Sumber gambar : jpnn.com
Selamat pagi sobat,
Belum hilang kehebohan di publik tentang Besarnya Gaji Anggota DPR yang diungkap oleh Krisdayanti sehingga diva musik Indonesia yang juga Anggota DPR RI itu harus dipanggil oleh Fraksi PDI Perjuangan untuk dimintai klarifikasi atas pernyataanya. Kini muncul lagi berita dari gedung Senayan tentang ditangkapnya Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Alex Noerdin oleh Kejaksaan Agung setelah dijadikan tersangka atas dugaan kasus korupsi.
Seperti dirilis oleh kompas.com (16/09/2021) bahwa Kejaksaan Agung menetapkan mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel).
Selain Alex, penyidik juga menetapkan mantan Komisaris PDPDE Sumatera Selatan Muddai Madang sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB dan langsung ditahan.
“Tim penyidik meningkatkan status tersangka AN dan MM dengan dikeluarkannya surat perintah penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus,” kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer, Kamis (16/9/2021).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Supardi mengatakan kedua tersangka itu ditahan di rumah tahanan (Rutan) yang terpisah agar tidak saling mempengaruhi dan mempersulit penyidik Kejagung dalam mengungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi PDPDE.
“Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini Kamis 16 September 2021,” katanya.
Untuk perkara ini, sebelumnya Kejaksaan Agung RI telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan pada periode 2010-2019.
“Kedua tersangka yaitu CISS dan AYH,” kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Rabu (8/9/2021).
CISS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 22/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 08 September 2021. CISS merupakan Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2008.
Sementara itu, AYH ditetapkan tersangka berdasarkan surat nomor: TAP- 23/F.2/Fd.2/09/2021 08 September 2021. AYH menjabat Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa sejak 2009 sekaligus merangkap Direktur PT PDPDE Gas sejak 2009 dan Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2014.
Meskipun perkara korupsi yang menimpa Alex Noerdin saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Guberbur Sumatera Selatan namun baru dijadikan tersangka saat Alex Noerdin menjabat sebagai Anggota DPR RI maka tentu saja kasus korupsi ini juga ikut mencoreng nama lembaga legislatif tersebut.
Entah sudah berapa banyak Pejabat Pemerintah Daerah maupun Anggota DPR dan DPRD yang harus masuk bui karena kasus korupsi namun tetap saja kasus korupsi masih saja terus terjadi.
Melakukan tindak pidana korupsi sejatinya adalah tindakan yang tidak dibenarkan oleh agama manapun namun masih saja ada yang melakukan korupsi. Seperti tak pernah ada jeranya, korupsi terus saja terjadi dan yang melakukan korupsi baru merasa bersalah dan minta maaf ke publik ketika sudah tercokok oleh penegak hukum.
Apakah karena hukuman untuk orang orang yang melakukan tindak pidana korupsi terlalu ringan dan tak sebanding dengan jumlah uang yang dikorupsi ? Atau karena adanya bonus pengurangan hukuman ketika banding dan dapat remisi ketika yang bersangkutan belum lama menjalani masa hukumannya ?
Kita pernah punya hakim Artijo Alkotsar yang begitu tegas dalam menjatuhkan hukuman berat kepada terdakwa pelaku korupsi.
Namun mengapa tetap saja korupsi itu terus terjadi ?
Benar juga kata Simbah, korupsi itu bukan virus layaknya virus corona, tapi ..
Korupsi itu misterius ..
Sobat, saatnya saya undur diri ..
Selamat beraktivitas ..
Salam sehat ..
NH
Depok, 18 September 2021