Selamat pagi sobat,
Di pagi hari yang cerah ini saya mengangkat topik di rubrik NGETEH MORNING tentang Mengenal AD/ART Dalam Organisasi.
AD/ART itu kepanjangan dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Dalam sebuah Partai Politik, Organisasi Kemasyarakatan atau Organisasi Profesi yang legal diharuskan memiliki AD/ART.
AD akan memuat ketentuan ketentuan dasar dari Organisasi, seperti nama Organisasi, kapan berdirinya, di nana domisilinya, azas, visi misi atau maksud dan tujuan, lambang dan bendera, keanggotaan, kepengurusan, Musyawarah, pengambilan keputusan, perubahan AD, pembubaran Organisasi.
Kemudian ART merupakan penjabaran dari ketentuan dasar yang sudah tertera dalam AD dan biasanya penjabaran yang termuat dalam ART akan dijabarkan lebih terperinci dan detail dalam peraturan Organisasi.
Berkaitan dengan AD/ART tersebut, saya pernah mendapat mandat dari sebuah Organisasi Profesi sebagai sekretaris/anggota tim formatur bersama empat orang anggota lainnya untuk membuat draft AD/ART dari Organisasi Profesi tersebut.
Kemudian ketika saya aktif sebagai Pengurus Pusat Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) dan Organisasi wadah berhimpunnya OKP yaitu KNPI (Komite Nasional Pemuda Indonesia) sejak tahun 1986 hingga tahun 2001, saat kedua Organisasi tersebut melaksanakan Musyawarah Nasional (OKP) dan Kongres (KNPI), beberapa kali saya pernah ditunjuk sebagai salah satu Panitia Pengarah yang salah satu tugasnya adalah mempersiapkan draft perubahan AD/ART.
Perubahan AD/ART hanya dimungkinkan dilakukan di forum tertinggi yang pernah saya ikuti yaitu Musyawarah Nasional (OKP) atau Kongres (KNPI).
Musyawarah Nasional dihadiri oleh perwakilan dari pengurus Daerah sebagai peserta. Sedangkan Kongres dihadiri oleh perwakilan dari pengurus Daerah dan pengurus OKP sebagai peserta.
Di forum tertinggi tersebut juga ada aturan atau Tata Tertib yang menyebutkan bisa tidaknya AD/ART itu diubah.
Intinya, AD/ART adalah ketentuan Organisasi yang diputuskan dalam forum tertinggi seperti Musyawarah Nasional atau Kongres yang harus ditaati oleh seluruh Anggota dari Organisasi tersebut.
Segala aktivitas dan kegiatan Organisasi yang dilaksanakan oleh pengurus Organisasi di setiap tingkatannya harus sesuai dengan ketentuan dari AD/ART dan peraturan Organisasi.
Sejatinya dalam Organisasi memang pihak luar tidak bisa ikut campur dalam urusan internal Organisasi tersebut apalagi yang menyangkut tentang isi dari AD/ART.
Pemerintah yang menentukan sah atau tidak Organisasi tersebut berkegiatan. Sebelum mengesahkan kepengurusan Organisasi tersebut, Pemerintah akan meneliti ketentuan syarat dan administrasi Organisasi tersebut terutama yang menyangkut azas, visi dan misi Organisasi dalam AD/ART yang tidak boleh bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945 dan UU yang berkaitan dengan Organisasi tersebut.
AR/ART dalam sebuah Organisasi biasanya akan dilakukan penyempurnaan dalam forum tertinggi seperti Musyawarah Nasional atau Kongres yang dilaksanakan dalam periode kepengurusan seperti yang diatur dalam AD/ART dari Organisasi tersebut.
Dalam keadaan tertentu atau kejadian luar biasa, AR/ART dalam sebuah Organisasi bisa dilakukan penyempurnaan dalam forum tertinggi seperti Musyawarah Nasional Luar Biasa atau Kongres Luar Biasa yang dilaksanakan sewaktu waktu dan sesuai ketentuan yang diatur dalam AD/ART dari Organisasi tersebut.
Mudah mudahan yang saya ulas ini bermanfaat ..
Sobat, saatnya saya undur diri dan mari kita nikmati secangkir teh hangat di pagi hari ini ..
Selamat memperingati Hari Pahlawan ..
Selamat beraktivitas ..
Salam sehat ..
NH
Depok, 11 November 2021