Sila ke-5 Butir 3 yang berbunyi “Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban”

Terbaru137 Dilihat

Nama    : Nur Jafar Asshidiq

Nim       : 21037

Tingkat : 1-a

 

MENJAGA KESEIMBANGAN ANTARA HAK DAN KEWAJIBAN

Negara merupakan wadah yang memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat dan potensi. Termasuk menyeimbangkan antara hak dan kewajiban warga negaranya

Negara dapat memungkinkan rakyatnya maju berkembang serta menyelenggarakan daya cipta atau kreatifitasnya sebebasnya, bahkan Negara memberi pembinaan.

Secara umum, setiap negara mempunya 4 fungsi utama bagi bangsanya, yaitu:

  1. Fungsi pertahanan dan keamanan
  2. Fungsi pengaturan dan ketertiban
  3. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran
  4. Fungsi keadilan menurut hak dan kewajiban

Warga negara dari suatu negara berarti anggota dari negara itu yang merupakan pendukung dan penanggung jawab terhadap kemajuan dan kemunduran suatu negara.

Oleh sebab itu seseorang menjadi anggota atau warga suatu negara haruslah ditentukan oleh Undang-undang yang dibuat oleh negara tersebut.

Berdasarkan fungsi keadilan bahwa setiap warga Negara pun memiliki hak dan kewajiban. Dimana hak dan kewajiban tersebut harus didapatkan dan dilaksanakan oleh setiap warga Negara.

Kita harus memahami terlebih dahulu apa itu hak dan apa itu kewajiban agar kita dapat menjalankan keduanya sebagaimana semestinya.

Pengertian hak itu sendiri adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.

Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya.

Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contohnya : melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar SPP atau melaksanakan tugas yang diberikan guru dengan sebaik-baiknya dan sebagainya.

Adapun hak warga Negara berdasarkan UUD 1945 yaitu :

  • Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
  • Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
  • Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”

Sedangkan kewajiban warga Negara yaitu :

  • wajib menjunjung hukum dan pemerintah
  • wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
  • wajib ikut serta dalam pembelaan negara

Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya.

Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban.

Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban.

Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.

Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya.

Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku.

Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang.

Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini.

Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya.

Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.

 

Tinggalkan Balasan