Cinta Indonesia

Terbaru0 Dilihat

Warga negara adalah seorang warga yang tinggal di sebuah negara dan memiliki hak dan kewajiban menjadi seorang warga negara di negara tersebut. Sebagai warga negara yang baik dan taat peraturan, tentu saja kita semua harus menjalankan hak dan kewajiban kita sebagai Warga Negara Indonesia yang baik. Sebagai masyarakat yang menghormati NKRI, kita sebagai masyarakat harus sadar mengenai kewajiban dan hak sebagai warga Indonesia.

Sebagai Warga Negara Indonesia tentu saja kita memiliki hak, hak sendiri adalah sesuatu yang telah menjadi miliki kita sendiri dan terserah kita mau menggunakannya atau tidak. Dalam arti lain hak ini sifatnya tidaklah wajib, di dalam UUD 1954 juga sudah tertera dengan jelas undang – undang yang mengatur tentang HAM atau Hak Asasi Manusia.

Tanggung jawab warga negara terhadap bangsa dan negaranya, dilaksanakan dengan cara melakukan hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Pelaksanaan hak dan kewajiban warga negara harus sesuai dengan Undang-Undang dasar Negara Repulik Indonesia Tahun 1945.  Warga negara Indonesia, antara lain mempunyai tanggung jawab untuk memahami dan mengamalkan nilai-nilai dalam sila-sila Pancasila. Warga negara Indonesia juga bertanggung jawab untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa agar tidak terpecah belah.

Bentuk-bentuk sikap dan perilaku warga negara yang mencerminkan perwujudan tanggung jawab terhadap negara dan bangsa, yaitu sebagai berikut :

  1. Memahami dan mengamalkan ideologi nasional kita, yakni Pancasila dalam kehidupan sehari-hari dalam berbgai bidang kehidupan seperti politik, ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan.
  2. Menjaga dan memelihara nama baik bangsa dan negara di mata dunia internasional sebagai bangsa dan negara yang merdeka, berdaulat, berperadaban, dan bermartabat.
  3. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan menghindari sikap dan perilaku yang diskriminatif.
  4. Membina solidaritas sosial sebagai sesama warga negara Indonesia.
  5. Meningkatkan wawasan kebangsaan agar senantiasa terbina rasa kebangsaan, paham kebangsaan, dan semangat kebangsaan pada setiap diri warga negara.

Sebagai seorang mahasiswa, saya pun memiliki tanggung jawab. Salah satunya adalah dengan menaati peraturan yang telah ditetapkan, baik oleh kampus maupun oleh negara sesuai peran saya sebagai seorang mahasiswa. Peraturan kampus harus sejalan dengan nilai-nilai yang terkandung di dalam sila-sila dalam Pancasila. Peraturan kampus juga harus sejalan dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Sebagai seorang mahasiswa hendaknya bertanggung jawab untuk mengamalkan nilai-nilai dalam Pancasila. Nilai sila pertama, Ketuhanan yang Maha Esa, dengan menunjukkan rasa hormat kepada teman-teman yang berbeda keyakinan dan dengan menjalankan kegiatan keagamaan sesuai dengan keyakinannya. Nilai sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, dengan menunjukkan rasa peduli kepada sesama manusia di mana pun berada. Nilai pada sila ketiga, Persatuan Indonesia, dengan menjaga persatuan dan kesatuan dengan menghargai perbedaan yang ada di antara teman. Nilai sila keempat, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dengan menunjukan sikap mau mendengarkan pendapat teman lain dalam kegiatan pembelajaran dan bekerja sama. Nilai sila kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, dengan menaati peraturan sekolah yang menjamin rasa keadilan di sekolah.

Sebagai warga negara yang baik dan taat peraturan, bertanggung jawab untuk menjaga dan mencintai tanah air. Karena rasa cinta tanah air adalah rasa kebanggan,rasa memiliki.rasa menghargai rasa menghormati dan loyalitas yang dimiliki oleh setiap individu pada negara tempat ia tinggal yang tercermin dari perilaku membela tanah airnya,menjaga dan melindungi tanah airnya,rela berkorban demi kepntingan bangsa dan negaranya

Kita wajib tunduk kepada pembatasan yang di tetapkan dengan undang-undang. Tertuang dalam pasal 28J ayat 2 yang berbunyi menyataka, “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntunan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama keamanan,dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”

 

Azzahra Nur Pradina Putri (20046)
1B’27

Tinggalkan Balasan