Catatan Singkat Sejarah Kabupaten Karimun

CATATAN Sejarah Kabupaten Karimun, ini saya share ulang dari posting admin di website Pemerintah Kabupaten Karimun dengan alamat www.karimunkab.go.id yang diposting pada 14 April 2016 yang lalu. Postingan ini bersempena Hari Jadi Kabupaten Karimun tahun 2021 ini. Pada HUT (Hari Ulang Tahun) atau Hari Jadi Kabupaten Karimun ke-22 yang jatuh pada 12 Oktober 2021, ini tidak berlebihan jika kita –terutama kami masyarakat Kabupaten Karimun, tentunya– mengulang-ulang baca catatan sejarah Kabupaten Berazam ini.

Meskipun catatan sejarah singkat ini dibuat pada lima tahun yang lalu, namanya catatan sejarah kan tidak akan berubah untuk kejadian-kejadian masa lalu itu. Jika ada yang belum tercatat di sini karena peristiwa baru, nanti kita cari ulang tambahannya. Tentang catatan-catatan pasca tahun 20216, misalnya dapat saja dicari pada media lainnya.

Menurut catatan yang kita baca di beberapa referensi, dulu, Karimun berada di bawah kekuasaan kerajaan Sriwijaya. Artinya nama Karimun ini sudah lama ada hingga keruntuhan Sriwijaya pada abad ke-13. Pada masa itu pengaruh agama Budha sudah mulai masuk. Ini dapat dibuktikan dengan adanya Prasasti di Desa Pasir Panjang. Pada masa itu disebutkan Karimun sering dilalui kapal-kapal dagang hingga pengaruh Kerajaan Malaka (Islam) mulai masuk pada tahun 1414.

Tahun 1511 Malaka jatuh ke tangan Portugis. Saat itu Sultan Mansyur Syah yang memerintah memberi larangan pada keturunan raja-raja untuk tinggal di Malaka.  Dan mendirikan kerajaan-kerajaan kecil. Lalu muncullah kerajaan Indrasakti, Indrapura, Indragiri, dan Indrapuri. Sementara itu banyak rakyat Malaka yang tinggal berpencar di pulau-pulau yang berada di Kepulauan Riau termasuk di Pulau Karimun. Sejak kejatuhan Malaka dan digantikan perannya oleh kerajaan Johor, Karimun dijadikan basis kekuatan angkatan laut untuk menentang Portugis yakni sejak masa pemerintahan Sultan Mahmud Syah I (1518-1521) hingga Sultan A’la Jala Abdul Jalil Ri’ayat Syah (1559-1591).

Pada kurun waktu 1722-1784, Karimun berada dalam kekuasaan Kerajaan Riau-Lingga dan pada masa itu daerah Karimun, terutama Kundur dikenal sebagai penghasil gambir dan penghasil tambang (seperti  timah, granit, dll) dan Karimun berkembang menjadi daerah perdagangan serta mencapai kejayaan pada masa pemerintahan Raja Ali Haji.

Jauh sebelum ditandatanganinya Treaty of London, Kerajaan Riau-Lingga dan Kerajaan Melayu dilebur menjadi satu sehingga semakin kuat dengan wilayah kekuasaan meliputi Kepulauan Riau, daerah Johor dan Malaka (Malaysia), Singapura dan sebagian kecil wilayah Indragiri Hilir. Setelah Sultan Riau meninggal pada tahun 1911, Pemerintah Hindia Belanda menempatkan amir-amirnya sebagai District Thoarden untuk daerah yang besar dan Onder District Thoarden untuk daerah yang agak kecil. Pemerintah Hindia Belanda akhirnya menyatukan wilayah Riau-Lingga dengan Indragiri untuk dijadikan sebuah karesidenan yang dibagi menjadi 2 (dua) Afdelling, yaitu Afdelling Tanjungpinang dan Afdelling Indragiri.

Berdasarkan Surat Keputusan delegasi Republik Indonesia, Provinsi Sumatera Tengah tanggal 18 Mei 1950 No. 9/Deprt. menggabungkan diri ke dalam Republik Indonesia dan Kepulauan Riau diberi status daerah Otonom Tingkat II yang dikepalai oleh Bupati sebagai kepala daerah dengan membawahi 4 (empat) kawedanan (semacam kecamatan yang lebih luas).

Adapun kewedanaan yang menjadi bagian dari Kepulauan Riau itu adalah,

1) Kawedanaan Tanjungpinang meliputi wilayah Kecamatan Bintan Selatan;

2) Kawedanaan Karimun meliputi wilayah Kecamatan Karimun, Kundur dan Moro;

3) Kawedanaan Lingga meliputi wilayah Kecamatan Lingga, Singkep dan Senayang; serta

4) Kawedanaan Pulau Tujuh meliputi wilayah Kecamatan Jemaja, Siantan, Midai, Serasan, Tambelan, Bunguran Barat dan Bunguran Timur.

Kepulauan Riau sendiri adalah bagian dari Provinsi Riau, saat itu.

Kemudian Surat Keputusan No. 26/K/1965 dengan mempedomani Instruksi Gubernur Riau tanggal 10 Februari 1964 No. 524/A/1964 dan Instruksi No. 16/V/1964 dan Surat Keputusan Gubernur Riau tanggal 9 Agustus 1964 No. UP/247/5/1965, tanggal 15 November 1965 No. UP/256/5/1965 menetapkan, terhitung mulai 1 Januari 1966 semua daerah administratif kawedanan dalam kabupaten Kepulauan Riau dihapuskan. Yang ada hanyalah kecamatan.

Pada tahun 1999, berdasarkan UU No. 53 Tahun 1999 Kabupaten Kepulauan Riau dimekarkan menjadi 3 kabupaten, yaitu Kabupaten Kepulauan Riau, Kabupaten Karimun, dan Kabupaten Natuna. Artinya, Karimun diresmikan sebagai kabupaten yang berdiri sendiri dengan terdiri dari 3 (tiga) wilayah kecamatan, 6 (enam) kelurahan, dan 24 (dua puluh empat) desa.

Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Daerah No. 16 Tahun 2001, Kabupaten Karimun dimekarkan menjadi 7 (tujuh) wilayah kecamatan dengan 19 (sembilan belas) kelurahan dan 25 (dua puluh lima) desa. Setelah itu Karimun mengalami pemekaran kembali menjadi 9 kecamatan dengan 22 (duapuluh dua) kelurahan dan 32 (tigapuluh dua) desa.

Dan pemekaran terakhir adalah pada tahun 2012, berdasarkan Perda No. 02 Tahun 2012, bulan Juli 2012. Pemekaran ini menjadikan wilayah Kabupaten Karimun menjadi 12 (dua belas) kecamatan, dengan 42 (empat puluh dua) desa dan 29 (dua puluh sembilan) kelurahan. Hinga saat ini, 12 kecamatan inilah yang menjadi bagian Kabupaten Karimun. Kedua belas kecamatan itu adalah Karimun, Meral, Tebing dan Meral Barat (ada di Pulau Karimun); Lalu Kundur, Kundur Barat, Kundur Utara (ada di Pulau Kundur); Moro (di Pulau Moro); Buru (di Pulau Buru); Durai (di Pulau Durai); Ungar (di Pulau Ungar) dan Belat (di Pulau Belat).***

Juga di www.mrasyidnur.gurusiana.id

Tinggalkan Balasan