tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum

Terbaru0 Dilihat

Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum


Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh…..

Salam sejahtera untuk kita semua karena telah di beri nikmat sehat wal afiat dan panjang umur sehingga saya selaku penulis dapat memberikan suatu pendapat atau sudut pandang mengenai butir pancasila yang khususnya “ Tidak menggunakan hak milik untuk bertentang atau merugikan kepentingan bersama “ sholawat serta salam tak lupa kita ucapkan kepada junjungan alam Nabi Muhammad Saw. Allahuma Sholli Ala Sayyidina Muhammad Waala Alli Sayyidina Muhammad

Pancasila adalah pedoman setiap warga negara Indonesia,yaitu dimana seseorang dipaksa untuk mengikuti kehidupan berdasarkan isinya. Arti dari pancasila pun sudah jelas sebagai dasar negara yaitu merupakan landasan ideologi bagi bangsa Indonesia. Hal itu berarti setiap nilai yang terkandung dalam pancasila harus di jadikan dasar hidup bernegara.

Makna dari pancasila sebagai dasar Negara yaitu menjadi sebuah landasan,fondasi utama,titik acuan Bangsa Indonesia dalam mengatur bangsa. Disini kita akan bahas tentang pancasila yang berisi tentang butirnya tersebut. Tepat pada sila ke 5 yang berisi “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” dan isi butir nya yang ke 8 berisi “Tidak Menggunakan Hak Milik Untuk Bertentangan Dengan Atau Merugikan Kepentingan Umum”. Mengapa demikian?

Sebelumnya kita perlu tahu isi dari pancasila itu ada 5 jika dikupas dengan mengenal butir-butir nya maka setiap sila memiliki arti dan makna dan di totalkan bahwa butir-butir pancasila itu ada 45 butir itu sudah di totalkan secara keseluruhan. Maka saya akan bahas sila ke 5 dari butir ke 8. Apasi maksud dari tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum?menurut pandangan kalian seperti apa?

Menurut pandangan saya yaitu kita sebagai warga Negara tidak diperbolehkan untuk menggunakan hak orang lain. Loh mengapa? Iya karena setiap orang itu telah memiliki hak dan kewajiban nya masing-masing apabila seseorang menggunakan hak oranglain lalu merugikan orang tersebut dan bahkan merugikan kepentingan umum lainnya? Apakah kita seseorang yang telah menggunakan hak orang tersebut akan bisa sempurna untuk bertanggung jawab? Apalagi sudah jelas bahwa tidak ada manusia yang sempurna.

Namun balik lagi ke diri pribadi masing-masing apabila sanggup menyelesaikan hal tersebut untuk bertanggung jawab karena telah memakai hak oranglain serta merugikan kepentingan umum, diperbolehkan sangat untuk bertanggung jawab. Namun apabila sebaliknya,harus mengikuti butir ke 8 dari sila ke 5 ini.

Saya akan berikan salah satu contoh mengenai isi butir pancasila ini. Saya menanggapi contoh kasus nya itu adalah,seperti kita diri sendiri lebih memilih ego daripada menanggapi perasaan oranglain contohnya tu seperti kita sedang asyik mendengarkan musik menggunakan sound karena musik nya asik lalu kita kencangkan sound nya tersebut sehingga dapat mengeluarkan suara yang lebih keras lagi.

Tanpa kita sadari hal tersebut sudah dapat mengganggu aktivitas warga tetangga yang sedang tidurkah,sakit gigi kah,dll. Karena perbuatan kita karena hak kita yang memilih keras untuk mempunyai sifat egois hal tersebut dapat bertentangan dengan merugikan kepentingan umum.

Dari hal tersebut kita harus belajar bahwa tidak semua hak kita harus kita lakukan dengan semau kita karena hal tersebut belum tentu dapat diterima oleh banyak orang dan belum tentu mengntungkan yang ada malah merugikan. Kita kena marahan tetangga,marahan orangtua dll.

Selain itu contoh lainnya adalah seperti kita membuang sampah sembarangan terutama pada oknum masyarakat yang tinggal didekat dengan kali ia bebas membuang sampah sembarangan karena ada hak dia yang dekat dengan rumahnya.

Hal tersebut sangat sangat merugikan orang lain dan kepentingan umum ada yang terjadi nya banjir ada pula penyakit DBD dan mengganggu sekali aktivitas kenyamanan masyarakat sekitar yang tinggal dekat dengan oknum tersebut karena akan dapat menimbulkan dampak penyakit yang banyak
Mungkinn hanya itu saja pandangan saya terhadap butir 8 dari sila ke 5.

Semoga kita semua senantiasa diberikan kesehatan oleh ALLAH SWT dan dilindungi dalam setiap langkahnya seerta dijauhkan dari macam penyakit dan virus covid ini aamiiinn…Salam maniiesss dan salam hormat
Anastesya

Tinggalkan Balasan