
- Menyelesaikan permasalahan secara musyawarah dan mufakat bersama-sama
- Mengadakan bakti sosial di lingkungan masyarakat
- Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar
- Tidak membedakan suku, ras, dan agama dalam bergaul di masyarakat
- Memelihara ketertiban dan keamanan bermasyarakat
Ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat menjadi tanggung jawab setiap individu. Ketertiban dan keamanan di masyarakat daopat dilakukan dengan membuat aturan yang bisa dipahami dan dipatuhi oleh semua anggota masyarakat tersebut.
Contohnya, membuat jadwal ronda malam yang dilakukan secara bergilir oleh anggota masyarakat. Jadwal dan aturan jam ronda malam harus menjadi tanggung jawab individu yang kebagian, sehingga harus dilaksanakan.
- Meningkatkan rasa solidaritas sesama masyarakat
Meski memiliki latar belakang yang berbeda, tujuan dan budaya antarwarga dalam masyarakat sama. Dengan kepentingan yang sama ini, setiap warga sebaiknya memperkuat hubungan antarwarga dengan mengesampingkan perbedaan yang ada.
Sikap solidaritas tersebut akan membuat setiap warga bisa menerima perbedaan yang ada, karena dapat saling bergaul dan memaklumi perbedaan yang ada. Solidaritas harus terus ditingkatkan di masyarakat, salah satunya dengan mengutamakan kepentingan bersama dibandingkan kepentingan pribadi.
Contoh sikap solidaritas, yaitu saling membantu, peduli satu sama lain, kerja sama, serta berpartisipasi dalam membangun wilayah secara bersama-sama. Kegiatan gotong royong tentu menjadi kegiatan nyata untuk menciptakan solidaritas antarwarga. Bentuk kerja sama tidak hanya dilakukan di pedesaan, melainkan juga daerah perkotaan.
- Menghapus tindakan diskriminasi
Sikap diskriminasi terhadap sebagian orang harus dihindari bahkan dihapus di tengah-tengah masyarakat. Hal ini karena setiap individu memiliki persamaan derajat sosial yang harus dijunjung tinggi. Antarindividu tidak boleh mengabaikan derajat satu sama lain. Saling menghormati adalah sikap untuk mencegah perpecahan antarwarga. Salah satu hal yang harus dilakukan adalah menghapus bentuk-bentuk tindakan diskriminasi dalam kehidupan di masyarakat. Diskriminasi adalah memperlakukan orang atau kelompok lain dengan berbeda berdasarkan karakteristiknya.
Sekian artikel yang telah saya buat ini. Dari tulisan di atas kita bisa menyimpulkan bahwa setiap manusia yang terlahir sebagai warga negara memiliki tanggung jawab yang wajib dilaksanakan. Bila tidak dilaksanakan, maka akan mendapatkan sanksi tertulis maupun tidak tertulis. Tanggung jawab sebagai warga negara akan selalu melekat pada diri kita hingga kita meninggal dan tetap dilaksanakan suka ataupun tidak suka. Bila ada kesalahan dalam penulisan artikel saya, saya mohon maaf. Sampai jumpa di dalam artikel saya selanjutnya. Semoga artikel yang saya buat dari segala sumber ini dapat bermanfaat dan menambah pengetahuan kita semua sebagai warga negara. Terima kasih.