Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.

Terbaru0 Dilihat

Assalamualaikum Wr Wb. Halooo teman teman Nama Saya Edelwis Putri Aqnasia, saya ingin membahas tentang kebebasan beragama di indonesia. Teman teman pasti tau kan kalau agama yang ada di indonesia itu beragam dan kepercayaanya juga berbeda beda. Seperti yang kita ketahui bahwa negara Indonesia adalah negara yang menganut semboyan Bhineka Tunggal Ika, yang artinya berbeda-beda tetapi tetap satu. Perbedaan itu terdapat dalam suku bangsa, bahasa, maupun agama.

Kebebasan beragam tercatat didalam hukum yang ada di Indonesia lohh teman teman gunanya untuk melindungi kebebasan beragama khusus untuk agama  agama yang diakui oleh negara, yaitu Islam, Katolik, Kristen, Budha, Hindu, dan Konghuchu. Meskipun demikian, penganut agama selain keenam agama resmi tetap memperoleh jaminan penuh oleh Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 selama tidak melanggar hukum Indonesia. Kebebasan beragama diindonesia juga sangat dijunjung tinggi, dan masyarakat Indonesia bebas memilih agama jika sudah dewasa atau 18 tahun keatas.

seperti yang tercantum dalam pasal 28E ayat 1 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah Negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali”. Selain itu dalam pasal 28I  ayat 1 UUD 1945 juga diakui bahwa hak untuk beragama merupakan hak asasi manusia.

Oleh karena itu persoalan yang menyangkut tentang kebebasan beragama merupakan salah satu persoalan yang sangat berbahaya jika salah dalam penyelesaianya, akibatnya nanti bisa menyalahi hak asasi seseorang. Hal ini dikarenakan bahwa konsep kebebasan dalam beragama ini selain dijamin dan dilindungi di dalam Undang-undang, baik Undang-undang Dasar Tahun 1945 juga dijamin dan dilindungi dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Dari situ kita mengetahui bahwa Negara Indonesia sangat- sangat melindungi warganya dari hak bebas memilih agamanya masing-masing. Akan tetapi ada juga beberapa kasus tentang pelanggaran penyalahgunaan agama, yang dinyatakan dalam pasal 2 ayat 1 UU tentang penodaan agama yaitu bahwa agama-agama yang dipeluk oleh penduduk  Indonesia ialah islam, Kristen, katolik, hindu, budha, dan kong hu cu. Dari situ kita mengetahui bahwa diluar dari enam agama itu kita mendapat jaminan seperti bunyi dalam pasal 29 ayat 2 UUD 1945.

Jadi di indonesia setiap warga negara berhak memilih agamanya sendiri tanpa ada paksaan dari pihak manapun seperti yang tercantum pada bunyi pasal diatas, dan setiap warga negara wajib memiliki agama karna kalau tidak bisa di sebut sebagai kategori komunis karna tidak memenuhi pondasi utama pada pancasila yaitu ” Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Akan tetapi mayoritas di indonesia lebih banyak memilih atau mengikuti agama yang dibawanya dari lahir atau dari orang tuanya, dan sedikit dari itu yang memilih agamanya sendiri, apabila mereka yang memiliki agama bawaan dari orang tua atau dari lahir dan mereka yang ingin pindah agama bisa, karna di indonesia membebaskan rakyatnya dalam memilih agama tetapi hukum atau dosa yang ada di masing masing agama akan menjadi konsekuensi mereka sendiri. Jadi jangan lupa untuk menjujung tinggi toleransi yaa.

Tinggalkan Balasan