Ngeri, Rekor Kasus Baru COVID-19 Mencapai 20.574 !

Selamat pagi sobat,

Di pagi hari yang cerah ini saya mengangkat topik di rubrik NGETEH MORNING tentang rekor baru kasus Baru COVID-19 di tanggal 24 Juni 2021 Yang Mencapai 20.574 kasus.

Pandemi COVID-19 semakin menggila, pasalnya kasus baru COVID-19 di Indonesia tanggal 24 Juni 2021 membuat rekor baru yakni bertambah 20.574 kasus.

Dengan bertambahnya kasus baru di atas maka total kasus positif COVID-19 di Indonesia menjadi 2.053.995 sejak pertama kali diumumkan pada awal Maret 2020.

Seperti dirilis oleh cnnindonesia.com (24/06/2021) bahwa sesuai data Kementerian Kesehatan menyebutkan dari total kasus positif tersebut, sebanyak 1.826.504 di antaranya telah sembuh. Jumlah pasien yang sembuh itu bertambah 9.201 dari hari sebelumnya.

Sementara itu, sebanyak 55.949 orang diantaranya meninggal dunia. Pasien yang meninggal usai terinfeksi virus corona bertambah 355 dari hari sebelumnya.

Jumlah spesimen yang diperiksa hari ini sebanyak 136.896 sampel. Kasus aktif Covid-19 atau pasien yang dirawat dan isolasi kini mencapai 171.542 orang. Sedangkan suspek Covid-19 sebanyak 126.696 orang.

Sebelumnya, per Rabu (23/06/2021) total tambahan kasus positif Covid-19 di Indonesia mencapai 15.308. Angka itu memecahkan rekor baru sejak pandemi diumumkan resmi masuk tanah air pada awal Maret 2020 namun hanya selang sehari rekor tersebut kembali dipecahkan di hari Kamis (24/06/2021) dengan pertambahan lebih dari 5 ribu kasus !

Provinsi DKI Jakarta mencatat penambahan kasus terbanyak dan merupakan rekor baru dengan jumlah 7.505 kasus. Di bawahnya, terdapat Jawa Tengah dengan 4.384 kasus dan Jawa Barat dengan 3.053 kasus.

Hal ini benar benar sangat mengawatirkan terlebih Pemerintah mulai melakukan kebijakan berupa penguatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro.

Hal tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah yang memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro dengan sejumlah penguatan, mulai 22 Juni 2021 hingga 5 Juli 2021. 

Beberapa aturan baru dalam pelaksanaan PPKM Mikro yang lebih ketat ini antara lain WFH 75 persen, sekolah online, tempat ibadah di zona merah ditutup, hingga acara Hajatan hanya boleh dihadiri 25 persen dari kapasitas.

Yang menjadi pertanyaan saya adalah kenapa hanya zona merah yang diperketat karena zona oranye dan kuning masih sangat berpotensi untuk terjadinya peningkatan kasus baru COVID-19 dan terlebih bila terjadi mobilitas masyarakat dari zona merah ke zona oranye dan zona kuning. Bahkan zona hijau yang dalam tanda kutip bebas kasus COVID-19 masih berpotensi muncul kasus baru COVID-19 bila terjadi mobilitas masyarakat yang tak terlacak dari zona lainnya.

Sebaiknya PPKM Skala Mikro melakukan penguatan di semua zona dengan pengetatan yang sama sampai kasus baru COVID-19 bisa dikendalikan. Karena mobilitas warga nyatanya sulit dikendalikan yang berakibat penularan virus COVID-19 semakin masif.

Saya juga menyayangkan masih adanya kegiatan yang banyak mendatangkan massa dan membuat kerumunan dalam skala ratusan bahkan ribuan orang. Persoalan kesehatan jauh lebih penting dari persoalan lain apalagi bila kita hanya sekadar ikut ikutan datang yang bisa berakibat terpapar virus corona tanpa kita sadari dan berimbas ke keluarga kita.

Kita harus terus menerus mengingatkan masyarakat untuk disiplin terhadap protokol kesehatan dengan menjalankan perilaku 5M, yakni Memakai masker bila keluar rumah, Mencuci tangan sesering mungkin dengan memakai sabun dengan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan dan Meminimalisir mobilitas ke luar rumah.

Terus waspada dan jangan lengah ..

Saya tutup tulisan ini dengan sebuah pantun :

Si Eneng Tersenyum Sumringah

Dikasih Handphone Versi Mutakhir

Terus Waspada Dan Jangan Lengah

Pandemi COVID-19 Belum Berakhir

Sobat, saatnya saya undur diri dan mari kita nikmati secangkir teh hangat di pagi hari ini ..

Selamat beraktivitas ..

Salam sehat ..

 

NH 

Depok, 25 Juni 2021

Tinggalkan Balasan