Literasi Guru Di Uji Selama Pandemi

Sosbud, YPTD0 Dilihat

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan  Repubilik Indonesia hingga sekarang belum memberikan ijin kepada seluruh lembaga pendidikan untuk melaksanakan pembelajaran secara langsung atau tatap muka mulai dari Taman Kanan Kanak hingga Perguruan Tinggi. Pembelajaran tetap harus dilaksanakan dari rumah masing masing Learn From Home (LFH) terutama bagi guru yang berada di daerah yang masih berstatus Zona Hitam dan Zona Merah.

Di sisi lain, Guru sebagaimana dijelaskan oleh Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 bahwa “Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mengajar, mendidik, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik”.

Dengan demikian guru sebagai seorang pendidik diharapkan mampu menjadikan peserta didiknya menjadi terpelajar, terdidik, terbimbing, terarah, terlatih dan bernilai dalam hidup dan kehidupan peserta didik di tengah masyarakat.

Akan tetapi selama pandemi, kegiatan pembelajaran yang dilakukan oleh guru dalam menjalankan tugas lebih banyak dilaksanakan secara daring (online) sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sehingga evaluasi dan pemantauan terhadap perkembangan peserta didik belum dapat dilakukan secara maksimal.

Banyaknya permasalahan yang dihadapi dalam proses pembelajaran secara online menjadi kendala tersendiri bagi guru khususnya yang ada di wilayah perdesaan. Kurangnya sarana prasarana pendukung, jangkauan sinyal terbatas dan berbagai permasalahan teknis lainya sering dikeluhkan oleh guru mauapun siswa.

Kemampuan literasi guru dan penguasaan teknologi sebagai media pembelajaran adalah sesuatu yang harus segera di atasi oleh pemerintah dengan memberikan palatihan dan penguatan kepada guru agar kegiatan pembelajaran dapat berjalan secara optimal.

Gerakan Literasi Nasional yang telah digalakkan oleh pemerintah belum memperlihatkan hasil yang dibanggakan. Hal ini dapat kita lihat dari berbagai hasil penelitian yang menemukan bahwa kemampuan literasi negara kita masih sangat rendah dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya Indonesia berada dibawah Thailan, Malaysia dan Philipina ( UNESCO 2018).

Dalam kamus besar bahasa Indonesia pengertian literasi adalah kemampuan seseorang dalam mengolah dan memahami informasi saat melakukan proses membaca dan menulis. Education Development Center (EDC) menjelaskan bahwa literasi merupakan kemampuan individu untuk menggunakan potensi yang dimiliki dalam arti kemampuan tidak sebatas baca tulis saja. UNESCO mendefinisikan literasi sebagai seperangkat keterampilan yang nyata khususnya keterampilan kognitif seseorang dalam membaca dan menulis yang dipengaruhi oleh kompetensi dibidang akademik, konteks nasional, institusi, nilai nilai budaya dan pengalaman.

Beberapa pengertian literasi tersebut dapat katakan bahwa kemampuan literasi guru adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh guru mencakup kemampuan membaca, menulis dan menelaah suatu peristiwa secara kritis dengan menggunakan potensi yang dimiliki berdasarkan nilai nilai budaya dan pengalaman yang dimiliki oleh seorang guru.

Sebagai catatan kecil, sejenak kita pelajari bersama untuk mengetahui dan memahami enam literasi dasar yang disepakati oleh World Economic Forum (2015) yang sangat penting bagi guru, orang tua, peserta didik dan masyarakat pada umumnya agar apa yang sudah digalakkan oleh pemerintah dapat dijalankan secara maksimal lebih lebih di masa pandemi seperti sekarang ini, antara lain :

  1. Literasi Baca Tulis; Baca Tulis adalah literasi paling dasar yang harus dikuasai manusia. Al Qur’an sebagai kitab suci umat islam pertama tama memerintahkan kepada umatnya untuk membaca sebagaimana yang sebutkan dalam ayat pertama yang diturunkan Allah kepada Nabi Muhammad adalah perintah membaca (QS:Al Alaq ayat 1). Dengan kemampuan membaca maka seseorang akan dapat mengenal dan mengetahui lingkungan sekitarnya sehingga dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas hidupnya.
  2. Literasi Numerasi ; kemampuan dan kecakapan tentang penggunaan berbagai macam simbol dan angka atau berhungan dengan kecerdasan dalam berhitung (matematika) agar dapat memecahkan masalah secara praktis dalam kehidupan sehari hari dan menganalisanya dalam berbagai bentuk seperti grafik, tabel bagan dan lain lain.
  3. Literasi Sains ; kemampuan seseorang dalam memperoleh pengetahuan baru, mengidentifikasi permasalahan, mengajukan pertanyaan untuk memperoleh pengetahuan ilmiah, merumuskan permasalahan dan mengambil kesimpulan berdasarkan fakta, data dan informasi.
  4. Literasi Digital ; Dengan kemajuan teknologi informasi yang begitu cepat di era indutri 4.0 seperti sekarang maka literasi digital merupakan hal yang paling pokok yang perlu dikuasai oleh guru agar memiliki keterampilan teknis mengakses, merangkai, memahami, dan menyebarluaskan informasi secara proporsional.
  5. Literasi finansial adalah pengetahuan dan kecakapan untuk mengaplikasikan pemahaman tentang konsep dan risiko, keterampilan agar dapat membuat keputusan yang efektif dalam konteks finansial untuk meningkatkan kesejahteraan finansial, baik individu maupun sosial, dan dapat berpartisipasi dalam lingkungan masyarakat.
  6. Literasi Budaya dan Kewargaan ; kemampuan dalam memahami dan bersikap terhadap kearifan lokal dan keberagaman budaya Indonesia sebagai identitas bangsa. Sedangkan literasi kewargaan adalah kemampuan dalam memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Di tengah situasi pandemi yang belum ada kepastian kapan berakhirnya, maka kemampuan literasi seorang guru harus terus ditingkatkan agar tugas dan tanggungjawabnya sebagai pendidik tetap dapat dilaksanakan.

Penggunaan teknologi informasi sebagai salah satu media pembelajaran harus dapat dimanfaatkan secara maksimal sebagai upaya untuk meningkatkan kemampuan literasi digital bagi guru maupun siswa.

Pelatihan perencanaan pembelajaran jarak jauh mau tidak mau harus di ikuti dan dilakukan oleh guru agar bisa memberikan yang terbaik bagi siswa dalam proses pembelajaran.

Tinggalkan Balasan