Naik, Kepatuhan Perusahaan Menerapan Sistem Manajemen K3

Ekonomi, KMAB77 Dilihat

Erwan Mayulu

 

Selama didera pandemi Covid-19 pada  2020-2021, membawa dampak naiknya kepatuhan perusahaan menerapkan Sistem manajemen Kesehaan, Keselamatan dan Kecelakan Kerja (SMK3). Tidak saja makin disiplinnya perusaahaan menerapkan protocol kesehatan, tetapi juga penerapan K3 secara umum.

Makin banyak perrusahaan menerapkan SMK3 maka makin kecil pula kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja terjadi di perusahaan. Penerapan SMK3 menekankan pada pencegahan terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Salah saru indikasi naiknya kepatuhan perusaahaan menerapkan SMK3 di lingngkungan perusahaan itu ditunjukan dengan bettambahnya jumlah perusahaan yang mendapatkan penghargaan.

Setiap tahun , Kementerian Ketenagakerjaan mengadakan penganunggrahan penghargaan K3 yang diberikan pada stakeholder yaitu pada perusaahaan, gubernur dan dinas yang membidangi ketenagakerjaan.

Pada penganugerahan penghargaan K3 pada 2022  sebanyak 1.742 perusahaan mendapatkan penghargaan dalam kategori nihil kecelakaan. Jumlah ini meningkat dibanding 2021 dan 2020. Terjadi peningkatan sebesar 37,4%.

Selanjutnya, peningkatan perusahaan yang telah menerapkan SMK3. Pada tahun 2021 tercatat sebanyak 1.616 perusahaan mendapatkan sertifikat K3 dan pada tahun 2022 mengalami peningkatan sebesar 24% menjadi 2.004 perusahaan.

 

Kemudian, terjadi kenaikan jumlah perusahaan yang mendapatkan penghargaan program P2HIV-AIDS. Di mana tahun 2021 sebanyak 91 perusahaan dan tahun 2022 sebanyak 343 perusahaan, sehingga mengalami peningkatan sebesar 79,6%.

Pada Penghargaan K3 tahun ini Kementerian Ketenagakerjaan  juga memberikan perhatian kepada perusahaan yang berhasil mencegah dan menanggulangi COVID-19 melalui Penghargaan Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 (P2 COVID-19).  Berdasarkan hasil penilaian, sebanyak 916 Perusahaan yang dinyatakan layak mendapat penghargaan P2 COVID-19. Jumlah ini mengalami peningkatan dibanding tahun 2021.

Penghargaan juga diberikan pada  Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Terbaik di daerah yaitu para gubernur. Sebanyak  15 Gubernur mendapat pewnghargaan.

Selain penghargaan kepada para Gubernur selaku Pembina K3 Terbaik, Penganugerahan Penghargaan K3 Tahun 2022 juga mencakup kategori penghargaan Sistem Manajemen K3 (SMK3); penghargaan kecelakaan nihil; penghargaan program pencegahan dan penanggulangan HIV-AIDS di tempat kerja; dan penghargaan program pencegahan dan penanggulangan COVID-19 di tempat kerja.

Pemberian Penghargaan ini adalah bagian dari upaya Pemerintah, khususnya Kemnaker untuk terus mengkampanyekan K3, dengan memberikan apresiasi berupa Pemberian Penghargaan K3 kepada pihak-pihak yang telah berhasil menerapkan K3, serta yang tidak kalah penting penghargaan kepada Gubernur selaku Pembina K3.

Pemerintah menilai , pemberian Penghargaan K3 terbukti efektif dalam memotivasi stakeholders untuk menerapkan K3 dengan baik. Hal ini terlihat dari perusahaan yang mendapatkan penghargaan kecelakaan nihil tahun 2021 sebanyak 1.268 perusahaan dan tahun 2022 sebanyak 1.742 perusahaan, sehingga terjadi peningkatan sebesar 37,4%.

Selanjutnya, peningkatan perusahaan yang telah menerapkan SMK3. Pada tahun 2021 tercatat sebanyak 1.616 perusahaan mendapatkan sertifikat K3 dan pada tahun 2022 mengalami peningkatan sebesar 24% menjadi 2.004 perusahaan.

Kemudian, terjadi kenaikan jumlah perusahaan yang mendapatkan penghargaan program P2HIV-AIDS. Di mana tahun 2021 sebanyak 91 perusahaan dan tahun 2022 sebanyak 343 perusahaan, sehingga mengalami peningkatan sebesar 79,6%.

Pada Penghargaan K3 tahun ini, Kemnaker  juga memberikan perhatian kepada perusahaan yang berhasil mencegah dan menanggulangi COVID-19 melalui Penghargaan Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 (P2 COVID-19).  Berdasarkan hasil penilaian, sebanyak 916 Perusahaan yang dinyatakan layak mendapat penghargaan P2 COVID-19. Menurutnya, jumlah ini mengalami peningkatan dibanding tahun 2021.

Pencapaian penghargaan K3 ini diharapkan dapat memotivasi pimpinan perusahaan lain mempertahankan kinerja K3, karena K3 merupakan investasi dan untuk menjaga keberlangsungan usaha, serta mencapai produktivitas perusahaan,” pungkasnya.

Adapun, 15 Gubernur yang berhasil mendapat Penghargaan Pembina K3 Terbaik Tahun 2022 adalah Gubernur Jawa Timur, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Kalimantan Timur, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Banten, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Kalimantan Selatan, Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Riau, Gubernur Sulawesi Selatan, Gubernur Sumatera Selatan, Gubernur Sumatera Barat, Gubernur Jambi, Gubernur Sulawesi Tenggara, dan Gubernur DIY.

 

Erwan Mayulu, Penulis Ketenagakerjaan

Tinggalkan Balasan