CPMI ke Taiwan
Mulai Rabu,10Agustus 2022 Otoritas Taiwan menaikan upah Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor domestic worker atau pekerja tumah tangga dari NTD 17.000 menjadi NTD 20.000 atau setara Rp 9,9 juta per bulan. Keputusan ini disambut gembira setelah 7 tahun idak ada kenaikan upah pekerja migran. Kenaikan upah PMI di Taiwan terakhir terjadi pada 2015.
Kenaikan upah ini diapresiasi Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dengan menyebut hasil ini merupakan buah manis dari upaya pemerintah Indonesia menaikan upah parqa PMI.
Sementara pelaku penempatan PMI ke Taiwan di hubungi penulis minta Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ( BP2MI) segera mengeluarkan cost structure agar penempatan domestic worler ke Taiwan bisa dibuka.
Ketua Divisi Taiwan DPP Asososiasi Perusahaan Jasa Tenaga kerja Indonesia (Apjati ) Yohni di hubungi penulis, Rabu ( 10/8/2022) malam mengatakan, kebijakan otoritas Taiwan ini harus segera diikuti dengan keluarnya cost structure baru oleh BP2MI. Hingga kini penempatan domestic worker ke Taiwan belum dibuka katrena pemerintah Indonesia belum mengeluarkan cost structure baru.
Hingga kini otoritas Taiwan belum membuka penempatan domestic worker. Informasinya, menunggu cost sterukture baru dari pemerintah Indonesia. Kewenagan mengeluarkan cost struktur berada di BP2MI.
Terkiat itu, Yohni minta BP2MI segera mengeluarkan cost structure baru, agar penempatan domestic worker ke Taiwan segera terbuka.
DIUPAYAKAN SEJAK 2018
Menaker Ida Fauziyah menungkapkan,terakhir kali PMI sektor domestik di Taiwan mendapat kenaikan upah terjadi pada 2015. Sejak saat itu, PMI sektor domestik mendapat upah sebesar NTD 17.000.
Kemudian sejak Desember 2018, Kementerian Ketenagakerjaan secara intens terus mengupayakan penyesuaian upah PMI Sektor Domestik di Taiwan melalui Kamar Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipe (KDEI/IETO). Di berbagai kesempatan, Kemnaker juga terus berupaya menyuarakan kepentingan Indonesia, khususnya mendorong Otoritas Taiwan untuk mempertimbangkan secara positif penyesuaian upah PMI yang tidak mengalami perubahan sejak 2015.
“Alhamdulillah, hari ini kita memetik buah hasil kerja bersama yang sangat baik antara Kementerian dan Lembaga dalam menaikkan upah PMI sektor domestik di Taiwan. Hal ini juga merupakan hadiah Kemerdekaan yang sangat indah bagi Calon PMI dan PMI khususnya sektor domestik di Taiwan,” kata Menaker Ida Fauziyah melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (10/8/2022).
Selain kenaikan upah, PMI sektor domestik di Taiwan juga akan mendapat penambahan upah sebesar NTD 1.000, yang berlaku bagi PMI yang telah mengakhiri periode kontrak kerjanya selama 3 tahun dengan majikan yang sama.
Untuk itu Ida Fauziyah memberikan apresiasi yang setingginya dan mengucapkan terima kasih kepada Otoritas Taiwan dan semua Kementerian/Lembaga, termasuk Kementerian Luar Negeri dan KDEI Taipei, yang telah secara bersama-sama mengupayakan kenaikan gaji ini. Inilah wujud nyata bahwa Pemerintah hadir untuk PMI dalam rangka pelindungan dan memastikan kesejahteraan Pekerja Migran Indonesia.
Kementeria ketenagakerjaan akan terus memantau penerapan kebijakan kenaikan upah ini dan memastikan terimplementasi dengan baik. Mentreri minta dukungan P3MI selaku lembaga penempatan untuk segera mengambil langkah-langkah menyesuaikan semua persyaratan yang telah ditentukan, guna memperlancar proses penempatan PMI.
BERLAKU UPAH BARU
Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Suhartono, menambahkan, Calon PMI sektor domestik di Taiwan yang Perjanjian Kerjanya (PK) sudah terlanjur dileges oleh KDEI Taipei maupun UPT-BP2MI namun belum berangkat bekerja, tidak perlu dileges ulang. Menurutnya, meskipun dalam PK tersebut masih tertera upah sebesar NTD 17.000, P3MI cukup menyesuaikan Surat Pernyataan Biaya dan Gaji (SPBG) PMI dengan mencantumkan gaji sebesar NTD 20.000.
“Sehingga PMI akan tetap mendapatkan hak upah sebesar NTD 20.000 begitu mereka bekerja di Taiwan. Intinya kita tidak mau mempersulit PMI, dan diharapkan PMI dapat segera diberangkatkan bekerja di Taiwan,” kata Suhartono.
Ketentuan baru ini, jelas Suhartono, pada prinsipnya berlaku bagi PMI sektor domestik yang datang ke Taiwan dengan kontrak kerja baru. Namun demikian, bagi PMI yang saat ini sudah bekerja di Taiwan dan masih terikat dengan kontrak kerja lama tidak perlu berkecil hati, karena terbuka peluang untuk melakukan negosiasi kenaikan upah sesuai ketentuan pengupahan yang baru dengan pemberi kerja/majikan.
Dalam hal ini, peran seluruh P3MI yang menempatkan PMI ke Taiwan sangat diperlukan untuk membantu/memfasilitasi kenaikan upah PMI tersebut melalui agency sebagai mitra kerja mereka di Taiwan.
“Selain itu kami juga berharap Otoritas Taiwan dapat terus mengambil langkah-langkah strategis dan nyata untuk memastikan PMI yang sudah bekerja di Taiwan juga menikmati kebijakan kenaikan gaji ini,” tandas Suhartono.
Erwan Mayulu, Penulis Ketenagakerjaan