Secangkir teh manis hangat di pagi hari ini terasa hambar ketika membaca di media online bahwa akan ada kenaikan besaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2021.
NGETEH MORNING di pagi hari ini saya mengangkat topik tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut.
Di saat masyarakat masih harus berjuang hidup di tengah pandemi COVID-19 yang entah kapan berakhirnya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan tentu menambah beban ekonomi masyarakat.
Seperti dirilis oleh bisnis.com (29/12/2020) bahwa sebelumnya berdasarkan Peraturan Presiden RI, tarif BPJS Kesehatan mengalami kenaikan per tanggal 1 Juli 2020.
Namun kenaikan tarif BPJS Kesehatan di tengah pandemi Covid-19 tersebut mengundang perdebatan publik sehingga pemerintah akhirnya memutuskan akan mengembangkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar berbasis Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK).
Hasil peninjauan ulang besaran iuran BPJS Kesehatan ini masih belum diumumkan hingga saat ini.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 5 Mei 2020, berikut daftar iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri yang mulai berlaku tanggal 1 Januari 2021 dengan rincian sebagai berikut :
Kelas I : dari Rp 80.000 naik menjadi Rp 150.000
Kelas II: dari Rp 51.000 naik menjadi Rp 100.000
Kelas III: dari Rp 25.500 naik menjadi Rp 42.000
Namun khusus untuk kelas III mulai tanggal 1 Januari 2021, peserta kelas III hanya membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp35.000 karena subsidi berkurang menjadi Rp7.000 per orang (subsidi sebelumnya Rp. 16.500 per orang). Artinya, peserta kelas III harus membayar tambahan Rp9.500 dari yang semula Rp 25.500.
Rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan memang sudah direncanakan cukup lama dan sudah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Seperti dirilis oleh tempo.co (29/12/2020) bahwa BPJS Kesehatan sudah melakukan sosialisasi cukup lama.
“Sosialisasi sudah dilakukan jauh hari, bahwa akan ada perubahan besaran iuran di 2021,” kata juru bicara BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf.
Oleh karena itu kenaikan iuran BPJS Kesehatan mau tidak mau harus diterima masyarakat dengan legowo dan ikhlas namun disertai harapan bahwa pelayanan BPJS Kesehatan harus lebih baik dari sebelumnya.
Di tahun 2021, kita ingin bahwa pelayanan kesehatan untuk masyarakat terutama untuk masyarakat yang hidup pas pasan harus lebih ditingkatkan dari segi kuantitas dan kualitasnya.
Beberapa jam lagi, tahun 2020 akan segera berlalu. Tahun yang menurut saya adalah tahun yang hampir setiap harinya diliputi dengan kecemasan dan ketakutan akibat begitu masifnya penyebaran pandemi virus COVID-19.
Kita berdoa, mudah mudahan di tahun 2021 kita bisa terlepas dari ancaman COVID-19 .. Aamiin ..
Selamat tahun baru 2021 ..
Salam sehat ..
NH
Depok, 31 Desember 2020