Pangeran Arab yang Memelihara Anjing

Gaya Hidup0 Dilihat

 

Pemuda ini bukan pemuda biasa, dia adalah bakal calon orang nomor satu Dubai, jadi enggak usah heran setiap tindak-tanduknya selalu menarik perhatian banyak orang terutama dari kaum hawa.

Kegiatan sehari-harinya kalau enggak nemenin babenya, ya olahraga, Sheikh Hamdan emang doyan olahraga, gilenya olahraganya kebanyakan yang ”serem-serem” , misalnya dia pernah naik di atas pesawat capung sambil berdiri dengan gagahnya.

Dianya sih bisa senyum-senyum tapi orang-orang terdekatnya ketar-ketir.

Selain olahraga Sheikh yang terkenal ganteng ini juga pecinta hewan, banyak hewan yang dia pelihara, ada macan, macan beneren lho

Bukan macan-macanan. Ada kuda, onta apalagi. Saking cintanya sama onta kita bisa lihat bagaimana dia ciuman dengan onta. Kebayang ciuman dengan onta, gimana rasanya, ya? Anget-anget sepet hahaha

Yang membuat banyak orang agak gimana adalah ketika Sheikh Hamdan mempublikasikan kedekatannya dengan dua ekor anjing. Tentu saja ini mengundang berbagai komentar, terutama dari kalangan umat Islam, khususnya penganut Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hambali.

Indonesia, tanah air yang kita diami ini mayoritas menganut Mazhab Imam Syafi’i. Menurut mazhab ini jelas banget, anjing adalah binatang yang perlu dihindari karena memang bukan air liurnya saja yang najis tetapi seluruh tubuh anjing juga najis berat (mughalazah)

Ustad Ahmad Sarwat Lc . MA. dari Rumah Fiqh Indonesia menjelaskan secara gamblang pandangan Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hambali dalam persoalan anjing.

Menurut ustadz Ahmad, kedua mazhab ini (Mazhab Syafi’i dan Hambali) sepakat mengatakan bahwa bukan hanya air liurnya saja yang najis, tetapi seluruh tubuh anjing itu hukumnya najis berat, termasuk keringatnya.

Bahkan hewan lain yang kawin dengan anjing pun ikut hukum yang sama pula. Dan untuk mensucikannya harus dengan mencucinya tujuh kali dan salah satunya dengan tanah.

Logika yang digunakan oleh kedua mazhab ini adalah tidak mungkin kita hanya mengatakan bahwa yang najis dari anjing hanya mulut dan air liurnya saja. Sebab sumber air liur itu dari badannya.

Maka badannya itu juga merupakan sumber najis. Termasuk air yang keluar dari tubuh itu pun secara logika juga najis, baik air kencing, kotoran atau keringatnya.

Pendapat tentang najisnya seluruh tubuh anjing ini juga dikuatkan dengan hadits lainnya

Bahwa Rasululah shallallahu ‘alaihi wasallam diundang masuk ke rumah salah seorang kaum dan beliau mendatangi undangan itu. Di kala kaum yang lain mengundangnya dan beliau tidak mendatanginya.

Ketika ditanyakan kepada beliau, apa sebabnya tidak mendatangi undangan yang kedua, beliau bersabda,

Artinya: “Di rumah yang kedua ada anjing sedangkan di rumah yang pertama hanya ada kucing. Dan kucing itu itu tidak najis.” (HR. Al-Hakim)

Timbul pertanyaan, mengapa Sheikh Hamdan anteng saja maen-maen dengan kedua anjingnya? Apakah dia penganut Mazhab Hanafi?

Sebab, menurut mazhab ini yang najis dari anjing adalah air liur dan kotorannya doang, sedangkan tubuh dan bagian lainnya tidak termasuk najis. Entahlah?

Selanjutnya bagaimana Kalo kita memang udah kagok memelihara anjing, apakah yang harus kita perbuat?

Kasihiin aja anjingnya. Ini menurut pendapat M. Assad, bagaimana jika kita sudah dijilat anjing?

Masih menurut M. Assad, “Dalam Islam, anjing hukumnya adalah najis mughalazah (najis berat), karena jika kita terkena najisnya harus dicuci 7x dengan air dan salah satunya harus dicampur dengan debu/tanah.”

Hal ini telah dijelaskan di dalam hadis Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda,

Artinya: “Jika seekor anjing menjilat bejana salah satu daripada kamu sekalian, maka hendaknya kamu menuangkan bejana itu (mengosongkan isinya) kemudian membasuhnya 7x.” (HR. Muslim hal. 16)

Terakhir bagaimana sebenarnya hukum memelihara anjing?

Saya mengutip ustaz Ahmad dari Rumah Fiqh Indonesia yang menyebutkan, “Jumhur ulama mengharamkan kita memelihara anjing apabila diletakkan di dalam rumah, tanpa udzur yang syar’i.

Para ulama menyebutkan bahwa hajat atau kebutuhan yang mendasarkan itu adalah untuk kepentingan ash-shaid (الصيد) atau berburu dan untuk kepentingan berjaga atau al-hirasah (الحراسة)”.

Sekarang kita lihat saja, apakah Sheikh Hamdan memelihara anjing itu untuk keperluan berburu atau untuk kepentingan berjaga atau buat gaya-gayaan doang.

Salam martabak

Tinggalkan Balasan